Breaking News
light_mode

Serikat Pekerja PLN Tolak Dominasi Swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 158
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menolak dengan tegas dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sejarah kelistrikan nasional mencatat luka mendalam yang pernah dialami rakyat, salah satunya pemadaman total (blackout) di Pulau Nias pada tahun 2016, yang berlangsung hingga 13 hari.

Dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada 8 Januari 2026, SP PLN menghadirkan saksi fakta dari Nias untuk mengingatkan bahwa kelistrikan bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan urat nadi kedaulatan negara dan hajat hidup rakyat.

Saksi fakta atas nama Herdin Hironimus Zebua, mantan Operator Tenaga Alih Daya (TAD) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Gunungsitoli milik PLN, mengungkap langsung kondisi lapangan saat Nias mengalami pemadaman total pada tahun 2016.

Saat itu, Herdin masih aktif bertugas sebagai operator PLTD yang dikelola PLN. Ia menjelaskan bahwa pemadaman terjadi setelah pembangkit swasta (IPP) bernama American Power Rent berhenti beroperasi, sehingga pasokan listrik di Nias lumpuh total.

Selama hampir dua minggu, listrik harus diatur secara bergilir, bahkan hanya dapat dipasok ke fasilitas vital seperti kantor pemerintah, rumah sakit, puskesmas, dan sekolah dengan bantuan genset yang didatangkan dari luar Pulau Nias.

Situasi sosial pun memanas. Warga berdatangan ke lokasi PLTD, mempertanyakan pemadaman, hingga terjadi aksi pelemparan batu dan ancaman pembakaran pembangkit swasta. Aparat keamanan akhirnya turun tangan untuk meredam situasi. Aktivitas masyarakat lumpuh, sekolah terganggu, ekonomi rakyat terhenti, dan kehidupan sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan hidup.

“Masyarakat itu hanya tahu kalau listrik padam yang dikejar PLN, padahal pembangkit saat itu dimatikan oleh pihak swasta karena PLN belum bayar hutang sehingga Swasta menghentikan pasokan listrik, kan ngeri kita bahkan pernah dikejar pakai parang,” ungkap saksi.

“Kami tidak ingin kejadian Nias 2016 terulang kembali. Listrik adalah kebutuhan dasar, bukan komoditas spekulasi,” tambah saksi di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali menegaskan bahwa kelistrikan nasional tidak boleh dipandang semata sebagai urusan ekonomi dan investasi.

Namun, listrik juga menyangkut hukum, karena merupakan amanat konstitusi. Kemudian politik, karena menyangkut kedaulatan energi. Dan keamanan nasional, karena berdampak langsung pada stabilitas sosial.

“Dominasi swasta dalam pembangkitan, jika tidak dikendalikan, berpotensi menempatkan negara hanya sebagai pembeli listrik, kehilangan kendali atas sistem kelistrikan nasional, dan membuka jalan bagi unbundling sektor kelistrikan,” ucapnya.

SP PLN menyoroti masuknya skema power wheeling ke dalam RUPTL 2025–2034 sebagai salah satu dasar utama gugatan. Skema ini dinilai membuka ruang besar bagi dominasi swasta dan berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi, mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan tenaga listrik dan tidak boleh dipisahkan (unbundling).

Diketahui, sidang PTUN ini turut dihadiri oleh perwakilan DPD SP PLN dari seluruh Indonesia sebagai bentuk solidaritas nasional dan dukungan moral terhadap saksi yang memperjuangkan suara rakyat daerah terluar.

SP PLN berharap, melalui gugatan ini, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat meninjau ulang dan membatalkan RUPTL 2025–2034 agar tragedi pemadaman total seperti yang dialami masyarakat Nias pada tahun 2016 tidak kembali terulang di wilayah lain se-Indonesia.

Kuasa Hukum SP PLN. Dr. Redyanto Sidi Jambak, menyampaikan sidang selanjutnya akan menghadirkan AHLI HAN Prof. Kamarullah, Pengamat Politik Ekonomi Indonesia Dr. Ichsanuddin Noorsy, dan Intelektual Publik Indonesia Rocky Gerung.

“Kita akan hadirkan para ahli pada persidangan berikutnya, ada Prof Kamarullah, Pak Ichsanuddin Noorsy dan Bung Rocky Gerung, Insyaallah ,” tuturnya.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inpex-Group JGC Bakal Tanda Tangan Kontrak, Maluku Menuju Era Baru Pusat Energi Dunia

    Inpex-Group JGC Bakal Tanda Tangan Kontrak, Maluku Menuju Era Baru Pusat Energi Dunia

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Maluku akhirnya memasuki masa keemasan, usai Inpex menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan pasilitas industri Blok Masela dengan dua skema, on shore dan off shore. Untuk pasiltas onshore akan dikerjakan oleh konsorsium KBR , Samsung A & E , Adhi Karya. Sementara off shore dikerjakan oleh  group JGC , Mc Dermot KBR , Worley dan BUMN yang […]

  • Masih Siaga di Lokasi Longsor, Dinsos Maluku dan Tagana Kawal Warga Terdampak

    Masih Siaga di Lokasi Longsor, Dinsos Maluku dan Tagana Kawal Warga Terdampak

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Di tengah hujan yang belum juga reda, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Sosial Provinsi Maluku bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana) masih siaga di lokasi longsor di kawasan BTN Gadihu Indah, Desa Batu Merah, Kota Ambon . Kehadiran tim di lapangan dipimpin langsung Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Affandi Hassanusi, sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap […]

  • Kekom III DPRD dan Kadishub Ambon Diduga Kongkalikong Menangkan CV Afif Mandiri Kelola Parkir

    Kekom III DPRD dan Kadishub Ambon Diduga Kongkalikong Menangkan CV Afif Mandiri Kelola Parkir

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi (Kekom) III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, diduga kongkalikong dalam memenangkan CV Afif Mandiri dalam proses tender proyek parkiran. Pasalnya, keduanya diduga telah melakukan pertemuan secara diam-diam di salah satu kafe di Jalan A.M. Sangadji, Ambon. Pertemuan itu terjadi sebelum seluruh […]

  • Studi Banding Soal Peningkatan PAD, DPRD Maluku Terima Kunker dari Dewan Lampung

    Studi Banding Soal Peningkatan PAD, DPRD Maluku Terima Kunker dari Dewan Lampung

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Rabu (25/6/2025). Kunker itu untuk studi banding terkait upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah kepulauan seperti Maluku yang memiliki potensi kelautan sangat besar. Kunker ini turut dihadiri sejumlah OPD teknis, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah […]

  • Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Sejalan Dengan Prabowo?

    Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Sejalan Dengan Prabowo?

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Faisal Marasabessy Ambon,Tajukmaluku.com-Bagi banyak orang, Januari adalah bulan yang sarat dengan harapan dan resolusi. Para filsuf dahulu, sebut saja Aristoteles, menekan habit (kebiasaan) yang dibentuk sejak awal tahun sebagai kunci menuju eudaimonia (kebahagiaan). Bertempat di Indonesia Stock Exchange (IDX) Tower, Jakarta pada Januari 2025, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, bertemu […]

  • Gelar FGD dan Deklarasi RUU POLRI. DPP HOLISTIK: Demi Penegakan Hukum, RUU Polri Harus Disahkan Menjadi UU

    Gelar FGD dan Deklarasi RUU POLRI. DPP HOLISTIK: Demi Penegakan Hukum, RUU Polri Harus Disahkan Menjadi UU

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga atas UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri) mendapat dukungan untuk disahkan. Salah satu dukungan datang dari Pimpinan Pusat Holistik Institute. Ketua Umum DPP HOLISTIK, M. Nur Latuconsina meyakini RUU Polri akan membuat penegakan hukum semakin kuat, sehingga pihaknya mendukung dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan RUU tersebut.  Dalam […]

expand_less