Breaking News
light_mode

Ingin Hibahkan Tanah atau Rumah kepada Keluarga? Pastikan Dilakukan Melalui Prosedur Resmi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • visibility 64
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Namrole,Tajukmaluku.com-Menghibahkan tanah atau rumah kepada anak maupun anggota keluarga merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bentuk perencanaan warisan.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pengalihan hak atas tanah melalui hibah tidak cukup hanya dengan kesepakatan lisan atau kuitansi sederhana.

Agar memiliki kekuatan hukum, proses hibah wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme Peralihan Hak Hibah yang dibuktikan dengan Akta Hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Peralihan hak hibah merupakan proses pengalihan hak kepemilikan atas tanah atau bangunan secara sukarela tanpa adanya imbalan dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Setelah Akta Hibah diterbitkan oleh PPAT, proses selanjutnya dilakukan melalui pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan agar sertipikat diterbitkan atas nama penerima hibah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengalihan kepemilikan tanah hanya berdasarkan surat pernyataan, kuitansi, ataupun kesepakatan lisan karena dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar perubahan data kepemilikan pada sertipikat.

Untuk mengajukan pendaftaran peralihan hak karena hibah, pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemberi hibah, penerima hibah, serta kuasa apabila ada, yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.
  • Sertipikat hak atas tanah asli.
  • Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.
  • Izin pemindahan hak apabila dipersyaratkan dalam sertipikat atau keputusan pemberian hak.
  • Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan beserta bukti pelunasannya.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pelayanan secara langsung di kantor pertanahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi layanan pertanahan dan memantau perkembangan proses permohonan secara daring.

Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan. Sertipikat elektronik memberikan kemudahan dalam penyimpanan data, meningkatkan keamanan dokumen, serta mengurangi risiko kehilangan maupun pemalsuan sertipikat.

Melalui pengurusan hibah sesuai prosedur yang berlaku, masyarakat dapat memberikan kepastian hukum atas aset keluarga sekaligus menghindari potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari. Kepastian administrasi pertanahan menjadi langkah penting dalam melindungi hak atas tanah bagi generasi penerus.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenapa Megawati Bisa Sangat Kuat? (Bagian I)

    Kenapa Megawati Bisa Sangat Kuat? (Bagian I)

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Lahir di bawah naungan megah nama Soekarno tak lantas membawa Megawati Soekarno Putri melangkah mulus ke panggung politik. Ia justru dibentuk menjadi seorang penyintas politik tangguh, yang sering disebut mampu mengubah trauma sejarah keluarganya menjadi sebuah kontrol kekuasaan yang sangat kuat. Megawati muncul sebagai paradoks dalam demokrasi Indonesia. Di satu sisi, dipuja sebagai Ibu Wong […]

  • Sinergi dengan Pemda, PLN Perkuat Akses Listrik Desa di Maluku Tengah

    Sinergi dengan Pemda, PLN Perkuat Akses Listrik Desa di Maluku Tengah

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Masohi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk upaya memperluas akses listrik bagi masyarakat desa di Kabupaten Maluku Tengah. Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menghadirkan energi berkeadilan hingga ke wilayah desa dan kepulauan. General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW […]

  • Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

    Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Percepatan layanan pertanahan yang dilakukan lewat Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertipikat tanahnya sesuai kebutuhan. Kondisi tersebut tengah dialami oleh warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang pada Kamis (27/08/2026) lalu baru saja mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara. “Program […]

  • Rovik Afifuddin Nilai Pinjaman Dana SMI Rp 1,5 Trilun, jadi Opsi Atasi Fiskal Daerah

    Rovik Afifuddin Nilai Pinjaman Dana SMI Rp 1,5 Trilun, jadi Opsi Atasi Fiskal Daerah

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin menilai kebijakan untuk pinjaman dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 1,5 triliun merupakan opsi atasi fiskal daerah. “Pengajuan pinjaman yang dilakukan Pemprov sebagai opsi penting untuk kepentingan fiskal daerah. Kebijakan pinjaman lahir karena dampak dari situasi nasional, kebijakan efisiensi dan pemangkasan dana transfer,” kata Rovik, Kamis (4/12/2025). […]

  • PLN UIW MMU Jamin Kualitas Layanan di Desa Ety Sesuai Prosedur

    PLN UIW MMU Jamin Kualitas Layanan di Desa Ety Sesuai Prosedur

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Piru,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kelistrikan yang andal dan aman bagi masyarakat. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui penanganan cepat dan profesional terhadap permintaan warga di Desa Ety, Kabupaten Seram Bagian Barat. Tim teknik dari PLN ULP Piru merespons permintaan masyarakat untuk […]

  • Pilgub Maluku: Jeritan Rakyat Menuju Perubahan Nyata

    Pilgub Maluku: Jeritan Rakyat Menuju Perubahan Nyata

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Risno Ibrahim [Direktur Inout Institut] Ambon, Tajukmaluku.com- Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Maluku bukan hanya agenda politik lima tahunan, tetapi sebuah kesempatan emas bagi masyarakat untuk mencapai perubahan yang nyata. Maluku, yang kaya akan sumber daya alam, masih terbelakang dalam banyak aspek pembangunan. Kepemimpinan Gubernur Murad Ismail terkesan gagal, menjadi catatan kelam yang tak bisa diabaikan. […]

expand_less