Ambon, Tajukmaluku.com– Ketua Umum Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Provinsi Maluku, Salidin Wally menyoroti adanya dokumen ijazah yang diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan dalam pencalonan Bupati di Kabupaten Buru, Minggu (29/09/2024).
Salidin mengatakan pemalsuan dokumen tersebut dapat mengindikasikan adanya suatu pelanggaran pemilu dan diduga sengaja diabaikan begitu saja oleh penyelenggara baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru sehingga Netfid akan mengadvokasi persoalan ini.
“Pemalsuan Dokumen yang terjadi di Kabupaten Buru akan menjadi atensi kami kepada Pengurus Netfid pusat. Kami sendiri yang akan membawa langsung dokumennya dan akan meminta Netfid Pusat untuk membantu mengawal proses laporan kami baik itu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) maupun di Gakkumdu Pusat di Jakarta” ujarnya.
Dikatakan Salidin, Netfid yang merupakan lembaga resmi pemantau Pemilu yang telah terdaftar di Bawaslu RI dan KPU RI memiliki komitmen kuat menjaga proses demokrasi ini agar berjalan sesuai prinsip jujur dan adil serta amanat Undang-undang.
“Tapi kalau dalam prosesnya terdapat pelanggaran kemudian diabaikan oleh penyelenggara pemilu maupun pengawas pemilu maka kami tidak akan diam dan akan mengawal prosesnya” bebernya.
Ia mengungkapkan dalam mendorong keterbukaan terkait masalah ini Netfid juga berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku, Mollucas Corruption Wacth (MCW) serta LSM lainnya.
“Kasus dugaan penggunaan ijazah Palsu miliki salah satu kandidat Calon Bupati Buru atas nama Muhammad Daniel Rigan di Kabupaten Buru termasuk kami akan sama-sama ke Jakarta untuk kemudian melakukan upaya hukum lain,” tegasnya.
Dia juga menekankan Netfid akan melakukan penelusuran dengan menyambangi langsung yayasan yang mengeluarkan Paket C milik Muhammad Daniel Rigan (MDR) untuk membuat terang persoalan ini agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Beberapa bukti sudah kami kantongi termasuk saksi-saksi yang sudah bersedia memberikan keterangan terkait persoalan ini diantaranya teman satu ruangan MDR dan beberapa dokumen pendukung yang sudah kami siapkan,” katanya.
Salidin berharap upaya advokasi terkait masalah ini murni bertujuan untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat agar berjalan secara jujur dan adil di Kabupaten Buru.*Redaksi