Ambon,Tajukmaluku.com-Layanan ekspedisi SPX di Kota Ambon menuai sorotan tajam dari masyarakat akibat kualitas pelayanan yang dianggap merugikan konsumen. Wakil Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Provinsi Maluku, Faisal Marasabessy mendesak Komisi I DPRD Kota Ambon untuk mencabut izin operasi SPX di wilayah tersebut.
“Pelayanan SPX Ambon sangat tidak memuaskan dan merugikan masyarakat. Salah satu contoh pada SPX Baguala. Hak-hak konsumen, seperti kenyamanan, keamanan, dan mendapatkan infomasi yang benar, jelas, dan jujur, diabaikan. Padahal, hak-hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Marasabessy.
Hal ini diperkuat dengan berbagai ulasan negatif dari pengguna layanan SPX di Ambon. Beberapa konsumen mengeluhkan keterlambatan pengiriman, barang rusak saat diterima, hingga kehilangan barang di ekspedisi, serta respons dari pekerja layanan yang lambat. Salah satu pengguna menulis, “Beta paket terlambat lebih dari seminggu seng ada kejelasan dari pihak SPX. Sangat mengecewakan.”
Ia juga menyoroti hak konsumen lainnya yang dilanggar, termasuk hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak untuk didengar keluhannya. “Ini adalah persoalan serius. DPRD Kota Ambon, khususnya Komisi I, harus segera mengambil tindakan tegas. Izin operasi SPX di Kota Ambon harus dicabut untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen,”Tambahnya

Keluhan terhadap SPX telah banyak diungkapkan melalui berbagai platform digital, salah satunya di Google Review untuk cabang Baguala, Ambon. Beberapa ulasan konsumen mencerminkan pengalaman buruk yang berulang:
-“Beta paket tertahan di gudang selama dua minggu tanpa ada informasi yang jelas. Beta coba menghubungi layanan pelanggan, responsnya sangat lambat,” tulis seorang pengguna.
-“Beta barang sampai dalam kondisi rusak, padahal jelas-jelas ada stiker fragile. Kurir juga seng respon. Sangat mengecewakan,” ujar pengguna lainnya.
-“Setiap kali ada pengiriman, beta harus menelepon berkali-kali untuk meminta kejelasan dari kurir. Pelayanan seperti ini sangat merugikan pelanggan, kalu seng bisa kerja, tutup saja” tambah konsumen lainnya.
Banyak pengguna juga mengeluhkan minimnya transparansi dari pihak SPX, terutama dalam menangani keterlambatan pengiriman dan kehilangan barang.
Marasabessy menegaskan bahwa pemerintah, melalui DPRD Kota Ambon, memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari praktik bisnis yang merugikan. “Komisi I DPRD Kota Ambon harus bertindak cepat. Ketidakbecusan SPX ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencoreng citra Kota Ambon sebagai kota yang ramah dan profesional dalam layanan publik,” tegasnya.
Komisi I DPRD, yang membidangi perizinan dan pengawasan usaha, memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin operasi perusahaan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus sampaikan keluhan mereka melalui jalur hukum dan media agar masalah ini mendapat perhatian serius.*Redaksi