Breaking News
light_mode

Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • visibility 40
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.

Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan.

Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Sementara untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Menteri Nusron, sertipikat menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain.

Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIW MMU Raih TOP CSR Awards 2026 Site Level #Star 3 lewat Program Kopi Tuni

    PLN UIW MMU Raih TOP CSR Awards 2026 Site Level #Star 3 lewat Program Kopi Tuni

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali menorehkan prestasi di bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 Site Level #Star 3 atas pelaksanaan program Pengembangan Koperasi Seribu Negeri Kopi Maluku atau Kopi Tuni. Penghargaan tersebut diberikan kepada perusahaan yang dinilai berhasil menjalankan […]

  • DPRD Maluku Desak Pertamina Tuntaskan Masalah Penyaluran BBM Subsidi ke Sejumlah Daerah

    DPRD Maluku Desak Pertamina Tuntaskan Masalah Penyaluran BBM Subsidi ke Sejumlah Daerah

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi II mendesak Pertamina untuk dapat menuntaskan masalah penyaluran BBM Subsidi ke sejumlah daerah. Hal itu disampaikan menyusul adanya temuan sejumlah sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tidak memiliki izin penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di beberapa kabupaten atau kota. Temuan itu langsung memicu desakan agar Pertamina Patra Niaga […]

  • 47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

    47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Pemerintah Indonesia terus meningkatkan utilisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai langkah strategis dalam menghadirkan pemerataan energi di seluruh penjuru tanah air. Terbaru, Pemerintah bersama PT PLN (Persero) dan mitra swasta meresmikan operasional 47 PLTS yang tersebar di 47 desa pada 11 provinsi di Indonesia. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyatakan bahwa pengembangan energi surya […]

  • LBH Ansor Maluku Terpilih Kembali Sebagai Penyedia Bantuan Hukum PTUN Ambon Tahun 2025. Ketua: “Ini Yang Ke-4 Kalinya”

    LBH Ansor Maluku Terpilih Kembali Sebagai Penyedia Bantuan Hukum PTUN Ambon Tahun 2025. Ketua: “Ini Yang Ke-4 Kalinya”

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku kembali mencatat prestasi dengan terpilih untuk keempat kalinya sebagai penyedia bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon tahun 2025. Keputusan ini diumumkan setelah melalui proses seleksi yang melibatkan verifikasi berkas dan wawancara. Ketua LBH Ansor Maluku, Dr. (cand) Al Walid Muhammad Umamit, S.H., […]

  • Soal Tuduhan ke Mendes PDT Yandri Susanto, Gasmen: “Republik ini Terlalu Besar, Jangan Dipolitisasi dengan Isu-isu Liar”

    Soal Tuduhan ke Mendes PDT Yandri Susanto, Gasmen: “Republik ini Terlalu Besar, Jangan Dipolitisasi dengan Isu-isu Liar”

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sahabat Komendan (Gasmen), merilis bantahan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Tuduhan tersebut mencakup dugaan pelanggaran etika birokrasi dan nepotisme dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024. Minggu, (09/03/2025). Martho Zain Warat menjelaskan bahwa penggunaan kop surat resmi Kementerian […]

  • Kepala Kantor Pertanahan Bursel Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pembangunan Rumah Sakit

    Kepala Kantor Pertanahan Bursel Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pembangunan Rumah Sakit

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Kantor Pertanahan Buru Selatan (Bursel), Kuswandono, S.H menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Tipe C di Kota Namrole, Selasa (17/2/2026). Usai penyerahan, Kuswandono menekankan pentingnya tertib administrasi dalam setiap agenda pembangunan daerah. Menurut dia, kepastian hukum atas tanah mencegah potensi sengketa di […]

expand_less