back to top

PERMAHI Ambon Somasi RS Bhayangkara Soal Dugaan Pelanggaran SOP Penanganan Pasien di IGD

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Ambon melayangkan somasi kepada Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Ambon terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien yang juga merupakan salah satu kader PERMAHI, Alm. Akhmad Thariq Samal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bulan lalu.

Somasi tersebut dilayangkan setelah kader PERMAHI mengalami kondisi gawat darurat dan dibawa ke IGD RS Bhayangkara Ambon. Berdasarkan keterangan keluarga dan rekan pendamping, pasien diduga tidak mendapatkan penanganan langsung oleh dokter selama kurang lebih empat jam sejak kedatangannya. Selama periode tersebut, pasien disebut hanya ditangani oleh dokter muda, bukan dokter atau dokter spesialis yang memiliki kewenangan penuh dalam pelayanan IGD.

Wakil Ketua 1 PERMAHI Cabang Ambon, Hasyim Rahman Marasabessy, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pertama menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 440 Ayat (1) dan (2):Ayat (1) : “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250 juta.

Ayat (2) : “Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Lebih spesifik kealpaan tersebut telihat jelas pada penanganan yang tidak dilakukan oleh seorang dokter atau dokter spesialis yang tentu sedang dalam shift jaga sehingga harus ditangani oleh seorang dokter muda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, Pasal 12 ayat (3) menegaskan bahwa:

“Dalam hal Pelayanan Kegawatdaruratan diselenggarakandi Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit, penanggungjawab Pelayanan Kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dokter atau dokterspesialis.”

“Sampai dengan hari ini sejak almarhum dikebumikan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Ambon sama sekali tidak memiliki itidak baik untuk datang menyampaikan permohonan maaf ke pihak keluarga, oleh karena itu kami yang datangi RS Bhayangkara lewat proses hukum” ucap Marasabessy saaat diwawancarai.

“Kami menuntut klarifikasi resmi dan langkah korektif dari manajemen RS Bhayangkara Ambon agar kejadian serupa tidak terulang dan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan medis yang tepat terjamin,” lanjutnya.

Selain itu, PERMAHI menekankan bahwa somasi ini merupakan langkah awal untuk membuka ruang dialog dan mempertanyakan pertanggungjawaban etik, administratif, dan profesional pihak rumah sakit.

Jika tidak ada respons atau perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang diberikan, PERMAHI menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.

PERMAHI Cabang Ambon berharap RS Bhayangkara Ambon memberikan penjelasan lengkap terkait prosedur penanganan pasien pada hari kejadian, termasuk klarifikasi mengenai keberadaan dokter jaga, alur triase, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan IGD sebagaimana diatur dalam Permenkes.* (01-F)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Abaikan Instruksi Presiden, Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Buru Dinilai Cacat Prosedur

Ambon,Tajukmaluku.com-Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kecamatan Lilialy,...

PLN UP3 Sofifi Gelar Aksi Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Somahode Peringati HMPI

Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku...

PLN ULP Kairatu Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Pelaksanaan MTQ di Kabupaten Seram Bagian Barat

Kairatu,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku...

PLN UP3 Ambon Gandeng PMI Gelar Simulasi Gempa dan Pelatihan P3K

Ambon,Tajukmaluku.com-Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon melalui tim Health,...