Ingin Hibahkan Tanah atau Rumah kepada Keluarga? Pastikan Dilakukan Melalui Prosedur Resmi
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Menghibahkan tanah atau rumah kepada anak maupun anggota keluarga merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bentuk perencanaan warisan.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pengalihan hak atas tanah melalui hibah tidak cukup hanya dengan kesepakatan lisan atau kuitansi sederhana.
Agar memiliki kekuatan hukum, proses hibah wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme Peralihan Hak Hibah yang dibuktikan dengan Akta Hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Peralihan hak hibah merupakan proses pengalihan hak kepemilikan atas tanah atau bangunan secara sukarela tanpa adanya imbalan dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Setelah Akta Hibah diterbitkan oleh PPAT, proses selanjutnya dilakukan melalui pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan agar sertipikat diterbitkan atas nama penerima hibah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengalihan kepemilikan tanah hanya berdasarkan surat pernyataan, kuitansi, ataupun kesepakatan lisan karena dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar perubahan data kepemilikan pada sertipikat.
Untuk mengajukan pendaftaran peralihan hak karena hibah, pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemberi hibah, penerima hibah, serta kuasa apabila ada, yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.
- Sertipikat hak atas tanah asli.
- Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.
- Izin pemindahan hak apabila dipersyaratkan dalam sertipikat atau keputusan pemberian hak.
- Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan beserta bukti pelunasannya.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pelayanan secara langsung di kantor pertanahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi layanan pertanahan dan memantau perkembangan proses permohonan secara daring.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan. Sertipikat elektronik memberikan kemudahan dalam penyimpanan data, meningkatkan keamanan dokumen, serta mengurangi risiko kehilangan maupun pemalsuan sertipikat.
Melalui pengurusan hibah sesuai prosedur yang berlaku, masyarakat dapat memberikan kepastian hukum atas aset keluarga sekaligus menghindari potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari. Kepastian administrasi pertanahan menjadi langkah penting dalam melindungi hak atas tanah bagi generasi penerus.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar