back to top

OKP CIPAYUNG PLUS MALUKU: “Kapolda Harus Angkat Bicara Terkait Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Dugaan Suap Tambang Ilegal Gunung Botak”

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com– Sepekan sudah kasus dugaan suap yang dikenal dengan istilah ’86’ dalam penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku meramaikan jagad media. Setelah beberapa nama oknum polisi yang muncul dipermukaan hingga mengundang para petinggi Polri turun tangan ke Maluku, pun belum ada titik terang, publik masih bertanya-tanya pangkal dari kasus ini sampai dimana. Hal ini membuat para Pimpinan Cipayung Plus Maluku angkat bicara. Dalam rilisan yang diterima media ini. Selasa (11/02/2025). Mereka mendesak Kapolda Maluku untuk membuka hasil pemeriksaan atau penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol, dalam kasus dugaan ’86’ Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Ketua KAMMI Wilayah Maluku, Amin Fidmatan, mengatakan “Pihaknya selalu mengikuti perkembangan kasus ini, sejak awal proses selalu terbuka di publik, diketahui, kedatangan Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri bahkan telah turun tangan, sejumlah saksi, termasuk tersangka B juga telah diperiksa. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Maluku, terkait status hukum Irwasda Polda Maluku dalam kasus ini

Padahal keterbukaan hasil pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa kepercayaan masyarakat atas kinerja Polda Maluku. “Publik selalu bertanya tanya, Apakah Irwasda sudah diperiksa atau belum, kemudian hasilnya seperti apa, ini yang tidak disampaikan pihak Polda ke publik,”. Tanya, Amin.

Lanjut, masyarakat berharap hasil penyelidikan dibuka karena mereka ingin tahu apakah betul atau tidak ada keterlibatan Irwasda Kombes Pol Martin Luther Hutagaol.

“Profesionalisme aparat kepolisian itu dilihat dari penanganan kasus yang melibatkan oknum anggota Polri itu sendiri,” Paparnya.

Sementara itu, Ketua PKC PMII Maluku M. Saleh Ohorella mengatakan sudah sepekan lebih pasca Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri melakukan pemeriksaan hingga kini belum ada kejelasan dari Mabes Polri maupun Polda Maluku, PMII Maluku menegaskan kasus ini jangan ditutup-tutupi harus adanya transparansi sehingga kepercayaan publik terhadap Polri di Maluku tetap baik.

“Kami juga menduga adanya keterlibatan Kapolda Maluku yang saat ini dijabat oleh Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, sebab sebelum beliau menjabat tidak pernah adanya keterlibatan oknum Polri perihal tambang gunung botak. Bahkan sebelumnya Polda Maluku berhasil mengamankan berbagai kasus penyelundupan dan melarang adanya aktivitas ilegal di gunung botak.”. Ungkap, Ohorella

Ohorella menambahkan, “Kapolri juga perlu memeriksa dan evaluasi kinerja Kapolda Maluku perihal kasus penambangan ilegal gunung botak yang diduga melibatkan oknum Polri yakni Irwasda Polda Maluku tersebut. Ohorella menyayangkan pasca Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan menjabat sebagai Kapolda Maluku citra Polri di Maluku menurun, sebab hingga saat ini Polri belum menyelasikan masalah-masalah hukum di Maluku, dengan demikian menurut hemat saya beliau harus dicopot.” Tegasnya.

Dalam rilisan yang sama. Formature ketua Umum BADKO HMI MALUKU ‘’ Poyo Sohilauw, mengingatkan Polda Maluku soal ketidaktransparansi bukan hanya soal menutup-nutupi informasi, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap akal sehat publik yang kini menuntut keadilan dan kejelasan. Ini bukan sekedar kasus hukum, tetapi juga ujian integritas bagi institusi kepolisian di mata masyarakat.

“Gunung botak bukan sekedar tumpukan emas, tetapi juga simbol bagaimana hukum diuji di tengah godaan kekuasaan dan uang. Jika Polri gagal menunjukan keberpihakan pada keadilan maka yang tertimbun bukan hanya emas, tetapi juga kepercayaan publik maluku yang semakin pudar terhadap Institusi Polri, Papar, Sohilauw

Masih dalam nada yang sama, Sekretaris DPD GMNI Maluku, Jhon Lenon Solissa juga mengecam keras keterlibatan Irwasda Polda Maluku dalam kasus dugaan 86 penambangan emas tanpa ijin (PETI) di gunung Botak Kabupaten Buru, Solissa juga menduga adanya keterlibatan Kapolres Pulau Buru “Sulastri Sukidjang” karena menurutnya kalau pimpinan ditingkatan atas terlibat maka sudah pasti bawahannya juga terlibat. Oleh karena itu, Alumni Fakultas hukum Unpatti itu meminta kepada Kapolda Maluku untuk menonaktifkan kedua Oknum tersebut dari jabatan yang di-emban tersebut guna memperlancar Proses penyelidikan yang saat ini tengah ditangani oleh Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.

Desakan itu juga muncul dari Kabid Hukum dan HAM DPD IMM Maluku, ia menyoroti dan mendesak KPK RI agar segera membentuk tim investigasi guna memeriksa LHKPN Kapolres Buru yang di duga belum melakukan pelaporan sejak di lantik pada tgl 19 februari 2024. Selain itu, ia juga meminta agar Kapolri mengevaluasi Kinerja Kapolda Maluku, Karena diduga melakukan pembiaran aktivitas tambang ilegal di gunung botak.

OKP Cipayung Plus Maluku mengingatkan jika sampai hari Senin 17 februari 2025 belum ada respon dari Kapolda Maluku, maka akan ada aksi demonstrasi besar-besaran.*Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

PLN UIW MMU Salurkan 68 Hewan Kurban untuk Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah,...

Tambang PT Batulicin di Kei Besar Langgar UU Pulau Kecil, DPRD Maluku Diminta Panggil Gubernur

Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas penambangan pasir dan batu oleh PT Batulicin Beton...

Anggota Dewan Rawidin Ode Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso...

KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah mengembalikan sisa...