back to top

APK Menyalahi Aturan, PERMAHI Ambon Harap BAWASLU Bertindak Tegas

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com– Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegak Hukum (LKPPH) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Saputra Belassa, mengatakan perlu adanya tindakan tegas terhadap pemasangan alat peraga kampanye di berbagai tempat. Rabu (30/10/2024).

Alat peraga kampanye (APK) merupakan bagian dari sarana atau metode kampanye yang merupakan hak peserta pemilu untuk bersosialisasi dan/atau menyampaikan visi misi nya kepada masyarakat, akan tetapi hal pemasangan Apk tersebut perlu diperhatikan sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara khusus penggunaan bahan kampanye, agar tidak menyalahi aturan ada regulasi yang mengatur terkait penempatan atau penempelan alat peraga kampanye (APK), dalam pasal 70 dan pasal 71 UU No 7 THN 2007 Tentang Pemilu bahwa “Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi. serta dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan”. Papar, Saputra.

Dengan demikian hal tersebut perlu tindakan tegas & cepat oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) agar proses penyelenggaraan demokrasi khususnya prosedur pemasangan APK sesuai dengan protap serta ketentuan yang berlaku.

Harapanya Bawaslu Kota Ambon maupun provinsi Maluku sebagai badan pengawasan penyelenggara pemilu dan satpol pp kota sebagai penegak perlu adanya koordinasi yang cepat in casu memantau dan melihat APK yang menyalahi aturan agar segera bertindak tegas sebagaimana yang telah di atur oleh undang-undang. Ujar Dir LKPPH Dpc PERMAHI Ambon. *Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Ketwil PPP Maluku: Menolak Agus Suparmanto Sama Saja Menutup Jalan Bangkit

Ambon,Tajukmaluku.com-Jelang pembukaan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), wacana...

Ruko Digerebek, Hartini Bongkar Kelakuan Oknum Polisi Dalam Bisnis Sianida

Ambon,Tajukmaluku.com-Penggerebekan ruko di kawasan Mardika Ambon yang diduga menyimpan...

PLN UP3 Sofifi dengan Pemda Malut Gelar World Cleanup Day 2025

Sofifi,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, PLN Unit...

DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera...