Menegakan Hukum di Tubuh Penegak Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Handi D. Sella
(Praktisi Hukum/ Kabid. Kohumnal Lapmi PB. HMI)
Tajukmaluku.com-Belakangan ini, publik kembali dikejutkan oleh berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian dalam tindak pidana. Peristiwa semacam ini bukan hanya melukai korban secara langsung, tetapi juga meruntuhkan rasa percaya masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketika aparat yang seharusnya dipercaya menegakkan hukum justru melanggarnya, publik tentu bertanya, apa yang sebenarnya sedang salah?
Sebagai institusi negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang mandat besar. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Amanat ini bukan sekadar formalitas normatif, melainkan fondasi moral keberadaan kepolisian dalam negara hukum.
Karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri sejatinya merupakan pengkhianatan terhadap mandat tersebut. Terlebih lagi, perangkat hukum untuk menindak anggota yang menyimpang sebenarnya telah tersedia dan cukup jelas.
Dalam konteks disiplin internal, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi setiap anggota. Untuk pelanggaran berat, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri memberikan dasar hukum pemberhentian tidak dengan hormat.
Lebih jauh lagi, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Polri, mereka tetap diproses melalui peradilan umum sebagaimana warga negara lainnya. Artinya, secara hukum tidak ada ruang bagi kekebalan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap berlaku, tanpa pengecualian.
Di samping itu, standar moral dan profesionalitas telah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Aturan ini menggariskan bahwa setiap anggota wajib menjaga integritas, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menghindari perilaku yang merendahkan martabat profesi. Namun persoalannya bukan pada kurangnya regulasi, melainkan pada konsistensi dan transparansi penegakan.
Sering kali, publik memandang penanganan kasus internal tidak cukup terbuka. Sanksi yang dijatuhkan terkadang dipersepsikan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Mutasi atau demosi dianggap belum cukup memberi efek jera, apalagi jika pelanggaran tersebut tergolong pidana berat. Persepsi inilah yang memperdalam krisis kepercayaan.
Selain itu jika dilihat dari kacamata pengawasan eksternal, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi penting sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi kepolisian. Namun efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada lembaga pengawas, melainkan juga pada keterbukaan institusi itu sendiri.
Sudah saatnya reformasi di tubuh Polri tidak berhenti pada slogan atau perubahan regulasi semata. Yang lebih mendesak adalah reformasi budaya dan keberanian institusional untuk menegakkan aturan secara tegas, termasuk terhadap anggota sendiri. Loyalitas tertinggi aparat seharusnya bukan kepada individu atau kelompok, melainkan kepada hukum dan konstitusi.
Polisi memegang kewenangan yang sangat besar, mulai dari penangkapan hingga penggunaan kekuatan. Semakin besar kewenangan, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi impunitas, terlebih di tubuh penegak hukum itu sendiri. Artinya, Kritik terhadap oknum aparat bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi, justru sebaliknya.
Kritik adalah bentuk kepedulian agar Polri benar-benar kembali pada marwahnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Sebab pada akhirnya, kekuatan polisi bukan hanya terletak pada kewenangannya, tetapi pada kepercayaan rakyat yang menjadi sumber legitimasi utamanya.
Ingat, tanpa kepercayaan itu, hukum akan kehilangan wibawa. Dan tanpa wibawa, keadilan hanya akan menjadi slogan.*
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar