Breaking News
light_mode

CV Rumbia Korban Hulu Balang AV

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • visibility 363
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Samson Alkatiri, orang dekat Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath (AV), diduga kuat menjadi ‘pembisik’ utama dalam upaya merebut pengelolaan lahan parkir di kawasan Pasar Mardika, yang sebelumnya dipegang oleh CV. Rumbia. Dengan dalih penertiban, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota, memutus sepihak kontrak kerja sama pengelolaan parkir dan sarana mandi cuci kakus (MCK) yang telah disepakati bersama CV. Rumbia melalui perjanjian resmi (PKS).

Meski Yahya berdalih pemutusan kontrak murni untuk kepentingan penataan, namun publik curiga. Aroma intervensi kekuasaan tercium kuat. Nama Abdullah Vanath ikut terseret dalam pusaran konflik ini. Jika benar AV menjadi aktor di balik “sabotase” lahan parkir Mardika, maka timbul pertanyaan: apa motif sebenarnya? Apakah piur demi penataan ataukah memperalat jabatan dan kekuasaan untuk kolega? 

“Ironi dari proses penataan pasar ini justru membuka wajah asli AV. Wakil Gubernur yang tampak mulai ‘berlaga’ sebagai Gubernur. Setelah memutus kontrak dengan CV. Rumbia, mestinya pemerintah tidak serta-merta menunjuk pihak ketiga, karena publik menilai ini sebagai motif menggeser piring ‘makan’ orang lain ke pangkuan orang dekat AV. ” ujar Fadel Rumakat, Koordinator Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Maluku, saat dimintai tanggapan oleh Tajukmaluku.com. Jumat (27/06/2025).

Menurut Fadel, langkah yang ditempuh Pemprov dan Kadis Perindag tidak hanya cacat etika, tapi juga rawan maladministrasi. “Jika tidak ada lelang terbuka, maka dugaan praktik kongkalikong tak bisa dihindari. Ini berbahaya, sebab mencoreng prinsip good governance dan transparansi anggaran publik,” tambahnya.

Persoalan semakin runcing dengan munculnya pelbagai pernyataan: sejak kapan Pemprov Maluku berwenang menarik retribusi parkiran? Apakah mekanisme penarikan ini sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub)? Sampai kini, tak ada payung hukum untuk penarikan retribusi parkiran apakah menjadi cara AV membuka praktik ‘pungli’ di ruang publik?

Dalam banyak kebijakan daerah, pengelolaan parkir seharusnya dilelang terbuka dan diumumkan secara transparan melalui laman LPSE. Penunjukan langsung, seperti dalam kasus Mardika, justru memperlihatkan praktik keliru yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik. Dugaan adanya “kong-kalikong” pun tak terhindarkan, menguatkan tudingan bahwa Kadis Perindag bertindak di bawah tekanan pihak tertentu.

“Persoalan ini harus soal bagaimana kekuasaan digunakan untuk memfasilitasi kepentingan segelintir orang dengan mengorbankan proses hukum dan asas keadilan,” tegas Fadel Rumakat.

Ia mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk segera bertindak. “Semua pihak yang terlibat harus dipanggil, terutama Kadis Perindag. DPRD Maluku harus meminta penjelasan soal dasar hukum pengelolaan parkir dan penarikan retribusi yang dilakukan tanpa transparansi. Kalau perlu, bentuk panitia khusus,” kata Rumakat.

Persoalan ini tak hanya meruntuhkan spirit Sapta Cita Lawamena terkait peningkatan kualitas pelayanan publik (public service). Tetapi juga menjadi pintu praktik kekuasaan yang cenderung sewenang-wenang, menyingkirkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.*(01-F)

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenalkan Energi Terbarukan Sejak Dini, PLN UIW MMU Gelar Edukasi di SMA Negeri 1 Tual

    Kenalkan Energi Terbarukan Sejak Dini, PLN UIW MMU Gelar Edukasi di SMA Negeri 1 Tual

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tual menggelar kegiatan berbagi pengetahuan di SMA Negeri 1 Kota Tual. Senin (2/2/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Mengenal Energi Baru Terbarukan untuk Masa Depan yang Berkelanjutan” ini diikuti secara antusias oleh puluhan siswa dan guru. Program edukasi tersebut merupakan […]

  • Skandal Mandat 1926 Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-II)

    Skandal Mandat 1926 Seret Raja Batu Merah ke Polda Maluku (Bag-II)

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri. Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, […]

  • Peringati HPSN 2026, PLN ULPTD Tobelo dan Pemda Halut Gelar Gerakan ASRI

    Peringati HPSN 2026, PLN ULPTD Tobelo dan Pemda Halut Gelar Gerakan ASRI

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tobelo,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui ULPLTD Tobelo berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan kegiatan Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dipusatkan di kawasan Pelabuhan Tobelo. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara PLN […]

  • OKP CIPAYUNG PLUS MALUKU: “Kapolda Harus Angkat Bicara Terkait Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Dugaan Suap Tambang Ilegal Gunung Botak”

    OKP CIPAYUNG PLUS MALUKU: “Kapolda Harus Angkat Bicara Terkait Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Dugaan Suap Tambang Ilegal Gunung Botak”

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Sepekan sudah kasus dugaan suap yang dikenal dengan istilah ’86’ dalam penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku meramaikan jagad media. Setelah beberapa nama oknum polisi yang muncul dipermukaan hingga mengundang para petinggi Polri turun tangan ke Maluku, pun belum ada titik terang, publik masih bertanya-tanya pangkal dari […]

  • Kumpulkan Bukti, RUMMI Bakal Lapor Penarik Retribusi Sampah Ke APH

    Kumpulkan Bukti, RUMMI Bakal Lapor Penarik Retribusi Sampah Ke APH

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kuat dugaan nominal biaya retribusi sampah yang ditetapkan pihak ke tiga dan ditagih kepada para pedagang sebesar Rp5000 menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sebab, merujuk Peraturan Walikota dan juga Peraturan Daerah yang menjelaskan terkait besaran retribusi persampahan disebutkan nominal retribusi sampah hanya ditetapkan Rp1000/lapak. “Dari penatapan nominal yang wajib disetor para pedagang saja tidak ada […]

  • Setelah Kilmury, PLN UIW MMU Komitmen Kawasan Utian – Kecamatan Werinama Akan Dilistriki Secara Bertahap

    Setelah Kilmury, PLN UIW MMU Komitmen Kawasan Utian – Kecamatan Werinama Akan Dilistriki Secara Bertahap

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) berkomitmen untuk mewujudkan penyalaan listrik 5 desa di Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Hal ini disampaikan General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula. Dia menyebutkan, kelima desa tersebut, yakni; Desa Batu Asa, Tobo, Osong, Gusalaut, dan Desa Tum dengan […]

expand_less