Breaking News
light_mode

Soal Tudingan Miring Pembangunan Asrama Haji, Begini Penjelasan Kemenag Maluku

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
  • visibility 225
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Tudingan tak berdasar yang dilayangkan oleh Badan Koordinasi Inisator Perjuangan Ide Rakyat (Inspira) Maluku melalui sebaran flayer di berbagai media sosial dibantah Kemenag Maluku.

Tim Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setjen Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku, Ismail Kaliky menilai poin tuntutan aksi dari Badko Inspira Maluku dalam selebaran itu tidak sesuai dengan fakta administrasi dan cenderung mengada-ngada.

“Seluruh tahapan Pembangunan Asrama Haji Maluku dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara yang telah direncanakan, dihitung, dan dilaksanakan secara proporsional sesuai ketentuan,” sebut Ketua Tim Ortala Ismail Kaliky kepada media ini di Ambon, Jumat (25/4/2025).

Ismail Kaliky menyebut, faktanya adalah bahwa pengelolaan anggaran asrama haji Maluku telah melalui pemeriksaan secara internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tiap tahun ada proses audit yang dilakukan, baik internal dari Kementerian Agama sendiri dan eksternal dari BPK secara independen, dan bahkan telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” terangnya.

Mengenai poin kedua dari tuntutan aksi mereka soal pembangunan tempat parkir dan lapangan apel yang disebutkan mencapai 4 Miliyar lebih, Kaliky mengatakan, itu juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi dan peraturan hukum yang berlaku. “Seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan fisik, hingga pelaporan, telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya

“Dalam tahap perencanaan, kegiatan ini telah melalui proses identifikasi kebutuhan dan studi kelayakan secara komprehensif, serta disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Agama terkait. Dokumen pendukung seperti DED (Detail Engineering Design), dokumen kontrak, dan perizinan teknis juga telah disiapkan dan disahkan oleh pihak-pihak berwenang.,” tegasnya.

Memperkuat bantahan tersebut, Ketua Tim Hukum Setjen Kanwil Kemenag Maluku Taufiq Alma, menyebutkan bahwa proses pelaksanaan proyek dimaksud dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh pihak ketiga yang telah lolos proses tender, dan diawasi langsung oleh tim teknis serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjamin mutu dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Secara hukum, pembangunan ini tidak menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan. Lokasi pembangunan berada di atas lahan milik negara yang sah secara administrasi, dibuktikan dengan dokumen legalitas kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang lengkap serta diawasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,” tegasnya.

Berkaitan dugaan pemalsuan dokumen tes pegawai PPPK formasi tahun 2024, mulai dari rekrutmen tahap 1 dan 2 di Maluku Tengah, Ketua Tim Ortala Ismail Kaliky mengungkapkan kasus ini telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses klarifikasi dan verifikasi telah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.

“Pemeriksaan dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan bukti administrasi yang sah. Tindakan tegas telah diambil dalam proses tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta regulasi administratif lain yang mengatur tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Kaliky.

Kaliky menegaskan kembali, bahwa sanksi yang diberikan kepada oknum yang terlibat sesuai dengan kualifikasi perbuatan, sehingga ada PNS yang diberikan hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kementerian Agama berkomitmen penuh terhadap integritas dalam setiap tahapan rekrutmen ASN, termasuk PPPK, serta memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi syarat secara sah dan berkompeten yang dapat diangkat sebagai pegawai. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi ASN di lingkungan Kementerian Agama dapat terus terjaga,” tandasnya.

Berikut soal poin tuntutan kebijakan mutasi pegawai di Kapuaten Aru yang dipersoalkan oleh Badko Inspira Maluku, disanggah oleh Ketua Tim Kepegawaian Setjen Kanwil Kemenag Maluku Iksan Taufiq menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari dinamika manajemen kepegawaian yang diamanatkan Undang-Undang.

“Mutasi dilakukan untuk optimalisasi kinerja institusi dan telah mempertimbangkan asas keadilan serta kebutuhan operasional. Mutasi pegawai juga merujuk pada Pasal 29 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan mempertimbangkan asas kebutuhan instansi dan kualifikasi kompetensi,” terangnya.

Selain itu juga, Iksan Taufiq mengatakan, hal itu juga didasarkan pada Keputusan Menteri Agama No. 550/2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS pada kementerian Agama dan SK Sekjen Kemanag No 40/2024 tentang pedoman mutasi PNS pada kementerian Agama.

“Dengan berbagai pertimbangan dari Biro SDM Kemenag RI berdasarkan analisis peta Jabatan dan kebutuhan, maka pelaksanaan mutasi pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan administrasi kepegawaian yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia,” jelasnya.

Sementara mengenai poin tuntutan pencopotan Ka.Kanwil Kemenag Maluku oleh pihak-pihak tertentu, Ketua Tim Hubungan Masyarakat dan Publikasi Kementerian Agama Maluku Zamhir Musaad menanggapi bahwa hal ini tidak tepat untuk disuarakan di tengah-tengah semangat membangun daerah Maluku yang digerakkan oleh institusi pemerintahan selaku leading sektor pembangunan di bidang keagamaan ini.

