Ambon,Tajukmaluku.com-Berdasarkan laporan polisi yang diadukan LSM RUMMI bersama Kuasa Hukum di Polres SBT tertanggal 18 Juli 2023 kami menduga kuat Saudara Edison Rumui melanggar kesepakatan mediasi pada point 3 bahwa tertuga tidak boleh mengambil minyak lebih dari 5 ton, dalam ijinnya dia mengantongi jatah minyak kecamatan Seram timur, sementara yang bersangkutan diduga melakukan penjualan diluar kecamatan Seram timur yaitu kecamatan Wakate sebanyak 30 ton minyak.
“Melalui kuasa hukum RUMMI Muhammad Gurium menyampaikan akan melayangkan surat aduan dugaan tindak pidana ilegal oil dalam waktu dekat hal ini sesuai dengan laporan dari masyarkat berdasarkan bukti wawancara dan juga bukti lapangan sehingga RUMMI menindaklanjuti laporan ke Polda Maluku pekan depan, secara aturan sebenarnya terduga Edison Rumui jangan mengambil alih jatah kecamatan seram timur, tetapi kenyataan justru dia menjual ke kecamatan Kesui dengan harga tinggi, sebab wilayah kesui itu minyak rata- rata penjualan dengan harga 20 ribu per liter ini menunjukkan bahwa terduga ingin meraup keuntungan yang besar dan tindakan ini melanggar peraturan yang berlaku.”kata Gurium
“Gurium menyampaikan bahwa tindakan terduga dalam melakukan aktivitas penjualan oil diluar wilayah yang sudah ditetapkan adalah tindakan pidana yang bisa berujung pada proses hukum, ditengah masyarakat di wilayah Kecamatan Seram Timur yang membutuhkan minyak, namun Rumui justru melakukan transaksi secara ilegal diluar wilayah yang sudah ditetapkan, sehingga persoalan ini pasti akan dilaporkan secara resmi oleh Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI).”tegas kuasa hukum
Direktur RUMMI Fadel Rumakat saat dikonfirmasi dirinya mengiyakan bahwa pekan depan mereka akan melaporkan secara resmi ke Polda Maluku, dalam waktu dekat setelah laporan diajukan kami akan hadirkan para saksi untuk memberikan keterangan guna membantu proses penyelidikan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH)
“Yah kami sedang menyiapkan laporan secara tertulis disertai dengan bukti – bukti berupa wawancara dan dokumentasi yang sudah dikantongi untuk memperkuat laporan dugaan ilegal oil yang dilakukan oleh terduga Edison Rumui di Kabupaten Seram Bagian Timur, langkah ini kami ambil sebab dasarnya jelas sebagaimana tertuang dalam kesepakatan point ke 3 untuk itu yang bersangkutan pasti akan kami proses secara hukum sebagai efek jerah agar tindakan seperti ini tidak boleh terulang kembali.”tutup fadel.*