Ambon,Tajukmaluku.com-Dukungan terhadap pemekaran wilayah di Jazirah Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, terus menguat. Kali ini, datang dari kalangan generasi muda, menandakan partisipasi aktif mereka dalam mendorong perubahan tata kelola wilayah. Tokoh pemuda setempat, Aril Salamena, menyatakan komitmen penuhnya mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dua kecamatan baru: Leihitu Tengah Barat dan Leihitu Timur.
Ranperda ini merupakan inisiatif Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan (PAN-PPP-Nasdem) dan Fraksi PKS DPRD Maluku Tengah. Tujuan utamanya adalah mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah yang dikenal luas dan kompleks secara geografis.
Ranperda tersebut telah resmi masuk dalam agenda Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 setelah disahkan dalam rapat paripurna DPRD.
Ketua DPD PAN Maluku Tengah, Subhan Nur Fatta, menegaskan bahwa pemekaran ini bukan sekadar agenda politik, melainkan respons konkret terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan jumlah negeri yang cukup banyak dan kondisi geografis yang menantang, pemekaran akan mempersingkat rantai birokrasi serta mempercepat distribusi layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” ujarnya dalam jumpa pers di Masohi, Selasa (20/5/2025).
Berdasarkan rencana, Kecamatan Leihitu Tengah Barat akan mencakup wilayah Asilulu, Negeri Lima, Ureng, Seith, serta beberapa dusun yang akan dikembangkan menjadi desa administratif. Sementara itu, Kecamatan Leihitu Timur akan mencakup Mamala, Morela, Hitu Lama, Hitu Mesing, dan Wakal.
Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Gabungan Nasdem, PAN, dan PPP, Novian Kaman Tatuhey, menambahkan bahwa Ranperda ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Ranperda ini lahir dari aspirasi warga dan merupakan wujud nyata dari komitmen Maluku Tengah Bangkit,” tegasnya.
Aril Salamena juga mempertegas bahwa pemekaran wilayah ini bukan hanya agenda birokrasi dan parlemen, tetapi juga menjadi cita-cita kolektif masyarakat Jazirah Leihitu yang menginginkan sistem tata kelola yang lebih inklusif, efisien, dan partisipatif.
Tahapan selanjutnya adalah penyusunan naskah akademik, pelaksanaan konsultasi publik, serta pembahasan substantif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD agar Ranperda dapat segera ditetapkan secara sah.
Jika berhasil direalisasikan, pemekaran dua kecamatan ini akan menjadi tonggak penting dalam penguatan otonomi daerah serta peningkatan kapasitas pemerintahan lokal di Provinsi Maluku, menjawab tantangan geografis dan administratif yang selama ini menghambat laju pembangunan secara merata.*(01-F)