Breaking News
light_mode

DPP Holistik Gelar FGD, Perdalam Pemahaman Publik Terkait Kedudukan Polri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 132
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Holistik menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Polri di Bawah Presiden: Amanat Sejarah dan Konstitusi”, Jumat (30/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman publik mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan, sekaligus merespons berbagai wacana yang berkembang terkait independensi dan tata kelola institusi kepolisian.

FGD tersebut menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang akademisi, legislatif, dan organisasi Keder, yakni Dr. Abd. R. Rorano dari kalangan akademisi, M. Fikri Rahantan selaku Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, serta Bayu Andara Saputra, Ketua DPP GMNI Bidang Kaderisasi dan Ideologi.

Dalam pemaparannya, Dr. Abs. R. Rorano menjelaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, posisi tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara jelas mengatur fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab Polri dalam kerangka negara hukum demokratis.

“Polri tidak berdiri sebagai lembaga yang bebas dari kontrol, tetapi berada dalam sistem pengawasan konstitusional yang melibatkan Presiden, DPR, dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, M. Fikri Rahantan menegaskan bahwa Polri di bawah Presiden justru mencerminkan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Ia menyebutkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap Polri tidak hanya dilakukan oleh eksekutif, tetapi juga oleh DPR RI, khususnya melalui Komisi III yang memiliki fungsi pengawasan di bidang hukum dan keamanan.

Menurutnya, pengawasan tersebut sejalan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Dengan sistem ini, Polri tetap bekerja secara profesional dan akuntabel karena setiap kewenangannya dibatasi oleh hukum dan diawasi oleh lembaga negara,” katanya.

Dari perspektif ideologis dan historis, Bayu Andara Saputra menekankan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari amanat reformasi dan perjalanan sejarah bangsa.

Ia mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari TNI pada era reformasi bertujuan memperkuat profesionalisme dan orientasi sipil kepolisian.

“Polri harus dipahami sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Penempatan di bawah Presiden justru memastikan bahwa Polri bekerja dalam koridor konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Bayu.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai landasan etik dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam menjamin keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Melalui FGD ini, DPP Holistik Institute menegaskan bahwa diskursus mengenai Polri harus selalu berpijak pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peneguhan posisi Polri di bawah Presiden dinilai bukan sebagai bentuk intervensi kekuasaan, melainkan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan yang dirancang untuk menjaga stabilitas, supremasi hukum, dan demokrasi di Indonesia.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Kedatangan Kepala Balai Jalan Provinsi Maluku Yang Baru. Ini Kata KNPI Maluku dan MCW

    Sambut Kedatangan Kepala Balai Jalan Provinsi Maluku Yang Baru. Ini Kata KNPI Maluku dan MCW

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (Knpi Maluku) mendukung dan menyambut kedatangan kepala BPJN XVI Ambon adalah Moch. Iqbal Tamher. Pasalnya selama ini kepala Balai Jalan provinsi Maluku dijabat oleh orang di luar Maluku ini baru kali pertama kepala BPJN di Pimpinan oleh orang Maluku. “Harus kita Apresiasi dan mendukungnya, sudah pasti […]

  • Soal Dugaan Pungli dan Penerbitan Sertifikat Ganda, Nanaku dan Gabungan LSM Ambon Demo BPN

    Soal Dugaan Pungli dan Penerbitan Sertifikat Ganda, Nanaku dan Gabungan LSM Ambon Demo BPN

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Nanaku Maluku dan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (8/5/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes atas keresahan warga Kota Ambon terkait dugaan kasus-kasus Pungutan Liar (Pungli) dan penerbitan sertifikat ganda. Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis menjelaskan, tidak hanya soal dua […]

  • SBT Tak Butuh Amahoru, Tapi Orang Jujur

    SBT Tak Butuh Amahoru, Tapi Orang Jujur

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Koalisi Pemerhati Demokrasi (KPD) Maluku angkat bicara soal dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Achmad Quadri Amahoru, calon kuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). “Jika benar yang bersangkutan tidak melaporkan kekayaan secara jujur, itu artinya Amahoru tidak layak ditetapkan sebagai Sekda SBT,” kata Ketua KPD Maluku, Risman Soulissa, menanggapi […]

  • Sejumlah Dugaan Pelanggaran Dalam Pilkada SBT Terungkap Di Mahkamah Konstitusi

    Sejumlah Dugaan Pelanggaran Dalam Pilkada SBT Terungkap Di Mahkamah Konstitusi

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PHPU kepala daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat persidangan bergulir, sejumlah pelanggaran dalam Pilkada ini diungkap masyarakat SBT. Hal ini diungkapkan oleh salah satu saksi Kecamatan, Sabandar Lisa Keliluw melalui rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (01/2/2025) Dijelaskan, dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pada tingkat […]

  • La Demi Ancam Lapor Pidana, Kuasa Hukum Mr. Sun Deai: Jangan Gertak, Kalo Serius Kita Hadapi

    La Demi Ancam Lapor Pidana, Kuasa Hukum Mr. Sun Deai: Jangan Gertak, Kalo Serius Kita Hadapi

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kuasa hukum Mr. Sun Deai, Bansa Hadi Sella, Sutrisno Hatapayo dan Akbar F. Salampessy menanggapi ancaman laporan pidana yang rencananya diajukan oleh La Demi, terhadap mereka. La Demi, mitra bisnis Mr. Sun Deai, dikabarkan akan melaporkan kuasa hukum tersebut dengan tuduhan Merusak Barang Milik Perusahaan. Tuduhan ini berawal dari permintaan Mr. Sun Deai kepada kuasa […]

  • Ary Sahertian Dukung Pemkot Ambon Tertibkan Parkir Liar

    Ary Sahertian Dukung Pemkot Ambon Tertibkan Parkir Liar

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ambon, Ary Sahertian, mendukung penuh terhadap kebijakan penanganan parkir liar yang tengah digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Katanya, kebijakan ini merupakan langkah positif, yang memberikan manfaat luas bagi seluruh masyarakat. Sebagai warga Kota Ambon sendiri, Ary menyatakan, bahwa parkir liar bukan hanya masalah ketertiban lalu lintas, […]

expand_less