Breaking News
light_mode

Siap-siap Orang Banda Akan Dijajah Lagi?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • visibility 1.059
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Sebanyak 6,3 juta hektar kawasan konservasi terumbu karang di Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah menjadi alat negosiasi Pemerintah Pusat untuk membayar sebagian hutang ke Amerika Serikat.

Penandatanganan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengalihkan utang senilai 35 juta dolar AS menjadi investasi bagi konservasi terumbu karang Indonesia selama sembilan tahun ke depan.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Michael Kleine, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, Direktur Jenderal Pengelolaan Anggaran Keuangan dan Risiko Kementerian Keuangan, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), Yayasan Conservation International, dan The Nature Conservancy.

Putri Hastari mengaku keputusan yang diambil Pemerintah Pusat tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat akan menimbulkan banyak tafsir. Apalagi kawasan yang dijadikan objek itu merupakan kawasan konservasi terumbu karang.

“Tidak banyak dan mayoritas masyarakat Banda mungkin tak tahu menahu adanya kesepakatan tersebut, dan di wilayah-wilayah mana sajakah yang masuk dalam perjanjian itu masyarakat tidak pernah disosialisasikan,” tutur Putri.

Lulusan Magister Ilmu Perikanan dan Kelautan Unpatti Ambon ini justeru mencurigai ada agenda tersembunyi dibalik tema besar konservasi terumbu karang yang dipakai pemerintah.

“Kami kuatir jangan sampai ini penjajahan gaya baru dengan dalih investasi, ujungnya nelayan dan masyarakat lokal akan tergusur dengan sendirinya,” duga Putri.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten harus serius melihat kesepakatan yang telah dibuat. Pemerintah harus memastikan bahwa kesepakatan dengan pihak Amerika tak mengorbankan masyarakat Banda dan Maluku. Sebab investasi senantiasa membawa dampak buruk terhadap ekosistem termasuk kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, kawasan konservasi terumbu karang di Banda, satu dari tiga kawasan di Indonesia yang termasuk dalam perjajian pengadilan hutang negara yang juga mendapatkan kritik keras dari Walhi, salah satu lembaga nir laba yanb fokus pada issu-issu lingkungan.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masa Depan Pesisir Maluku: Transformasi Sosial, Ekonomi, dan Budaya di Era Pemerintahan Baru

    Masa Depan Pesisir Maluku: Transformasi Sosial, Ekonomi, dan Budaya di Era Pemerintahan Baru

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Yatsrib Akbar Sowakil S.Pi. M.Si Ambon,Tajukmaluku.com-Provinsi Maluku sebagai wilayah kepulauan dengan luas laut lebih dari 90% total wilayahnya, memiliki karakteristik spesifik seperti adanya laut dalam diantara pulau-pulau yang tersebar di wilayah ini seperti Laut Banda, Laut Seram dan Laut Maluku dan perairan dangkal yang dominan di Laut Arafura menjadikan wilayah ini sebagai salah satu […]

  • MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama […]

  • Perkuat Rantai Pasok Biomassa, PLN EPI Pasok 350 Ton Cangkang Sawit via Laut ke PLTU Tidore

    Perkuat Rantai Pasok Biomassa, PLN EPI Pasok 350 Ton Cangkang Sawit via Laut ke PLTU Tidore

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tidore,Tajukmaluku.com-Dalam upaya mendukung penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060, PLN EPI Pasok 350 Ton Cangkang Sawit via Laut untuk Cofiring Biomassa ke PLTU Tidore melalui kerjasama dengan PT Bumi Indawa Niaga (BIN). Pemerintah Indonesia terus mendorong penerapan energi baru dan terbarukan (EBT) di sektor energi. Salah […]

  • Akhirnya 8 Desa di Maluku Terlayani Listrik 24 Jam, Sadali Ie; Mimpi Masyarakat Terwujud

    Akhirnya 8 Desa di Maluku Terlayani Listrik 24 Jam, Sadali Ie; Mimpi Masyarakat Terwujud

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie meresmikan penyalaan listrik 24 jam di Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Seram Bagian Timur (SBT). Sadali mengapresiasi sinergitas PLN UIW MMU dalam mewujudkan energi berkeadilan bagi masyarakat di Bumi Raja-raja. Pasalnya, masyarakat di delapan desa yang tersebar di Maluku akhirnya menikmati listrik 24 jam, setelah sebelumnya hanya terlayani 12 jam […]

  • Meneropong Peluang Dan Tantangan Pemimpin Baru Maluku

    Meneropong Peluang Dan Tantangan Pemimpin Baru Maluku

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sekarang 961 seluruh Kepala dan Wakil Kepala Daerah se-Indonesia, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yang telah di lantik secara serentak di istana Negara pada tanggal 20 Febuari 2025, memiliki beragam peluang dan tantangan dalam menjalankan roda Pemerintahan. Meneropong peluang dan tantangan pemimpin baru Maluku yang dihadapi kedepan, bukan hanya terkait implementasi visi-misi, program kerja […]

  • Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi, Warga Lapor KADES Negeri Effa ke Polres SBT

    Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Korupsi, Warga Lapor KADES Negeri Effa ke Polres SBT

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bula,Tajukmaluku.com-Kepala Desa Negeri Effa, Kecamatan Wakate, dilaporkan warganya ke Polres Seram Bagian Timur, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Rabu, (02/04/2025). Fadli Rumakefing selaku Kuasa Hukum Warga, menyampaikan bahwa saudara Ahmad Sugit Rumakefing pada tahun 2017/2018 telah melakukan pemalsuan Besloit/ Surat Keputusan dari Pemerintah Negeri Belanda kepada Raja Negeri Effa demi hasrat kekuasaan menjadi Raja […]

expand_less