DPRD Maluku Tetapkan 4 Perda dan 1 Ranperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- visibility 70
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku secara menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) dan menyetujui satu Ranperda strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (18/12/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, yang menegaskan bahwa penetapan regulasi daerah bukan sekadar formalitas, melainkan langkah politik dan hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta menopang kemandirian fiskal daerah.
Sebagai bentuk ketegasan lembaga legislatif, DPRD Maluku menetapkan keputusan paripurna melalui sejumlah regulasi penting, masing-masing Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.1.29 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Nomor 100.3.3.30 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, Nomor 100.3.3.31 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Nomor 100.3.3.32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Selain itu, DPRD juga menetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.33 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, yang dinilai krusial bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pembukaannya, Benhur menegaskan bahwa pembentukan perda merupakan mandat konstitusional DPRD bersama pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas pemerintahan, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
“Perda bukan sekadar produk administrasi, tetapi instrumen hukum untuk memastikan pemerintahan berjalan tertib, pembangunan berkelanjutan, dan pelayanan publik semakin berkualitas,” tegas Benhur.
Ia juga menekankan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi salah satu regulasi paling strategis karena langsung berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.
“Ketika regulasi kuat, maka ruang bagi pemerintah daerah untuk bekerja, memungut, dan mengelola pendapatan juga semakin jelas,” ujarnya.* (01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar