Breaking News
light_mode

Polair dan Bakamla Diminta Bertindak Tegas, Pengeboman Ikan di Kei Kian Marak

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 93
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Aktivitas pengeboman ikan kembali marak terjadi di sejumlah perairan di Kepulauan Kei, khususnya di wilayah perairan Tayando. Praktik ilegal ini menimbulkan dampak serius terhadap keseimbangan ekosistem laut dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat pesisir.

Ledakan bom yang digunakan untuk menangkap ikan menyebabkan banyak ikany mati sia-sia. Insang ikan sobek, sebagian tercabik, dan sebagian lagi tenggelam ke dasar laut. Hanya sebagian kecil yang diambil nelayan, sementara sisanya dibiarkan membusuk di laut dan di pantai-pantai sekitar, mencemari lingkungan.

Lebih parah lagi, terumbu karang yang menjadi habitat alami ikan turut hancur akibat ledakan. Data menyebutkan, satu bom ikan seberat 250 gram mampu merusak hingga 50 meter persegi terumbu karang. Dalam sehari, puluhan bom bisa digunakan, sehingga kerusakan ekosistem bawah laut berlangsung dalam skala yang mengkhawatirkan. Padahal, proses alami pemulihan terumbu karang dapat memakan waktu puluhan tahun.

“Jika praktik ini terus dibiarkan, generasi mendatang tidak akan lagi bisa menggantungkan hidup dari laut,” ujar Yastrib Akbar Souwakil, S.Pi., M.Si., Wakil Ketua Bidang Perikanan DPD KNPI Maluku.

Selain kerugian ekologis, dampak ekonomi juga dirasakan. Banyak wilayah dasar laut yang sebelumnya menjadi tujuan wisata selam dan snorkeling kini kehilangan daya tariknya akibat kerusakan terumbu karang dan berkurangnya populasi ikan. Nelayan kehilangan sumber mata pencaharian, sementara masyarakat sekitar kehilangan pendapatan dari sektor pariwisata. Kondisi ini makin memperparah ekonomi masyarakat di Kepulauan Kei, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual.

Sebagai catatan hukum, aktivitas penangkapan ikan dengan bom atau racun merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp2 miliar. Sementara pelaku pencemaran dan perusakan ekosistem laut diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Menyikapi kondisi ini, Yastrib Akbar Souwakil, S.Pi., M.Si. mendesak Polisi Perairan (Polair) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk segera meningkatkan patroli dan pengawasan ketat di wilayah perairan Kepulauan Kei. Selain itu, pengawas perikanan laut juga diminta aktif melakukan pemantauan di kawasan-kawasan rawan aktivitas ilegal tersebut.

“Kita nyaris tidak pernah mendengar adanya tindakan tegas atau patroli rutin terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom atau racun di wilayah ini. Tanpa pengawasan yang aktif, para pelanggar hukum akan terus memanfaatkan celah demi kepentingan pribadi, tanpa mempedulikan kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, lanjut Yastrib, upaya penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat pesisir tentang bahaya praktik pengeboman ikan dan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut mutlak diperlukan. Jika tidak segera ditangani, kerusakan yang terjadi saat ini akan berdampak panjang bagi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya laut di Kepulauan Kei.*(01-F)

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Maluku Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Penikaman Pedagang Petasan

    DPRD Maluku Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku Penikaman Pedagang Petasan

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, meminta aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku penikaman terhadap Hawa Bahta, pedagang petasan di depan Kampus PGSD Ambon, Kamis (11/12/2025) dini hari. Penegasan itu disampaikan Alhidayat di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (15/12/2025). Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut penting demi menjaga rasa aman masyarakat di Kota Ambon. […]

  • KPU SBB Resmi Tutup Pendaftaran, SBB Lima Pasangan

    KPU SBB Resmi Tutup Pendaftaran, SBB Lima Pasangan

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru, Tajukmaluku.com– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui ketua, Abuani Kasilaya mengumumkan penutupan pendaftaran Calon Bupati Wakil Bupati. Kasilaya dalam pers rilis yang diterima media ini, Jumaat (30/08) menyebutkan penutupan tepat puku Pukul 23.59 WIT  tangga 29 Agustus 2024. Dia menjelaskan, KPU telah Membuka Pendaftaran Selama 3 Hari. Pembukaan Pendaftaran di lakukan […]

  • Kota Tual Jadi yang Pertama di Indonesia Sosialisasikan Perpres 46/2025. Walikota Tegaskan Desa Jadi Garda Terdepan Pembangunan

    Kota Tual Jadi yang Pertama di Indonesia Sosialisasikan Perpres 46/2025. Walikota Tegaskan Desa Jadi Garda Terdepan Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual, Tajukmaluku.com-Untuk pertama kalinya di Indonesia, sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi digelar dan Kota Tual menjadi daerah perdana di Indonesia yang melaksanakannya, bahkan sebelum daerah-daerah lain mengambil langkah serupa. Dalam sambutannya Walikota Tual, Hi Akhmad Yani Renuat menegaskan bahwa kepercayaan menjadikan Tual sebagai tuan rumah sosialisasi pertama di […]

  • Wagub Main “Tangan Besi” Abaikan Aturan Putus Kontrak Sepihak

    Wagub Main “Tangan Besi” Abaikan Aturan Putus Kontrak Sepihak

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Gubernur Maluku kepadanya. Ini terlihat dari upayanya dalam menangani pedagang Pasar Mardika. Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Wagub pada laman facebook milik pemerintah Provinsi Maluku. Pada 14 Juni 2025. Gubernur telah memandatkan tugas penataan pedagang kepada Wagub. Akan tetapi bukan pedagang yang diatur, malah usaha […]

  • Sukses Amankan Kelistrikan di Pilkada Maluku, SEMMI Maluku Apresiasi Kepemimpinan Awat Tuhuloula.

    Sukses Amankan Kelistrikan di Pilkada Maluku, SEMMI Maluku Apresiasi Kepemimpinan Awat Tuhuloula.

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku, M. Umar Rumakefing, memberikan apresiasi tinggi kepada PLN Unit Induk Wilayah (IUW) Maluku-Maluku Utara di bawah kepemimpinan Awat Tuhuloula. Pencapaian PLN dalam menjaga stabilitas kelistrikan selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku 2024 menjadi bukti konkret profesionalisme dan komitmen pelayanan terhadap masyarakat. Umar menegaskan pentingnya ketersediaan listrik […]

  • Medan Terjal dihadapi Baznas SBB Salurkan Zakat Ke Huamual

    Medan Terjal dihadapi Baznas SBB Salurkan Zakat Ke Huamual

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Huamual,Tajukmaluku.com-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Seram Bagian Barat sukses mendistribusikan zakat dan sedekah kepada ratusan mustahik (penerima) yang berada di Desa Iha, Luhu, Kulur, dan sekitarnya. Senin,(24/03/2025). Upaya pendistibusian zakat dan sedekah yang dilakukan para pengurus Baznas SBB tidaklah mudah, ragam hambatan,rintangan juga dihadapi selama perjalanan menuju lokasi penerima yang berada di Kecamatan Huamual. […]

expand_less