Breaking News
light_mode

Menegakan Hukum di Tubuh Penegak Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Handi D. Sella

(Praktisi Hukum/ Kabid. Kohumnal Lapmi PB. HMI)

Tajukmaluku.com-Belakangan ini, publik kembali dikejutkan oleh berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian dalam tindak pidana. Peristiwa semacam ini bukan hanya melukai korban secara langsung, tetapi juga meruntuhkan rasa percaya masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketika aparat yang seharusnya dipercaya menegakkan hukum justru melanggarnya, publik tentu bertanya, apa yang sebenarnya sedang salah?

Sebagai institusi negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang mandat besar. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Amanat ini bukan sekadar formalitas normatif, melainkan fondasi moral keberadaan kepolisian dalam negara hukum.

Karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri sejatinya merupakan pengkhianatan terhadap mandat tersebut. Terlebih lagi, perangkat hukum untuk menindak anggota yang menyimpang sebenarnya telah tersedia dan cukup jelas.

Dalam konteks disiplin internal, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi setiap anggota. Untuk pelanggaran berat, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri memberikan dasar hukum pemberhentian tidak dengan hormat.

Lebih jauh lagi, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Polri, mereka tetap diproses melalui peradilan umum sebagaimana warga negara lainnya. Artinya, secara hukum tidak ada ruang bagi kekebalan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap berlaku, tanpa pengecualian.

Di samping itu, standar moral dan profesionalitas telah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Aturan ini menggariskan bahwa setiap anggota wajib menjaga integritas, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menghindari perilaku yang merendahkan martabat profesi. Namun persoalannya bukan pada kurangnya regulasi, melainkan pada konsistensi dan transparansi penegakan.

Sering kali, publik memandang penanganan kasus internal tidak cukup terbuka. Sanksi yang dijatuhkan terkadang dipersepsikan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Mutasi atau demosi dianggap belum cukup memberi efek jera, apalagi jika pelanggaran tersebut tergolong pidana berat. Persepsi inilah yang memperdalam krisis kepercayaan.

Selain itu jika dilihat dari kacamata pengawasan eksternal, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi penting sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi kepolisian. Namun efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada lembaga pengawas, melainkan juga pada keterbukaan institusi itu sendiri.

Sudah saatnya reformasi di tubuh Polri tidak berhenti pada slogan atau perubahan regulasi semata. Yang lebih mendesak adalah reformasi budaya dan keberanian institusional untuk menegakkan aturan secara tegas, termasuk terhadap anggota sendiri. Loyalitas tertinggi aparat seharusnya bukan kepada individu atau kelompok, melainkan kepada hukum dan konstitusi.

Polisi memegang kewenangan yang sangat besar, mulai dari penangkapan hingga penggunaan kekuatan. Semakin besar kewenangan, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi impunitas, terlebih di tubuh penegak hukum itu sendiri. Artinya, Kritik terhadap oknum aparat bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi, justru sebaliknya.

Kritik adalah bentuk kepedulian agar Polri benar-benar kembali pada marwahnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Sebab pada akhirnya, kekuatan polisi bukan hanya terletak pada kewenangannya, tetapi pada kepercayaan rakyat yang menjadi sumber legitimasi utamanya.

Ingat, tanpa kepercayaan itu, hukum akan kehilangan wibawa. Dan tanpa wibawa, keadilan hanya akan menjadi slogan.*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dihelat April 2026, Ibnu Hendro Wibowo Dukung Suksesi Pelaksanaan Musda DPD II Golkar Maluku

    Dihelat April 2026, Ibnu Hendro Wibowo Dukung Suksesi Pelaksanaan Musda DPD II Golkar Maluku

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pengurus Partai Golkar Provinsi Maluku, Ibnu Hendro Wibowo menyatakan dukungannya terhadap perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) II Golkar Maluku periode 2026–2031. Dimana rencana pelaksanaan Musda akan berlangsung pada April 2026 mendatang. “Saya mendukung penuh terhadap suksesi pelaksanaan Musda DPD II Golkar Provinsi Maluku yang direncanakan berlangsung pada April 2026 nanti,” kata Wibowo, Senin (16/2/2026). Mantan Bendahara […]

  • Dukung Gerakan Si Lisa DLH Kota Ternate, PLN UPK Maluku Sumbang Compost Bag

    Dukung Gerakan Si Lisa DLH Kota Ternate, PLN UPK Maluku Sumbang Compost Bag

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) menyumbangkan sebanyak 50 buah Compost Bag berukuran 80 liter kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Sumbangan itu diberikan PLN UPK Maluku sebagai dukungan penuh terhadap proyek perubahan (proper) Strategi Pengelolaan Sampah “Gerakan Si Lisa” yang […]

  • GMPI Maluku Desak Pemecatan Tiga Oknum Anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

    GMPI Maluku Desak Pemecatan Tiga Oknum Anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Maluku kembali dihebokan dengan video viral tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Rizal Serang, warga yang menjadi korban penganiayaan oleh tiga oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso, Jumat kemarin, kini menjadi sorotan publik. Tindakan kekerasan ini tidak hanya mencederai korban secara fisik tetapi juga mencoreng integritas Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi yang seharusnya […]

  • Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

    Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin Ma’ruf memastikan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sepanjang Tol Trans Jawa dan Sumatra siap melayani masyarakat selama masa mudik serta libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kesiapan itu dipastikan setelah ia meninjau langsung SPKLU di Rest Area KM […]

  • Bukti Bebas Limbah PLTD, Bibit Mangrove Depan PLTD Poka Mulai Bertunas Pasca Setahun Penanaman

    Bukti Bebas Limbah PLTD, Bibit Mangrove Depan PLTD Poka Mulai Bertunas Pasca Setahun Penanaman

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com-PT PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) berhasil menunjukkan komitmennya dalam hal menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini diimplementasikan salah satunya melalui penanaman 1.500 bibit mangrove di kawasan pesisir Pantai depan PLTD Poka. Rehabilitasi mangrove di kawasan ini merupakan bagian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan. General Manager PLN UIW […]

  • Debat Perdana Pilgub Maluku 2024: Tiga Paslon Bertarung Gagasan untuk Wujudkan Maluku Berdaya Saing dan Berbudaya

    Debat Perdana Pilgub Maluku 2024: Tiga Paslon Bertarung Gagasan untuk Wujudkan Maluku Berdaya Saing dan Berbudaya

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku sukses menggelar Debat Pertama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2024, Sabtu (27/10/2024). Acara yang digelar di Ballroom The Natsepa Hotel ini disiarkan langsung oleh TRANSTV pukul 10.00 WIT dan dapat diakses melalui live streaming di kanal resmi YouTube KPU Provinsi Maluku. Debat perdana ini mengusung tema “Akselerasi […]

expand_less