Siap-siap Orang Banda Akan Dijajah Lagi?
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 11 Agt 2025
- visibility 1.059
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Sebanyak 6,3 juta hektar kawasan konservasi terumbu karang di Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah menjadi alat negosiasi Pemerintah Pusat untuk membayar sebagian hutang ke Amerika Serikat.
Penandatanganan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengalihkan utang senilai 35 juta dolar AS menjadi investasi bagi konservasi terumbu karang Indonesia selama sembilan tahun ke depan.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Michael Kleine, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia, Direktur Jenderal Pengelolaan Anggaran Keuangan dan Risiko Kementerian Keuangan, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), Yayasan Conservation International, dan The Nature Conservancy.
Putri Hastari mengaku keputusan yang diambil Pemerintah Pusat tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat akan menimbulkan banyak tafsir. Apalagi kawasan yang dijadikan objek itu merupakan kawasan konservasi terumbu karang.
“Tidak banyak dan mayoritas masyarakat Banda mungkin tak tahu menahu adanya kesepakatan tersebut, dan di wilayah-wilayah mana sajakah yang masuk dalam perjanjian itu masyarakat tidak pernah disosialisasikan,” tutur Putri.
Lulusan Magister Ilmu Perikanan dan Kelautan Unpatti Ambon ini justeru mencurigai ada agenda tersembunyi dibalik tema besar konservasi terumbu karang yang dipakai pemerintah.
“Kami kuatir jangan sampai ini penjajahan gaya baru dengan dalih investasi, ujungnya nelayan dan masyarakat lokal akan tergusur dengan sendirinya,” duga Putri.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten harus serius melihat kesepakatan yang telah dibuat. Pemerintah harus memastikan bahwa kesepakatan dengan pihak Amerika tak mengorbankan masyarakat Banda dan Maluku. Sebab investasi senantiasa membawa dampak buruk terhadap ekosistem termasuk kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, kawasan konservasi terumbu karang di Banda, satu dari tiga kawasan di Indonesia yang termasuk dalam perjajian pengadilan hutang negara yang juga mendapatkan kritik keras dari Walhi, salah satu lembaga nir laba yanb fokus pada issu-issu lingkungan.*(01-F)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar