Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Adam Rahayaan Siapkan Langkah Abolisi ke Presiden

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • visibility 900
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tim kuasa hukum mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, menyatakan akan menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis klien mereka tujuh tahun penjara.

Putusan kasasi dibacakan pekan lalu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, didampingi anggota majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam amar putusan, MA menolak kasasi jaksa dan terdakwa, namun memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Ambon dengan menghapus kewajiban Adam membayar uang pengganti Rp1,8 miliar. Ia hanya dijatuhi pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Pertimbangan hakim sudah jelas. Klien kami tidak terbukti menikmati atau memperoleh keuntungan dari kerugian negara yang dituduhkan,” kata kuasa hukum Adam, S. Hamid Fakaubun lewat rilisan resmi yang diterima Tajukmaluku.com, Rabu (13/08/2025).

Hamid menegaskan, dasar permohonan abolisi mengacu pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ia membandingkan kasus ini dengan perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang dinilainya memiliki pola serupa: kebijakan pemerintah yang dikriminalisasi tanpa bukti fisik dokumen maupun keterangan saksi yang mampu merinci kerugian negara atau keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.

Menurut Hamid, selama proses di Pengadilan Negeri Ambon, jaksa gagal membuktikan unsur korupsi. Barang bukti dan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan yang dijadikan dasar dakwaan dinilainya lemah dan disusun “secara membabi buta” tanpa landasan hukum jelas.

Ia menekankan, kebijakan Adam mendistribusikan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dilakukan dalam kerangka diskresi pemerintahan sesuai Pasal 22 ayat (1) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Tindakan ini dilakukan dalam situasi darurat pangan demi memenuhi hak dasar warga atas pangan. Ini perbuatan administratif, bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hamid memaparkan tiga argumen utama:

  • Diskresi untuk kepentingan rakyat – dilakukan saat aturan tidak memberikan pilihan jelas, dalam kondisi mendesak.
  • Tidak memperkaya diri – tidak ada bukti Adam memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
  • Manfaat sosial – kebijakan justru menguntungkan masyarakat luas; bahkan saksi ahli jaksa menyebut tindakan Adam sebagai “tindakan mulia” untuk membantu warga.

Ia juga mengutip Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kesalahan prosedural tidak otomatis berarti korupsi jika tidak ada niat jahat (mens rea). “Kerugian negara di sini akibat maladministrasi, bukan kejahatan,” katanya.

Hamid menilai, prinsip ultimum remedium mestinya berlaku—pidana penjara menjadi opsi terakhir. Dalam kasus ini, sanksi administratif dinilai cukup. Selain itu, aspek kemanusiaan dan integritas Adam selama memimpin menjadi pertimbangan moral.

Bagi tim kuasa hukum, permohonan abolisi ini bukan sekadar pembelaan personal, tapi upaya menegakkan keadilan substantif, memulihkan kepercayaan publik pada hukum, dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

“Tindakan Adam Rahayaan dilakukan untuk kemaslahatan rakyat. Kerugian negara yang muncul bukan hasil kejahatan, melainkan niat baik yang tersandung prosedur administratif,” ujar Hamid.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

    PLN UIW MMU Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan di Ambon

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PLN terus bergerak cepat menanggapi gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di Pulau Ambon, Senin (29/12/2025), akibat gangguan sistem kontrol pada mesin Pembangkit BMPP (Barge Mounted Power Plant) pukul 18.05 WIT dan berangsur nyala mulai 19.30 WIT secara bertahap. PLN menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak dan menegaskan bahwa pemulihan sistem menjadi prioritas utama demi […]

  • Ruko Digerebek, Hartini Bongkar Kelakuan Oknum Polisi Dalam Bisnis Sianida

    Ruko Digerebek, Hartini Bongkar Kelakuan Oknum Polisi Dalam Bisnis Sianida

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Penggerebekan ruko di kawasan Mardika Ambon yang diduga menyimpan Sianida memunculkan cerita baru. Hartini, pemilik ruko, menuding keterlibatan dua oknum polisi dalam bisnis ilegal itu. “Jumlah keseluruhan itu 300 karton. Yang digerebek itu hanya sisa,” kata Hartini, (Kamis, 25/09/2025). Hartini membantah kepemilikan Sianida tersebut. Ia menegaskan dirinya hanya menjadi perantara untuk mengembalikan barang ke pemilik […]

  • Terus Dukung Sektor Industri, PLN UP3 Masohi Pasok Listrik Daya 240 KVA untuk PT Wahana Lestari Investama

    Terus Dukung Sektor Industri, PLN UP3 Masohi Pasok Listrik Daya 240 KVA untuk PT Wahana Lestari Investama

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kobisonta,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus mendorong perkembangan sektor industri dengan penyediaan listrik yang andal. Melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi, PLN melakukanpemasangan listrik pelanggan potensial, yaitu PT Wahana Lestari Investama (WLI) yang berada di Oping, Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. PT WLI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang […]

  • Hadiri Silaknas, ICMI Ambon Ungkap Reposisi Organisasi di Tengah Turbulensi Politik dan Ekonomi Nasional

    Hadiri Silaknas, ICMI Ambon Ungkap Reposisi Organisasi di Tengah Turbulensi Politik dan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menggelar Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) di Bali, Jumat (5/12/2025) hingga Minggu (7/12/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 700 peserta pengurus dari seluruh provinsi di Indonesia yang memadati Four Points by Sheraton, Kuta. Tujuan dari Silaknas kali ini untuk melaporkan capaian program, menguji relevansi gagasan, dan membicarakan arah baru ICMI kedepan. Saat […]

  • PLN UIW MMU Buka Konversi Motor Listrik Gratis, Begini Syaratnya

    PLN UIW MMU Buka Konversi Motor Listrik Gratis, Begini Syaratnya

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com – General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Awat Tuhuloula mengajak pemilik sepeda motor yang berbahan bakar minyak (BBM) untuk melakukan konversi menjadi listrik berbasis baterai secara gratis. Awat menyampaikan, pengguna motor perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui link https://bit.ly/Form_Konversi_EV sebelum 31 Oktober 2024. Ia menuturkan, langkah ini digalakan […]

  • Bappeda MBD Gelar Konsultasi Publik, Matangkan RPJMD 2025-2029

    Bappeda MBD Gelar Konsultasi Publik, Matangkan RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tiakur,Tajukmaluku.com-Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui Bappeda Litbang gelar Forum Konsultasi Publik sebagai langkah awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Jumat, (4/7/2025). Kegiatan ini menandai dimulainya tahapan strategis dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda MBD, […]

expand_less