Breaking News
light_mode

Benalu dalam Transisi Energi Nasional !!! TOLAK POWER WHEELING !!!

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
  • visibility 138
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Power Wheeling, sebuah konsepe yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia. 

Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir. 

Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling.

Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. Sementara itu, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.

Namun, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Berikut analisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspektif.


Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”.

A. Dampak Keuangan :

1. Penurunan Permintaan Organik dan Non-Organik

Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara.

2. Beban Keuangan Negara

Setiap 1 GW (gigawatt) pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp 3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Dampak akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp 317 triliun menjadi Rp 429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 112 triliun.

B. Dampak Hukum

1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2002

Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004. 

2. Mereduksi Peran Negara

Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.

3. Potensi Sengketa

Power Wheeling dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.

C. Dampak Teknis

1. Memperparah Oversupply

Saat ini, sistem ketenagalistrikan di Jawa dan Bali telah mengalami oversupply. Penerapan Power Wheeling berpotensi memperburuk kondisi ini, terutama karena pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) bersifat intermiten dan tidak stabil.

2. Meningkatkan Risiko Blackout

Power Wheeling yang bersumber dari EBT memerlukan spinning reserve tambahan untuk menjaga keandalan sistem, yang justru akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.

D. Dampak Terhadap Ketahanan Energi

1. Ketersediaan Akses Listrik

Dengan meningkatnya risiko blackout, jaminan pasokan listrik yang stabil semakin sulit dicapai. Hal ini dapat menghambat akses terhadap listrik yang andal bagi masyarakat.

2. Harga Listrik yang Tidak Terjangkau

Penambahan beban akibat skema ToP dan investasi untuk spinning reserve akan meningkatkan BPP, yang pada akhirnya membuat harga listrik melonjak dan membebani konsumen serta APBN.

3. Emisi Rendah

Dengan prioritas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pada pembangunan pembangkit EBT sebesar 51,6%, tidak ada urgensi untuk menerapkan Power Wheeling. Hal ini sesuai dengan rencana Net Zero Emission 2060 tanpa menambah risiko dari berbagai aspek.

Konsep Power Wheeling dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Latar Belakang Legal Power Wheeling dan Privatisasi Energi

Power Wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan. Kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal – pasal tertentu dalam RUU EBT. Privatisasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060. Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional.

Studi Kasus Filipina: Pelajaran dari Privatisasi dan Power Wheeling

Filipina telah lebih dahulu menerapkan skema Power Wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001. Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling. Berikut beberapa tantangan yang dialami Filipina yang perlu diperhatikan dalam konteks Indonesia:

1. Kenaikan Harga Listrik

Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.

2. Potensi Terbentuknya Kartel

Power Wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar. Hal ini membuka peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan.

3. Keberlanjutan Pasokan Listrik

Filipina menghadapi krisis energi dan sering mengalami pemadaman listrik setelah privatisasi sektor kelistrikan. Tantangan serupa bisa terjadi di Indonesia jika pasokan listrik tidak dijaga dengan baik, dan intermitensi dari pembangkit energi baru terbarukan dapat mengganggu keandalan sistem.

4. Beban APBN

Di Indonesia, Power Wheeling berpotensi menambah beban APBN secara signifikan. Skema ini diperkirakan akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% dan non-organik hingga 50%. Akibatnya, biaya produksi listrik naik, sementara pemerintah harus menanggung kompensasi besar untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau.

Tantangan-Tantangan Lain yang Dihadapi Indonesia

Selain belajar dari pengalaman Filipina, Indonesia perlu menghadapi beberapa tantangan utama dalam implementasi Power Wheeling, termasuk:

1. Regulasi yang Mendukung:

Diperlukan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk memastikan kepastian hukum dalam hubungan antara PLN, produsen listrik swasta, dan konsumen. Regulasi yang tepat juga diperlukan untuk menghindari potensi pembentukan kartel di sektor ketenagalistrikan.

2. Keberlanjutan Investasi

Power Wheeling membutuhkan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian investasi yang cukup untuk mendorong minat produsen listrik swasta dalam berinvestasi.

3. Beban Subsidi Listrik

Dengan skema Power Wheeling, tarif listrik akan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran (demand and supply). Ketika permintaan tinggi dan pasokan tetap, tarif listrik pasti naik, yang berakibat pada kenaikan subsidi listrik yang harus ditanggung oleh APBN.

4. Keberlanjutan Pasokan

PLN harus menanggung beban tambahan dari spinning reserve dan intermitensi pembangkit energi baru terbarukan. Ini akan mempengaruhi biaya pokok produksi (BPP) listrik, yang dapat berujung pada kenaikan tarif listrik untuk konsumen atau peningkatan subsidi dari APBN.

