DPRD Maluku Beri Catatan Keras di Penutupan Rapat Paripurna Penetapan Perda
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- visibility 40
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku menutup rangkaian Rapat Paripurna penetapan peraturan daerah dengan sejumlah catatan keras dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Daerah, khususnya terkait implementasi Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam pernyataan penutup rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa penetapan Perda harus diikuti dengan langkah nyata pemerintah daerah agar berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD mendesak Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan seluruh aset daerah yang berpotensi mendatangkan PAD secara maksimal. Aset adalah harta bernilai strategis yang harus memberi manfaat ekonomi di masa depan,” tegas Watubun. Kamis (18/12/2025).
Ia secara khusus menyoroti Gedung Siwalima, Pasar Higienis, serta sejumlah aset daerah lain yang selama ini dinilai terbengkalai dan belum dikelola secara optimal. Menurutnya, paradigma pengelolaan aset harus diubah.
“Dalam perspektif bisnis, yang ideal adalah aset bekerja untuk daerah, bukan daerah bekerja memelihara aset yang tidur, tidak produktif, dan terbengkalai,” ujarnya.
DPRD juga menekankan pentingnya sosialisasi Perda sebelum dilakukan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Selain itu, pengelolaan Pasar Mardika dan OPD penghasil PAD lainnya didorong untuk ditata secara digital, termasuk melalui kerja sama dengan Bank Maluku dan Maluku Utara, guna menekan penyimpangan dan meningkatkan transparansi.
Sorotan lain yang tak kalah tajam adalah perbedaan data pedagang Pasar Mardika antara Bapenda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. DPRD mencatat adanya selisih 262 pedagang, yang dinilai berpotensi membuka ruang kebocoran PAD.
“Perbedaan data ini harus segera disatukan. Ini penting agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan pendapatan daerah,” kata Watubun.*(01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar