Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah mengembalikan sisa penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Ambon. Dari total pagu yang dianggarkan sebesar Rp 35.599,936,00, KPU hanya dapat menyerap anggaran sebesar Rp21,687,387,210 sisanya sebesar Rp13,912,548,790 dikembalikan ke kas daerah.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengungkapkan, pengembalian ini dilakukan sesuai dengan petunjuk yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Pengembalian dilakukan setelah bulan penetapan calon terpilih oleh KPU, sehingga kami telah mengembalikannya pada tanggal 6 Mei 2025,” kata Kaharudin kepada media. Selasa, (3/6/2025).
Pengembalian dilakukan dengan cara transfer antar rekening dari KPU Kota Ambon ke Pemerintah Kota Ambon. Kaharudin akui, jumlah pengembalian memang cukup besar itu karena ada kegiatan yang penyerapannya tidak maksimal, disebabkan durasi pelaksanaan tahapan yang singkat.
“ Ada beberapa kegiatan dalam tahapan seperti sosialiasi yang memang tidak bisa dilakukan, ada pula agenda yang bertabrakan dengan agenda nasional,” ujar Kaharuddin.
Pengembalian ini telah dilaporkan secara resmi kepada Walikota Ambon tanggal 20 Mei 2025.
Secara umum, KPU Kota Ambon juga mengapresiasi dukungan pemerintah Kota Ambon, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Ambon dan Bawaslu Kota Ambon atas suskesnya penyelenggaraan Pemilihan Walikota Ambon tahun 2024 terskhusus warga Kota Ambon dan semua stackholder lainnya yang telah mengawal dan mendukung pesta demokrasi ini. *(01-F)