
Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Mahasiswa Unpatti mendesak Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Pattimura untuk mengevaluasi kinerja satuan kerja (Satker) BLU kampus tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera memeriksa Direktur CV. Femero selaku kontraktor proyek pembangunan kolam renang Unpatti yang hingga kini tak kunjung rampung.
Presiden Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpatti periode 2023-2024, Amidan Rumbouw, menilai proyek pembangunan kolam renang tersebut sarat dengan ketidakjelasan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Ia mengungkapkan bahwa sejak tahap awal pembangunan, proyek ini telah menyedot anggaran Rp2,4 miliar, namun tetap tidak terselesaikan.
Pada tahun 2021, proyek ini kembali mendapat suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan total pagu dan HPS sebesar Rp1.855.300.000. Proyek ini dimenangkan oleh CV. Femero dengan kode lelang 12910025. Namun, dalam tahun yang sama, Universitas Pattimura juga menerbitkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Lanjutan Pembangunan Kolam Renang Unpatti 2021 dengan nominal yang sama persis, yaitu Rp1.855.300.000, yang bersumber dari dana BLU Unpatti.
“Kami menduga ada indikasi mark-up yang merugikan negara. Sudah dua kali proyek ini dibiayai dengan dana besar, tapi hingga hari ini kolam renang masih mangkrak. Ada kejanggalan yang harus diusut tuntas,” tegas Osama Rumbouw, salah satu mahasiswa yang turut mendesak transparansi penggunaan anggaran.
Para mahasiswa menegaskan bahwa jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, mereka akan melakukan aksi protes dan menempuh jalur hukum guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran publik.
“Sebagai mahasiswa, kami berhak menuntut kejelasan terkait infrastruktur dan kualitas pendidikan di kampus kami. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap turun ke jalan dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tambah Osama Rumbouw.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1308/PMK.A/KP.06.06/2022, mahasiswa juga menuntut Dewan Pengawas BLU Unpatti yang terdiri dari Dr. Irwan Syahril, Ph.D., Prof. Ainun Na’im, M.B.A., Ph.D., dan Fahma Sari Fatma, S.E., Ak., M.S.E. untuk segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan BLU Unpatti.
Mereka bahkan meminta status BLU Unpatti dicabut jika terbukti lalai dalam menjalankan fungsi dan transparansi keuangan yang berakibat pada stagnasi proyek dan potensi penyimpangan dana.*Redaksi