DPRD Maluku Dorong Penguatan Hukum Adat dalam KUHP Baru
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- visibility 85
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama pimpinan dewan menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, termasuk unsur Imigrasi serta Pemasyarakatan (Imipas), di ruang rapat utama DPRD Maluku, Kamis (23/10/2025).
Pertemuan itu membahas penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diberlakukan secara nasional.
Pertemuan itu memfokuskan bahasan pada konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat, yang kini mendapat tempat dalam sistem hukum nasional.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan bahwa penerapan living law merupakan langkah maju dalam mengakui nilai-nilai adat dan kearifan lokal di wilayah Maluku.
“KUHP baru ini memberi ruang bagi hukum adat untuk diakui dalam penyelesaian pelanggaran ringan. Ini menjadi bukti bahwa negara menghargai sistem hukum yang telah lama hidup di masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, dalam ketentuan KUHP yang baru, pelanggaran dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum adat atau sanksi sosial yang berlaku secara lokal.
“Pendekatannya lebih menekankan keadilan sosial dan pemulihan hubungan dalam masyarakat, bukan semata-mata hukuman,” sambungnya.
DPRD Maluku juga memastikan akan memperkuat pelaksanaan aturan turunan dari KUHP baru melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang relevan.
“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, kami siap menindaklanjuti melalui Ranperda inisiatif DPRD, khususnya di Komisi I,” tegas Solichin.
Dalam waktu dekat, DPRD bersama Kanwil Kemenkumham Maluku dan instansi terkait berencana menggelar uji publik serta sosialisasi untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat tentang isi dan semangat KUHP baru.
Lebih lanjut, Solichin mengungkapkan bahwa Komisi I juga tengah menyiapkan sejumlah Ranperda prioritas tahun 2026, di antaranya tentang ketertiban umum serta perlindungan dan pengakuan hukum adat.
“Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik telah rampung. Tahun depan kami targetkan tujuh Ranperda baru, termasuk ketertiban umum dan perlindungan adat, agar hukum lokal bisa berjalan berdampingan dengan hukum nasional,” pungkasnya.* (03-M)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar