Breaking News
light_mode

Ini Pandangan Akademisi Soal Pengalihan Utang ke Pengelolaan Kawasan Konservasi di Banda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
  • visibility 363
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Abdul Ajiz Siolimbona, Dosen Program Studi Ilmu Kelautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Khairun Ternate beberkan pandangannya terkait kebijakan pengalihan utang terhadap pengelolaan kawasan konservasi di Kecamatan Banda, Maluku Tengah.

Dimana, sekitar 6,3 juta hektar kawasan konservasi terumbu karang di Banda tengah menjadi alat negosiasi Pemerintah Pusat untuk membayar sebagian utang dari total nilai 35 juta dolar AS ke Amerika Serikat.

Menurut Siolimbona, kebijakan itu harus mempertimbangkan asas manfaat bagi masyarakat setempat.

Dijelaskan, salah satu tujuan penetapan kawasan konservasi adalah menjaga keanekaragaman hayati. Tingginya keanekaragaman hayati akan menjadi daya tarik bagi wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya kunjungan wisatawan.

“Untuk itu pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan kawasan wisata penting dilakukan. Hal yang selama ini terjadi adalah karena kurangnya perhatian bagi peningkatan kapasitas masyarakat sehingga seringkali guide, translator, operator dan pengelola resort adalah orang dari luar Banda dan Maluku, bahkan dari luar negeri,” kata Siolimbona kepada Tajukmaluku.com, Senin (25/8/2025).

Lanjut Siolimbona, masyarakat Banda belum menjadi pemain kunci. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas (Capacity Building) bagi masyarakat lokal, baik dari segi soft skill ataupun hard skill.

Hal ini demi mengatasi rendahnya SDM yang dibutuhkan dalam pengelolaan kawasan wisata termasuk soal kualitas pengawasan dan komunikasi yang harus ditingkatkan.

“Hal yang umum terjadi di sejumlah kawasan konservasi laut di Indonesia adalah kurangnya armada pengawasan, jaringan komunikasi yang minim serta infrastruktur penunjang yang kurang memadai. Hal ini berdampak pada kurang maksimalnya pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran. Untuk itu perlu ada perhatian serius bagi infrastruktur vital di kawasan konservasi. Pengawasan tak akan berjalan dengan baik jika jaringan komunikasi, armada pengawas, atau bahkan aparat pengawas jarang berada di lokasi,” terangnya.

Untuk pengalihan utang ke kawasan konservasi, Siolimbona menyebut pemerintah harus dapat memastikan bahwa kebijakan itu tidak mengancam mata pencaharian nelayan setempat.

Penutupan area laut untuk kawasan konservasi sebaiknya mempertimbangkan area yang menjadi zona penangkapan nelayan (Fishing Ground) sehingga masyarakat masih bisa mengakses sumber makanan dari laut dan juga menjadi sumber pendapatan bagi keluarga.

“Sumber utama mata pencaharian masyarakat Banda umumnya adalah nelayan. Untuk itu, pengalihan hutang untuk kawasan konservasi harus memastikan tak mengancam mata pencaharian nelayan,” tuturnya.

Selain itu, kebijakan ini juga tidak boleh mengesampingkan kearifan lokal, karena masyarakat Banda telah menjalankan praktek konservasi berbasis masyarakat adat yang disebut Sasi.

Hal ini dapat dijumpai di kepulauan Banda, seperti di Pulau Ai.

“Penetapan kawasan konservasi harus memastikan ritual adat dan budaya, yang dilakukan dilaut tidak terganggu. Perlu ada langkah-langkah kolaboratif yang melibatkan masyarakat adat dalam mengelola kawasan konservasi. Kalaupun hal itu telah berjalan, maka perlu ditingkatkan,” ujar Siolimbona.

