Ambon,Tajukmaluku.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga kuat Belum melakukan proses pencairan honor dan operasional bagi PPK dan PPS sehingga menimbulkan sejumlah spekulasi ditengah masyarakat SBT, Publik Bertanya ada apa dengan KPUD SBT, Dugaan masyarakat bukan tanpa alasan, atas kinerjanya yang terkesan tidak memperdulikan hak – hak Badan Adhock yang belum dilunasi.
“Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Rumakat menyatakan bahwa perlu diduga ada pihak dengan sengaja memperlambat proses pembayaran honor dan operasional bagi PPK dan PPS, mungkin ada upaya cari untung dari anggaran petugas pemilu di tingkat bawah, sebab anggaran itu sudah tersedia pada rekening KPUD masing – masing sehingga sangat mustahil jika sudah hampir 2 bulan PPK maupun PPS belum mendapatkan haknya dengan baik sementara tugas dan tanggung jawab sebagai petugas pemilukada yang diembankan kepada mereka telah ditunaikan dengan baik sehingga patut dipertanyakan ada apa dengan KPUD Kabupaten SBT.” Ujarnya kepada media ini, Rabu, (05/02/2025).
Ia menilai jika benar bahwa KPUD SBT dengan sengaja tidak melakukan pencairan honor PPK maupun PPS maka ingin mengambil untung dari anggaran tersebut berupa Suku bunga dari anggaran Milyaran itu. Ungkap, aktivis muda SBT ini.
Rumakat juga menjelaskan jika dikalkulasikan Kabupaten SBT terdapat 15 kecamatan dan 198 desa, setiap kecamatan terdapat 5 anggota PPK dan 3 staf PPK maka keseluruhan PPK sebanyak 120 orang dan untuk anggota PPS sebanyak 990 orang jumlah ini sangat besar dan hal ini bukan soal berapa yang harus dibayarkan kepada mereka tetapi hak mereka yang harus di penuhi oleh KPUD SBT sebagai penggung jawab penuh terhadap hak mereka.
Oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya juga menyatakan bahwa, sudah memasuki 2 bulan kami belum mendapat tunjangan dari pihak KPUD SBT bukan hanya PPK tetapi anggota PPS pun sampai saat ini mereka belum mendapat hak – haknya sesuai dengan peraturan yang diberlakukan.”kesalnya
Lebih jauh lagi Fadel membeberkan bahwa Besaran Honor yang harus diterima untuk ketua PPK senilai Rp. 2.500.000. Sementara Anggota biasa mendapat Rp. 2.200.000. Dan untuk Ketua PPS Rp. 1.500.000 serta Anggota PPS Rp. 1.300.000. Selain itu ada staf Kesekretariatan PPS sebesar Rp. 1.100.000. Maka jika ditotalkan senilai Rp. 3.095.400.000 nilai ini yang harus segera di lunasi oleh KPU SBT.”tuturnya.
Fadel juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku untuk segera melakukan audit terhadap KPUD SBT terkait anggaran Pilkada karena diduga ada yang tidak beres dalam pengelolaan keuangan Pemilukada di SBT, sebab sangat terindikasi ada permainan di internal KPUD sehingga proses pembayaran honor penyelenggara ditingkat Kecamatan dan Desa belum kunjung terealisasi. “tutupnya.*Redaksi