Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta aktivitas pertambangan oleh PT. Batu Licin Beton Asphalt (BBA) di Kabupaten Maluku Tenggara, harus dihentikan karena tidak punya izin reklamasi.
Dikatakan, perusahaan yang melakukan penambangan material tanah timbunan dan batuan tersebut, diketahui telah mengeruk setengah kawasan dari salah satu pulau di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, dan membuat banyak masyarakat resah.
“Saya kira DPRD sudah mengutus Komisi II untuk turun berkunjung ke lapangan dan mengecek langsung. Hasilnya, Komisi II mengatakan bahwa Batu Licin itu tidak ada izin,” ungkap Watubun, Rabu (18/6/2025).
Terkait persoalan ini juga, lanjutnya, para profesor kemudian masyarakat melalui mahasiswa, telah menyampaikan aspirasinya lewat demo yang dilakukan secara nasional, dan serempak mulai dari desa sampai pusat.Semuanya meminta agar pekerjaan penambangan ini segera dihentikan karena telah melanggar undang-undang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Intinya kita sayang daerah ini, jadi bukan soal masalah pemilik lahan sudah memberi, menyetujui penjualannya atau ada kompensasinya. Bukan soal itu, tapi soal daya dukung pulau yang tidak memadai.Kemudian berdasarkan Undang-undang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, itu kan syaratnya harus 2000 km², sementara di kepulauan Kei secara umum, luas daratannya 1400 lebih km² dan itu sama sekali tidak memenuhi syarat,” tutur Benhur.
Lewat penerapan undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil serta undang-undang lingkungan hidup, maka diharapkan perusahan atau PT. BBA ini harus menghentikan seluruh aktifitasnya.
“Investasi itu baik, tapi hendaklah investasi itu dilakukan sesuai undang-undang. Undang-undang ini aspirasi rakyat, tapi diputuskan oleh pemerintah pusat antar Presiden dan DPR-RI. Tapi kalau kemudian ini dilanggar kan tidak boleh. Saya berharap ini menjadi perhatian penuh dari pemerintah termasuk Gubernur, Bupati/Wali Kota,” pintanya.
Ketua PDI-P Maluku ini menandakan, terhadap persoalan ini, semua Fraksi DPRD Maluku hampir sepakat untuk menolak PT. Batu Licin Beton Aspal (BBA).
“Ini aspirasi, dan masyarakat juga menolak sehingga DPRD akan mengambil langkah-langkah politik dengan menyurati Gubernur. Kita sementara terhampat karena masih melakukan uji publik beberapa perda usulan DPRD, tapi semoga di Minggu yang akan datang kita sudah bisa putuskan. Tidak ada izin reklamasi karena itu sebagian tanah diuruk dan dibuang kelaut. Lalu yang dibilang berkontribusi ke daerah itu yang mana,” pungkasnya.*(03-M)