Penerapan Power Wheeling justru dapat merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, dan konsumen secara akumulatif. Oleh karena itu, Power Wheeling dinilai lebih sebagai “benalu” dalam transisi energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi negara.

Dengan memperhatikan berbagai perspektif ini, kebijakan Power Wheeling sebaiknya ditinjau kembali agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir, demi menjaga kestabilan dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dan masyarakat. (DIMS)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Banten Nyatakan “Perang” Terbuka pada Premanisme, PB HMI: Ini Langkah Nyata Tegakkan Rasa Aman

    Kapolda Banten Nyatakan “Perang” Terbuka pada Premanisme, PB HMI: Ini Langkah Nyata Tegakkan Rasa Aman

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Langkah tegas Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, dalam memerangi premanisme mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. M. Nur Latuconsina, Wakil Sekretaris Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), menilai aksi Kapolda sebagai bentuk konkret penegakan hukum demi menciptakan ruang publik yang aman dan beradab. Latuconsina mengapresiasi keberhasilan […]

  • Lambat Usut Pelaku Pembacokan Di Mardika, PMII Maluku: “Irjen. Pol Eddy Tampubulon Gagal Pimpin Polda Maluku”

    Lambat Usut Pelaku Pembacokan Di Mardika, PMII Maluku: “Irjen. Pol Eddy Tampubulon Gagal Pimpin Polda Maluku”

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Tepat satu pekan berlalu sejak kasus kekerasan bersama yang menimpa RM, seorang juru parkir di Pasar Mardika, Kota Ambon pada Minggu (03/11/2024). Hingga kini, Polda Maluku belum berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang melakukan pembacokan brutal di area publik ini. Ketidakmampuan aparat dalam mengungkap insiden ini menjadi bukti nyata dari lemahnya respon cepat […]

  • 3 Kali Mangkir Rapat, DPRD Maluku Bakal Jemput Paksa dan Desak Menteri PUPR Copot Kepala BPJN

    3 Kali Mangkir Rapat, DPRD Maluku Bakal Jemput Paksa dan Desak Menteri PUPR Copot Kepala BPJN

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi III DPRD Maluku akhirnya mengambil langkah paling tegas terhadap Kepala BPJN Maluku yang sudah tiga kali mangkir dari rapat resmi. Sesuai tata tertib DPRD, komisi menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan pejabat tersebut, sekaligus memutuskan akan mengirim surat resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meminta pencopotan Kepala BPJN dari jabatannya. Ketua […]

  • Harumkan Nama Maluku di Kancah Nasional, Kanwil Kemenag Bangga Mewar Raih Juara di PAI FAIR 2025

    Harumkan Nama Maluku di Kancah Nasional, Kanwil Kemenag Bangga Mewar Raih Juara di PAI FAIR 2025

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Salah satu peserta yang tergabung dalam kontingen PAI FAIR 2025 dari Provinsi Maluku, Rizky Atharik Mewar berhasil meraih Juara II Nasional Lomba Pidato Islam Tingkat SMP pada ajang PAI FAIR “Knowledge and Character Competition 2025” yang berlangsung di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (2/12/2025). Siswa SMP Negeri 9 Kabupaten Buru ini menjadi […]

  • Pleno Konkoorcab PMII, Gunawan Mochtar Harap Jaga Kolaborasi Bangun Maluku

    Pleno Konkoorcab PMII, Gunawan Mochtar Harap Jaga Kolaborasi Bangun Maluku

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB, Gunawan Mochtar berharap agar kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dapat terus berkolaborasi untuk bangun Maluku. Hal itu disampaikan saat menghadiri Pleno Konkoorcab Komunitas Koordinasi Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku ke-VIII di UIN A. M Sangadji, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sabtu (28/11/2025). Konkoorcab yang mengangkat […]

  • DPRD Maluku Jadwalkan Rapat dengan BPJN Usai Demo Soal Temuan BPK

    DPRD Maluku Jadwalkan Rapat dengan BPJN Usai Demo Soal Temuan BPK

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku merespons cepat tuntutan masa aksi LSM Koalisi Aktivis Anti Korupsi (KAAKI) Maluku terkait Temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Tahun 2022 dan Semester 1 TA 2023. Komisi III lewat Richad Rahakbauw yang menemui masa aksi di ruang rapat Komisi IV menyampaikan dengan tegas akan berkoordinasi dan […]

expand_less