Kasus Pembunuhan di Hualoy, Keluarga Tak Puas Pelaku Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
- visibility 1.080
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Keluarga korban pembunuhan Abdul Aziz Manuputty meminta Pengadilan Negeri Daratan Hunipopu menghukum pelaku dengan hukuman makmisal. Opan Wakano mewakili keluarga korban menuturkan, saudaranya alm Abdul Aziz Manuputty meninggal dunia secara tragis di Desa Hualoy Kecamatan Amalatu, tepatnya di depan Masjid Zainal Abidin.
Visum et Repertum No. 015/VER/PT/I/2025 dengan tegas juga menyatakan penyebab kematian alm Abd Aziz Manuputty adalah perdarahan aktif akibat luka senjata tajam.
“Yang lebih menyakitkan bagi keluarga bukan hanya cara Aziz dibunuh tetapi bagaimana nyawa Aziz diperlakukan begitu murah dalam proses hukum,” kata Opan dalam rilis yang diterima redaksi. Kamis, (10/07/2025).
Opan membeberkan, sangatlah tak adil, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Piru, Aninditia Widyanti, S.H. dan Julivia Marsel Selanno, S.H., hanya menuntut pelaku dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara.
“Lima tahun untuk nyawa seorang anak, saudara, dan warga negara yang dibunuh secara sadar, disengaja, dan penuh kebencian oleh pelaku. Lima tahun untuk sebuah nyawa yang tak bisa kembali. Apakah begitu murah harga hidup seseorang di mata hukum? Ini bukan tindak kekerasan biasa, ini pembunuhan berencana, yang seharusnya dituntut dengan hukuman seumur hidup,” urainya.
Opan menyebut keluarga korban, sangat menyangkan tuntutan yang dilayangkan JPU dan dengan tegas keluarga korban menolak tuntutan yang tidak adil dan tidak mencerminkan fakta hukum.
“Berdasarkan kronologi yang telah dicatat dalam BAP dan surat dakwaan resmi:
- Terdakwa pulang mengambil pisau.
- Terdakwa mencari korban selama 15 menit, yang menunjukkan adanya waktu untuk berpikir dan niat.
- Terdakwa menusuk korban tiga kali di bagian vital, yaitu dada, leher belakang, dan perut, bukan dalam keadaan terdesak atau membela diri.
Fakta-fakta ini jelas menunjukkan adanya unsur perencanaan, yang seharusnya menjadi dasar untuk penuntutan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya penganiayaan,” sesalnya.
Lebih menyakitkan lagi, dalam salinan penuntutan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu (PerkaraNo. 16/Pid.B/2025/PN Drh), disebutkan bahwa penuntut umum tidak lagi menekankan dakwaan primer dan subsider (Pasal 340 dan 338 KUHP), melainkan langsung menggunakan dakwaan alternatif yang lebih ringan. Atas hal ini, keluarga alm. Abdul Aziz Manuputty menyampaikan beberapa tuntutan moral dan hukum kepada aparat penegak hukum:
Pertama tuntutan maksimal sesuai fakta, yakni menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dasar utama, karena unsur rencana dan kesengajaan sangat jelas terlihat.
Kedua, Transparansi penuntutan dan proses hukum, publik berhak tahu alasan penurunan dakwaan, dan apakah hal ini bagian dari kelalaian atau kesengajaan untuk meringankan hukuman pelaku.
Ketiga, maksimal untuk terdakwa, hukuman ringan hanya akan mempermalukan hukum dan membuka ruang impunitas.
Ke empat, pemulihan keadilan substantif untuk korban dan keluarga.
“Kami tidak menuntut balas dendam, kami hanya menuntut keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Kami mengajak media, masyarakat sipil, dan semua elemen untuk mengawal proses hukum ini dengan kritis dan konsisten,” pintanya sembari menekankan Hukum haruslah berpihak pada korban, bukan kepada pelaku kekerasan.
“ Hari ini, mungkin yang menjadi korban adalah Aziz. Tapi jika hukum dibiarkan longgar seperti ini, esok bisa siapa saja. Termasuk anak-anak dan saudara kita sendiri,” tandasnya.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar