Breaking News
light_mode

Benhur Watubun Minta Aktivitas Pertambangan PT Batu Licin Dihentikan

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • visibility 151
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta aktivitas pertambangan oleh PT. Batu Licin Beton Asphalt (BBA) di Kabupaten Maluku Tenggara, harus dihentikan karena tidak punya izin reklamasi.

Dikatakan, perusahaan yang melakukan penambangan material tanah timbunan dan batuan tersebut, diketahui telah mengeruk setengah kawasan dari salah satu pulau di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, dan membuat banyak masyarakat resah.

“Saya kira DPRD sudah mengutus Komisi II untuk turun berkunjung ke lapangan dan mengecek langsung. Hasilnya, Komisi II mengatakan bahwa Batu Licin itu tidak ada izin,” ungkap Watubun, Rabu (18/6/2025).

Terkait persoalan ini juga, lanjutnya, para profesor kemudian masyarakat melalui mahasiswa, telah menyampaikan aspirasinya lewat demo yang dilakukan secara nasional, dan serempak mulai dari desa sampai pusat.Semuanya meminta agar pekerjaan penambangan ini segera dihentikan karena telah melanggar undang-undang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Intinya kita sayang daerah ini, jadi bukan soal masalah pemilik lahan sudah memberi, menyetujui penjualannya atau ada kompensasinya. Bukan soal itu, tapi soal daya dukung pulau yang tidak memadai.Kemudian berdasarkan Undang-undang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, itu kan syaratnya harus 2000 km², sementara di kepulauan Kei secara umum, luas daratannya 1400 lebih km² dan itu sama sekali tidak memenuhi syarat,” tutur Benhur.

Lewat penerapan undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil serta undang-undang lingkungan hidup, maka diharapkan perusahan atau PT. BBA ini harus menghentikan seluruh aktifitasnya.

“Investasi itu baik, tapi hendaklah investasi itu dilakukan sesuai undang-undang. Undang-undang ini aspirasi rakyat, tapi diputuskan oleh pemerintah pusat antar Presiden dan DPR-RI. Tapi kalau kemudian ini dilanggar kan tidak boleh. Saya berharap ini menjadi perhatian penuh dari pemerintah termasuk Gubernur, Bupati/Wali Kota,” pintanya.

Ketua PDI-P Maluku ini menandakan, terhadap persoalan ini, semua Fraksi DPRD Maluku hampir sepakat untuk menolak PT. Batu Licin Beton Aspal (BBA).

“Ini aspirasi, dan masyarakat juga menolak sehingga DPRD akan mengambil langkah-langkah politik dengan menyurati Gubernur. Kita sementara terhampat karena masih melakukan uji publik beberapa perda usulan DPRD, tapi semoga di Minggu yang akan datang kita sudah bisa putuskan. Tidak ada izin reklamasi karena itu sebagian tanah diuruk dan dibuang kelaut. Lalu yang dibilang berkontribusi ke daerah itu yang mana,” pungkasnya.*(03-M)

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalam Semangat HPN, PLN Sukses Gelar Ternate Electric Run 2025

    Dalam Semangat HPN, PLN Sukses Gelar Ternate Electric Run 2025

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate untuk pertama kalinya menggelar event lari bertajuk fun run 5K di Kota Ternate. Event bertajuk Ternate Electric Run 2025 ini digelar di Ternate Landmark, Kota Ternate, pada Minggu (14/9/2025). Diikuti oleh 1.000 peserta, ajang ini mengusung […]

  • PMII Minta Polda Maluku Tegas Usut Kasus SEKDA Buru

    PMII Minta Polda Maluku Tegas Usut Kasus SEKDA Buru

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII IAIN Ambon kembali datangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk memberikan laporan yang kedua kalinya terkait dugaan korupsi dan pencucian uang oleh Sekda Kab-Buru. Kedatangan ini menjadi pengingat kepada pihak kepolisian agar benar-benar serius dan tegas mendalami persoalan dimaksud. “Dugaan kami, berdasarkan laporan beserta […]

  • Mafindo Maluku Serukan Warga Hindari Sebar Konten Provokatif Usai Kericuhan di Maluku Tengah

    Mafindo Maluku Serukan Warga Hindari Sebar Konten Provokatif Usai Kericuhan di Maluku Tengah

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Tim Periksa Fakta Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) Maluku, Aril Salamena, menyerukan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi tidak jelas terkait kericuhan yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah pasca Lebaran ini. Insiden tersebut melibatkan sejumlah negeri, termasuk Negeri Sawai, Rumah Olat, Masihulan, Tulehu, dan Tial. Dalam pernyataannya, Salamena meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran […]

  • KNPI Maluku Jumpa Perumda Panca Karya, Apresiasi dan Bahas Elaborasi

    KNPI Maluku Jumpa Perumda Panca Karya, Apresiasi dan Bahas Elaborasi

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Menjelang pelantikan kepengurusan baru, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku melakukan kunjungan silaturahmi ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Maluku. Selasa (21/5/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD KNPI Maluku terpilih, Arman Kalean Lessy, bersama jajaran pengurus inti. […]

  • DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

    DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memberikan klarifikasi terkait status lahan di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Lahan yang sejak awal ditetapkan sebagai kawasan bandara dan zona hijau itu kini disebut beralih ke tangan Abdullah Tuasikal, mantan Bupati Maluku Tengah, bersama sejumlah pejabat lain. Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menegaskan lahan […]

  • Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Advokat Zawawi A. Raharusun: Pilar Demokrasi yang Kuat

    Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Advokat Zawawi A. Raharusun: Pilar Demokrasi yang Kuat

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com–Penghapusan ketentuan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tonggak penting dalam evolusi demokrasi Indonesia. Advokat muda, Zawawi A. Raharusun, SH., menyambut positif keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah besar untuk membangun landasan demokrasi yang lebih kuat dan inklusif. “Keputusan MK untuk menghapus presidential threshold adalah pilar penting dalam membentuk landasan negara demokrasi yang kuat,” […]

expand_less