“Sebagai penutup, Saya menyampaikan apresiasi atas kebijakan skema pengalihan hutang menjadi pengelolaan kawasan konservasi, namun kita harus memastikan kebijakan ini berdampak pada peningkatan perekonomian, peran serta kesadaran masyarakat akan lingkungan. Pengelolaan lingkungan yang baik adalah yang di satu sisi menjaga keberlanjutan sumberdaya alam dan di sisi lain meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, utamanya masyarakat setempat,” tandasnya.* (03-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecam Keras Dugaan Penghinaan terhadap Guru Tua, GP Ansor Maluku: “Ini Bentuk Penghancuran Moral”

    Kecam Keras Dugaan Penghinaan terhadap Guru Tua, GP Ansor Maluku: “Ini Bentuk Penghancuran Moral”

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Maluku, H. Ridwan Nurdin, atau yang dikenal dengan julukan La Songko Tinggi, dengan tegas mengecam dugaan penghinaan yang dilakukan Gus Fuad Plered terhadap Guru Tua, pendiri Alkhairaat, SIS Aljufri. Menurut Ridwan, pernyataan yang beredar dalam diskusi daring di Zoom, kemudian viral di YouTube dan media sosial, bukan sekadar kritik, […]

  • Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

    Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) siap menjalankan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang resmi diluncurkan Pemerintah sebagai acuan strategis pembangunan sistem ketenagalistrikan nasional selama 10 tahun ke depan. Dalam dokumen strategis ini, total penambahan pembangkit listrik selama 1 dekade ke depan sebesar 69,5 gigawatt (GW) dengan porsi bauran energi baru terbarukan (EBT) mencapai 76% sekaligus […]

  • OKP CIPAYUNG PLUS MALUKU: “Kapolda Harus Angkat Bicara Terkait Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Dugaan Suap Tambang Ilegal Gunung Botak”

    OKP CIPAYUNG PLUS MALUKU: “Kapolda Harus Angkat Bicara Terkait Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Dugaan Suap Tambang Ilegal Gunung Botak”

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Sepekan sudah kasus dugaan suap yang dikenal dengan istilah ’86’ dalam penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku meramaikan jagad media. Setelah beberapa nama oknum polisi yang muncul dipermukaan hingga mengundang para petinggi Polri turun tangan ke Maluku, pun belum ada titik terang, publik masih bertanya-tanya pangkal dari […]

  • M Nur Latuconsina sebut Sufmi Dasco Ahmad sebagai Negarawan Kedamaian Bangsa

    M Nur Latuconsina sebut Sufmi Dasco Ahmad sebagai Negarawan Kedamaian Bangsa

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Ketua Umum DPP HOLISTIK M. Nur Latuconsina menyatakan, bangsa Indonesia harus bersyukur mempunyai Sufmi Dasco Ahmad, yang berhasil menjadi jembatan komunikasi para tokoh bangsa untuk bertemu membicarakan kemajuan bangsa. Menurutnya, Dasco menjadi “penyambung lidah” politik yang memfasilitasi pertemuan dua tokoh besar yang memiliki sejarah panjang dan kompleks.Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 RI Megawati […]

  • Politik Kebajikan Melalui Abolisi dan Amnesti ataukah Fenomena Ade Pasang Gaya, Kaka Tabola bale

    Politik Kebajikan Melalui Abolisi dan Amnesti ataukah Fenomena Ade Pasang Gaya, Kaka Tabola bale

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. Abdul Manaf Tubaka, M.Si Tajukmaluku.com-Di bulan kemerdekaan ini, tepatnya menjelang 17 Agustus 1945 kita dikejutkan oleh dorman, barang mewah yang tersembunyi dari atribut hukum yakni abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ialah Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara mendapatkan abolisi dan Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara mendapatkan amnesti dari […]

  • Hadiah Tahun Baru, PLN UIW MMU Sukses Tingkatkan Layanan Listrik dari 12 Jam ke 24 Jam di 10 Lokasi

    Hadiah Tahun Baru, PLN UIW MMU Sukses Tingkatkan Layanan Listrik dari 12 Jam ke 24 Jam di 10 Lokasi

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) kembali berhasil dalam meningkatkan layanan listrik dari 12 jam ke 24 jam bagi masyarakat di 10 lokasi yang tersebar kawasan kerjanya. Kehadiran listrik 24 jam ini ditandai dengan peresmian pada masing-masing Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di bawah wilayah kerja PLN UIW MMU pada Jumat […]

expand_less