Breaking News
light_mode

Serikat Pekerja PLN Tolak Dominasi Swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 141
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menolak dengan tegas dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sejarah kelistrikan nasional mencatat luka mendalam yang pernah dialami rakyat, salah satunya pemadaman total (blackout) di Pulau Nias pada tahun 2016, yang berlangsung hingga 13 hari.

Dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada 8 Januari 2026, SP PLN menghadirkan saksi fakta dari Nias untuk mengingatkan bahwa kelistrikan bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan urat nadi kedaulatan negara dan hajat hidup rakyat.

Saksi fakta atas nama Herdin Hironimus Zebua, mantan Operator Tenaga Alih Daya (TAD) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Gunungsitoli milik PLN, mengungkap langsung kondisi lapangan saat Nias mengalami pemadaman total pada tahun 2016.

Saat itu, Herdin masih aktif bertugas sebagai operator PLTD yang dikelola PLN. Ia menjelaskan bahwa pemadaman terjadi setelah pembangkit swasta (IPP) bernama American Power Rent berhenti beroperasi, sehingga pasokan listrik di Nias lumpuh total.

Selama hampir dua minggu, listrik harus diatur secara bergilir, bahkan hanya dapat dipasok ke fasilitas vital seperti kantor pemerintah, rumah sakit, puskesmas, dan sekolah dengan bantuan genset yang didatangkan dari luar Pulau Nias.

Situasi sosial pun memanas. Warga berdatangan ke lokasi PLTD, mempertanyakan pemadaman, hingga terjadi aksi pelemparan batu dan ancaman pembakaran pembangkit swasta. Aparat keamanan akhirnya turun tangan untuk meredam situasi. Aktivitas masyarakat lumpuh, sekolah terganggu, ekonomi rakyat terhenti, dan kehidupan sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan hidup.

“Masyarakat itu hanya tahu kalau listrik padam yang dikejar PLN, padahal pembangkit saat itu dimatikan oleh pihak swasta karena PLN belum bayar hutang sehingga Swasta menghentikan pasokan listrik, kan ngeri kita bahkan pernah dikejar pakai parang,” ungkap saksi.

“Kami tidak ingin kejadian Nias 2016 terulang kembali. Listrik adalah kebutuhan dasar, bukan komoditas spekulasi,” tambah saksi di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali menegaskan bahwa kelistrikan nasional tidak boleh dipandang semata sebagai urusan ekonomi dan investasi.

Namun, listrik juga menyangkut hukum, karena merupakan amanat konstitusi. Kemudian politik, karena menyangkut kedaulatan energi. Dan keamanan nasional, karena berdampak langsung pada stabilitas sosial.

“Dominasi swasta dalam pembangkitan, jika tidak dikendalikan, berpotensi menempatkan negara hanya sebagai pembeli listrik, kehilangan kendali atas sistem kelistrikan nasional, dan membuka jalan bagi unbundling sektor kelistrikan,” ucapnya.

SP PLN menyoroti masuknya skema power wheeling ke dalam RUPTL 2025–2034 sebagai salah satu dasar utama gugatan. Skema ini dinilai membuka ruang besar bagi dominasi swasta dan berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi, mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan tenaga listrik dan tidak boleh dipisahkan (unbundling).

Diketahui, sidang PTUN ini turut dihadiri oleh perwakilan DPD SP PLN dari seluruh Indonesia sebagai bentuk solidaritas nasional dan dukungan moral terhadap saksi yang memperjuangkan suara rakyat daerah terluar.

SP PLN berharap, melalui gugatan ini, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat meninjau ulang dan membatalkan RUPTL 2025–2034 agar tragedi pemadaman total seperti yang dialami masyarakat Nias pada tahun 2016 tidak kembali terulang di wilayah lain se-Indonesia.

Kuasa Hukum SP PLN. Dr. Redyanto Sidi Jambak, menyampaikan sidang selanjutnya akan menghadirkan AHLI HAN Prof. Kamarullah, Pengamat Politik Ekonomi Indonesia Dr. Ichsanuddin Noorsy, dan Intelektual Publik Indonesia Rocky Gerung.

“Kita akan hadirkan para ahli pada persidangan berikutnya, ada Prof Kamarullah, Pak Ichsanuddin Noorsy dan Bung Rocky Gerung, Insyaallah ,” tuturnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raih Penghargaan Kinerja Kepala Daerah 2025, Rahantan: Kado Akhir Tahun untuk Masyarakat Tual

    Raih Penghargaan Kinerja Kepala Daerah 2025, Rahantan: Kado Akhir Tahun untuk Masyarakat Tual

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemerintah Kota Tual berhasil meraih penghargaan nasional atas capaian kinerja pemerintahannya sepanjang tahun 2025. Penghargaan itu diraih pada ajang Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Tempo Media Group bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian kepada Wali Kota Tual, Hi. […]

  • DPD Pelopor Maluku dan LSM Demo Kejati Maluku, Desak Tindak Lanjut Dugaan Proyek Fiktif RS Salim Alkatiri

    DPD Pelopor Maluku dan LSM Demo Kejati Maluku, Desak Tindak Lanjut Dugaan Proyek Fiktif RS Salim Alkatiri

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPD Pelopor Maluku bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Aksi ini guna menindaklanjuti laporan dugaan proyek fiktif pembangunan Rumah Sakit (RS) Salim Alkatiri di Kabupaten Buru Selatan. DPD Pelopor Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara […]

  • Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan, Presidium KAHMI Kota Tual Tempuh Jalur Hukum

    Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan, Presidium KAHMI Kota Tual Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com-Kudus Nuhuyanan, Presidium MD KAHMI Kota Tual, resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan namanya dalam surat permohonan pembatalan proses pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual. Laporan yang dilayangkan ke Polres Tual itu terkait pemalsuan Surat bertanggal 28 Agustus 2025 dan ditujukan kepada Ketua Komisi X DPR RI. Dokumen itu dikeluarkan atas nama Forum […]

  • Pesantren Sebagai Benteng Nasionalisme Bangsa

    Pesantren Sebagai Benteng Nasionalisme Bangsa

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Masyhuri Maswatu (Wasekjen Pimpinan Pusat GP ANSOR) Tajukmaluku.com-Sejarah pendidikan Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional yang telah berdiri sejak lama. Pesantren adalah lembaga pendidikan khas di Nusantara, berakar dari tradisi Islam yang berkembang di Nusantara sejak abad ke-13. Ketika Islam mulai menyebar melalui jalur perdagangan, dakwah, dan […]

  • PLN ULP Kairatu Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Pelaksanaan MTQ di Kabupaten Seram Bagian Barat

    PLN ULP Kairatu Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Pelaksanaan MTQ di Kabupaten Seram Bagian Barat

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kairatu,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) memastikan pasokan listrik tetap andal dan aman selama penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten yang berlangsung pada 22 hingga 25 November 2025 di Dusun Kelapa Dua, Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.
 Melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kairatu, PLN UIW MMU menyiapkan […]

  • Masyarakat Kini Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang untuk Perkuat Kepastian Hukum Rumah Tinggal

    Masyarakat Kini Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang untuk Perkuat Kepastian Hukum Rumah Tinggal

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Mengingat, miliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga […]

expand_less