Ambon,Tajukmaluku.com-Upaya penyidik Kejakasaan Tinggi Maluku membongkar dugaan praktek korup dalam proyek peningkatan jalan ruas SP Lintas Seram-Besi Jalur 2 (hotmix) tak lagi bergema. Padahal di tahun lalu, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku bergeming kasus ini tetap berjalan, dan sementara menunggu perhitungan dari lembaga auditor negara.
“Belum ada tersangka. Kasusnya jalan. Sedang menunggu hasil kompensasi kerugian keuangan negara,” ungkap Plt. Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Kamis (16/5/2024) melansir RRI Ambon.
Lambatnya pihak Kejaksaan Tinggi mengusut kasus ini, memantik ragam tanggapan dari publik.
“ Kami pertanyakan konsistensi pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, apakah bisa membongkar kasus ino atuakah tidak, jangan sampai kasusnya menguap begitu saja,” kata Ketua LSM-Pukat Seram, Fachry Asyatri. Kamis,(8/05/2025).
Menurutnya, fakta dilapangan ruas jalan itu rusak parah, sesaat setelah dikerjakan oleh pemenang proyek. Ada dugaan bahan-bahan yang dipakai tidak sesuai spesifikasi sebenarnya. Sehingga kualitas ruas jalan itu sangat buruk.
“Jika dikerjakan sesuai dengan RAB, bahan bakunya sesuai standar maka percaya kualitas ruas jalan itu sangat baik. Sebaliknya, jika bahan baku tidak berkualitas pekerjaan tidak sesuai RAB, maka hasilnya pun tidak baik,” kata Fachry.
Sebagaimana informasi pelelangan di laman LPSE Maluku Tengah, proyek peningkatan jalan ruas SP Lintas Seram-Besi Jalur 2 (hotmix) dikerjakan oleh CV. Carlindy dengan nilai proyek sebesar Rp10,1 miliar, ditenderkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tengah, dengan sumber anggaran berasal dari APBD Maluku Tengah tahun 2022.
“Kami kuatir semakin lama diam, kasusnya ‘menguap’begitu saja, tanpa ada pihak yang bertanggungjawab atas buruknya pekarjaan ruas jalan itu,” kata Fachry.*(01-F)