Breaking News
light_mode

PERMAHI Ambon Somasi RS Bhayangkara Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien di IGD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 76
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon melayangkan somasi kepada Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Ambon terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien yang juga merupakan salah satu kader PERMAHI, Alm. Akhmad Thariq Samal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bulan lalu.

Somasi tersebut dilayangkan setelah kader PERMAHI mengalami kondisi gawat darurat dan dibawa ke IGD RS Bhayangkara Ambon. Berdasarkan keterangan keluarga dan rekan pendamping, pasien diduga tidak mendapatkan penanganan langsung oleh dokter selama kurang lebih empat jam sejak kedatangannya. Selama periode tersebut, pasien disebut hanya ditangani oleh dokter muda, bukan dokter atau dokter spesialis yang memiliki kewenangan penuh dalam pelayanan IGD.

Wakil Ketua 1 PERMAHI Cabang Ambon, Hasyim Rahman Marasabessy, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pertama menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 440 Ayat (1) dan (2):Ayat (1) : “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250 juta.

Ayat (2) : “Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Lebih spesifik kealpaan tersebut telihat jelas pada penanganan yang tidak dilakukan oleh seorang dokter atau dokter spesialis yang tentu sedang dalam shift jaga sehingga harus ditangani oleh seorang dokter muda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, Pasal 12 ayat (3) menegaskan bahwa:

“Dalam hal Pelayanan Kegawatdaruratan diselenggarakandi Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit, penanggungjawab Pelayanan Kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dokter atau dokterspesialis.”

“Sampai dengan hari ini sejak almarhum dikebumikan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Ambon sama sekali tidak memiliki itidak baik untuk datang menyampaikan permohonan maaf ke pihak keluarga, oleh karena itu kami yang datangi RS Bhayangkara lewat proses hukum” ucap Marasabessy saaat diwawancarai.

“Kami menuntut klarifikasi resmi dan langkah korektif dari manajemen RS Bhayangkara Ambon agar kejadian serupa tidak terulang dan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan medis yang tepat terjamin,” lanjutnya.

Selain itu, PERMAHI menekankan bahwa somasi ini merupakan langkah awal untuk membuka ruang dialog dan mempertanyakan pertanggungjawaban etik, administratif, dan profesional pihak rumah sakit.

Jika tidak ada respons atau perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang diberikan, PERMAHI menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.

PERMAHI Cabang Ambon berharap RS Bhayangkara Ambon memberikan penjelasan lengkap terkait prosedur penanganan pasien pada hari kejadian, termasuk klarifikasi mengenai keberadaan dokter jaga, alur triase, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan IGD sebagaimana diatur dalam Permenkes.* (01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendaftaran PLN _Journalist Award_ 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

    Pendaftaran PLN _Journalist Award_ 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– PT PLN (Persero) mengajak para insan Jurnalis untuk dapat berpartisipasi dalam ajang PLN Journalist Award (PJA) 2024. Mengusung tema “Salurkan Energi Bersih, Wujudkan Kolaborasi”, periode pendaftaran PJA 2024 akan ditutup pada 31 Oktober 2024. Ajang tahunan ini menjadi kesempatan emas bagi para jurnalis di seluruh Tanah Air untuk mengikutsertakan karya terbaiknya melalui 6 […]

  • HMI Kecam Pelayanan di RSUP Leimena: Durasi Antre Lama, Kondisi Pasien Memburuk

    HMI Kecam Pelayanan di RSUP Leimena: Durasi Antre Lama, Kondisi Pasien Memburuk

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon mengecam pelayanan kesehatan di RSUP Dr. J. Leimena. Pelayanan dimaksud khusus untuk pasien rawat inap dan rawat jalan yang membutuhkan durasi yang cukup lama untuk bisa terlayani. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Agraria dan Kemaritiman HMI Cabang Ambon, Putri Hastari kepada Tajukmaluku.com, Kamis (24/7/2025). “Untuk antrean pasien rawat jalan […]

  • Pasar Murah, DKP Kota Ambon Sumbang 150 Kilo Ikan Segar

    Pasar Murah, DKP Kota Ambon Sumbang 150 Kilo Ikan Segar

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Ambon menggelar pasar murah yang menyajikan bahan pangan berkualitas dengan harga terjangkau. Namun, yang paling menarik perhatian warga adalah kehadiran ikan segar yang hanya bertahan tiga jam! Siapa cepat, dia dapat! Berlokasi di halaman parkir Telkom Talake Ambon, pasar murah ini digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) […]

  • Bentrok Tial – Tulehu, Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala Serukan Perdamaian

    Bentrok Tial – Tulehu, Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala Serukan Perdamaian

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Azis Sangkala serukan perdamaian kepada seluruh warga di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Terkhusus untuk Desa Tulehu dan Desa Tial yang terlibat bentrokan. “Ini adalah seruan perdamaian untuk kedua belah pihak bisa segera berdamai, itu yang kami harapkan,” kata Sangkala, Rabu (2/4/2025). Menurutnya, biarkan kejadian itu selanjutnya berproses sesuai aturan […]

  • Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi, Warga Lapor KADES Negeri Effa ke Polres SBT

    Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi, Warga Lapor KADES Negeri Effa ke Polres SBT

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Kepala Desa Negeri Effa, Kecamatan Wakate, dilaporkan warganya ke Polres Seram Bagian Timur, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Rabu, (02/04/2025). Fadli Rumakefing selaku Kuasa Hukum Warga, menyampaikan bahwa saudara Ahmad Sugit Rumakefing pada tahun 2017/2018 telah melakukan pemalsuan Besloit/ Surat Keputusan dari Pemerintah Negeri Belanda kepada Raja Negeri Effa demi hasrat kekuasaan menjadi Raja […]

  • Komisi II Usul Pengolahan Kopra di Maluku Masuk Program Strategis Nasional

    Komisi II Usul Pengolahan Kopra di Maluku Masuk Program Strategis Nasional

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Komisi II DPRD Provinsi Maluku menemui Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman guna mendorong penguatan sektor perkebunan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Maluku. Kamis (22/1/2026). Dalam forum tersebut, DPRD Maluku secara tegas mengusulkan sejumlah program besar, antara lain bantuan bibit jambu mete senilai Rp300 miliar, penguatan sektor kelapa/kopra, serta dukungan alat dan […]

expand_less