“Kemenag Provinsi Maluku dibawah komando Ka.Kanwil Kemenag Maluku saat ini lagi gencar membangun koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk peningkatan status Maluku sebagai kawasan embarkasi haji antara menjadi embarkasi haji penuh,” ujar Katim Humas.

Katim Humas menyangkan, jika semangat membangun daerah Maluku yang lebih maju kedepan justru dipatahkan dengan tuntutan yang tidak sesuai dengan prinsip saling mendukung dan saling menopang.

“Lagian soal penunjukan, rotasi, atau pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, termasuk Kepala Kantor Wilayah, ini juga merupakan kewenangan penuh Menteri Agama yang dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi, evaluasi kinerja, dan kebutuhan organisasi,” jelasnya,

Katim Humas mengungkapkan lebih lanjut, sampai dengan saat ini, tidak terdapat pelanggaran hukum, etika, maupun administratif yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku yang dapat menjadi dasar hukum sah untuk pemberhentian dari jabatan.

“Kami minta dukungan dari seluruh masyarakat, bahwa saat ini juga Kemenag Provinsi Maluku sedang konsen mengupayakan agar proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 menjadi sukses. Kami harap masyarakat tidak terprofokasi dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya, sehingga masyarakat dan pemerintahan bisa saling mendukung untuk pelaksanaan seluruh program-program strategis Kanwil Kemenag Provinsi Maluku bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Maluku Sampaikan Aspirasi Strategis ke Kementerian PUPR untuk Percepatan Infrastruktur

    DPRD Maluku Sampaikan Aspirasi Strategis ke Kementerian PUPR untuk Percepatan Infrastruktur

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku menggelar pertemuan penting dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, pertemuan tersebut berlansung pada, Kamis (16/1/2025). Dalam pertemuan tersebut sejumlah aspirasi terkait percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Maluku disampaikan, Agenda ini bertujuan untuk mendukung program nasional, termasuk swasembada pangan dan peningkatan konektivitas wilayah melalui pembangunan jalan, jembatan, serta program […]

  • Jelang Muktamar PPP, Rofik : Maluku Belum Tentukan Pilihan Caketum

    Jelang Muktamar PPP, Rofik : Maluku Belum Tentukan Pilihan Caketum

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pemilihan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau yang dikenal sebagai Muktamar akan berlangsung sekitar bulan Agustus atau September Nanti. Selain Pemilihan Ketua Umum, Muktamar juga menetapkan kebijakan partai, dan melakukan evaluasi terhadap kepengurusan partai. Ditengah Kondisi itu PPP Maluku saat ini belum menentukan pilihan akan berlabuh ke Calon Ketua PPP dimanapun. Demikian diungkapkan Sekretaris […]

  • PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

    PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang tersedia di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus urusan tanah, namun tidak memiliki waktu pada hari kerja. Layanan tersebut dibuka setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. “Melalui layanan (PELATARAN) ini memudahkan masyarakat untuk keperluan apa pun di Kantah. Kebetulan […]

  • Demo Peningkatan Status Jalan Lingkar Ambalau, Begini Respon DPRD Maluku

    Demo Peningkatan Status Jalan Lingkar Ambalau, Begini Respon DPRD Maluku

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sejumlah massa aksi asal Ambalau, Kabupaten Bursel unjuk rasa di depan Kantor DPRD Maluku, Senin (11/8/2025). Mereka menuntut DPRD dapat menjembatani persoalan jalan lingkar di Ambalau yang hingga kini belum tuntas pengerjaannya. Bagi warga Ambalau, jalan lingkar bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan urat nadi yang menentukan masa depan pulau mereka. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi […]

  • Tutup Masa Sidang II Tahun 2026, Benhur Watubun Akui Beberapa Agenda Belum Sempat Terlaksana

    Tutup Masa Sidang II Tahun 2026, Benhur Watubun Akui Beberapa Agenda Belum Sempat Terlaksana

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku tutup masa persidangan ke II dan pembukaan masa persidangan ke III tahun 2026 pada Senin (25/5/2026). Rapat paripurna ini dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, didampingi tiga wakil ketua DPRD Provinsi Maluku. Dalam kesempatan itu, Watubun menjelaskan penutupan dan pembukaan masa persidangan dilakukan berdasarkan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan […]

  • PLN UP3 Sofifi Gelar Aksi Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Somahode Peringati HMPI

    PLN UP3 Sofifi Gelar Aksi Tanam Mangrove dan Bersih Pantai di Somahode Peringati HMPI

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Sofifi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi menegaskan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan dengan menggelar aksi ganda dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI). Mengusung tema “Hijaukan Bumi Jaga Sustainability,” kegiatan ini melibatkan penanaman puluhan bibit mangrove serta aksi bersih-bersih pantai di kawasan […]

expand_less