Breaking News
light_mode

Ini Pandangan Akademisi Soal Pengalihan Utang ke Pengelolaan Kawasan Konservasi di Banda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
  • visibility 362
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Abdul Ajiz Siolimbona, Dosen Program Studi Ilmu Kelautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Khairun Ternate beberkan pandangannya terkait kebijakan pengalihan utang terhadap pengelolaan kawasan konservasi di Kecamatan Banda, Maluku Tengah.

Dimana, sekitar 6,3 juta hektar kawasan konservasi terumbu karang di Banda tengah menjadi alat negosiasi Pemerintah Pusat untuk membayar sebagian utang dari total nilai 35 juta dolar AS ke Amerika Serikat.

Menurut Siolimbona, kebijakan itu harus mempertimbangkan asas manfaat bagi masyarakat setempat.

Dijelaskan, salah satu tujuan penetapan kawasan konservasi adalah menjaga keanekaragaman hayati. Tingginya keanekaragaman hayati akan menjadi daya tarik bagi wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya kunjungan wisatawan.

“Untuk itu pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan kawasan wisata penting dilakukan. Hal yang selama ini terjadi adalah karena kurangnya perhatian bagi peningkatan kapasitas masyarakat sehingga seringkali guide, translator, operator dan pengelola resort adalah orang dari luar Banda dan Maluku, bahkan dari luar negeri,” kata Siolimbona kepada Tajukmaluku.com, Senin (25/8/2025).

Lanjut Siolimbona, masyarakat Banda belum menjadi pemain kunci. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas (Capacity Building) bagi masyarakat lokal, baik dari segi soft skill ataupun hard skill.

Hal ini demi mengatasi rendahnya SDM yang dibutuhkan dalam pengelolaan kawasan wisata termasuk soal kualitas pengawasan dan komunikasi yang harus ditingkatkan.

“Hal yang umum terjadi di sejumlah kawasan konservasi laut di Indonesia adalah kurangnya armada pengawasan, jaringan komunikasi yang minim serta infrastruktur penunjang yang kurang memadai. Hal ini berdampak pada kurang maksimalnya pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran. Untuk itu perlu ada perhatian serius bagi infrastruktur vital di kawasan konservasi. Pengawasan tak akan berjalan dengan baik jika jaringan komunikasi, armada pengawas, atau bahkan aparat pengawas jarang berada di lokasi,” terangnya.

Untuk pengalihan utang ke kawasan konservasi, Siolimbona menyebut pemerintah harus dapat memastikan bahwa kebijakan itu tidak mengancam mata pencaharian nelayan setempat.

Penutupan area laut untuk kawasan konservasi sebaiknya mempertimbangkan area yang menjadi zona penangkapan nelayan (Fishing Ground) sehingga masyarakat masih bisa mengakses sumber makanan dari laut dan juga menjadi sumber pendapatan bagi keluarga.

“Sumber utama mata pencaharian masyarakat Banda umumnya adalah nelayan. Untuk itu, pengalihan hutang untuk kawasan konservasi harus memastikan tak mengancam mata pencaharian nelayan,” tuturnya.

Selain itu, kebijakan ini juga tidak boleh mengesampingkan kearifan lokal, karena masyarakat Banda telah menjalankan praktek konservasi berbasis masyarakat adat yang disebut Sasi.

Hal ini dapat dijumpai di kepulauan Banda, seperti di Pulau Ai.

“Penetapan kawasan konservasi harus memastikan ritual adat dan budaya, yang dilakukan dilaut tidak terganggu. Perlu ada langkah-langkah kolaboratif yang melibatkan masyarakat adat dalam mengelola kawasan konservasi. Kalaupun hal itu telah berjalan, maka perlu ditingkatkan,” ujar Siolimbona.

“Sebagai penutup, Saya menyampaikan apresiasi atas kebijakan skema pengalihan hutang menjadi pengelolaan kawasan konservasi, namun kita harus memastikan kebijakan ini berdampak pada peningkatan perekonomian, peran serta kesadaran masyarakat akan lingkungan. Pengelolaan lingkungan yang baik adalah yang di satu sisi menjaga keberlanjutan sumberdaya alam dan di sisi lain meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, utamanya masyarakat setempat,” tandasnya.* (03-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UP3 Sofifi Dukung Transformasi Digital Malut dalam Rakor Kominfo 2025

    PLN UP3 Sofifi Dukung Transformasi Digital Malut dalam Rakor Kominfo 2025

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh akselerasi transformasi digital di Provinsi Maluku Utara. Komitmen ini disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, di mana PLN didaulat sebagai salah […]

  • Dolar AS Dicetak dari Serat Pisang Abaka Ternyata Hoaks

    Dolar AS Dicetak dari Serat Pisang Abaka Ternyata Hoaks

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Belakangan ini publik sempat dihebohkan dengan informasi yang menyebut bahwa uang kertas dolar Amerika Serikat dicetak menggunakan serat pohon pisang abaka. Narasi ini telanjur ramai beredar luas di media sosial, dipercaya sebagian orang, bahkan dikutip di sejumlah artikel alau serat abaka yang kuat digunakan Amerika untuk mencetak dolar. Namun, setelah ditelusuri, kabar tersebut dipastikan hoaks. […]

  • Pengamanan Diperketat, 340 Personel Diterjunkan Jelang PSU di Kabupaten Buru

    Pengamanan Diperketat, 340 Personel Diterjunkan Jelang PSU di Kabupaten Buru

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namlea,Tajukmaluku.com-Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kabupaten Buru, dipastikan berlangsung dengan pengamanan ekstra ketat. Dalam rapat persiapan yang digelar pada 2 April 2025, Polres dan TNI menegaskan kesiapan mereka dengan mengerahkan total 340 personel keamanan. Sebanyak 212 personel akan berjaga di Desa Debowae, sedangkan 128 […]

  • Proyek Kolam Renang Mangkrak, Mahasiswa Unpatti Desak Evaluasi BLU dan Pemeriksaan Kontraktor

    Proyek Kolam Renang Mangkrak, Mahasiswa Unpatti Desak Evaluasi BLU dan Pemeriksaan Kontraktor

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Mahasiswa Unpatti mendesak Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Pattimura untuk mengevaluasi kinerja satuan kerja (Satker) BLU kampus tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera memeriksa Direktur CV. Femero selaku kontraktor proyek pembangunan […]

  • Kasus Bom Ikan di Tayando, DPRD Tual Temui Kapolres Dorong Langkah Tegas Atasi Praktik Ilegal

    Kasus Bom Ikan di Tayando, DPRD Tual Temui Kapolres Dorong Langkah Tegas Atasi Praktik Ilegal

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com– Kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bom di wilayah perairan Tayando memicu keprihatinan mendalam dari DPRD Kota Tual. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat, Ketua DPRD Aisa Renhoat, Wakil Ketua DPRD Iqbal Matdoan, dan Ketua Komisi I DPRD Kota Tual Yudha Pratama melakukan pertemuan langsung dengan Kapolres Tual guna mendorong penanganan yang tegas dan […]

  • Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

    Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namlea,Tajukmaluku.com-Sidang Peninjauan Kembali (PK) barang bukti yang disita Kejaksaan Negeri Buru dibawah nahkoda Mantan Muhammad Hasan Pakaja memasuki sidang Kesimpulan, Senin (3/3/2025). Sidang PK Mahkamah Agung yang digelar di Pengangadulan Negeri Namlea dipimpin hakim ketua Fandi Abdilah, S.H dan dua anggota Muhammad Akbar Hanafi, S.H dan Erfan Afandi, S.H. Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh […]

expand_less