Ambon,Tajukmaluku.com-Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menggagalkan aksi pengoplosan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur sebanyak 15 ton ke sebuah kapal cumi di kawasan tambatan perahu Galala, Ambon, Jumat malam, (27/06/2025).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.35 WIT setelah polisi menerima informasi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, satu unit mobil berpelat nomor DE 8963 MU tertangkap sedang mengisi bahan bakar ke kapal cumi yang bersandar di lokasi.
Dalam operasi tersebut, sopir mobil berhasil melarikan diri dari kejaran aparat. Polisi kini memburu pria yang diketahui bernama Iki, warga Batu Gantung. Sementara seorang pria bernama Leo, yang berada di lokasi, berhasil diamankan dan sedang dimintai keterangan.
“Namanya Iki, dia tinggal di Batu Gantung,” kata Leo kepada petugas saat diamankan.
Kapal tempat penampungan avtur juga telah diamankan sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, Leo mengaku hanya menemani sopir dan tidak mengetahui rincian transaksi maupun pembayaran. Ia menyebut pemilik avtur diduga bernama Megi, seorang pria yang tinggal di kawasan Poka.
“Dia laki-laki, tinggal di Poka,” ujarnya.Leo juga membenarkan bahwa bahan bakar yang diangkut adalah avtur, bukan solar atau minyak tanah. “Iya, avtur,” ujarnya.
Akses ke lokasi pengisian bahan bakar diduga cukup mudah. Menurut Leo, mereka hanya meminta izin di pos jaga Lanud Pattimura dan diarahkan langsung ke lokasi pengisian.
“Hanya minta izin di pos jaga, diarahkan ke lokasi saja, isi, lalu ke lokasi tujuan,” katanya.
Warga sekitar menyebut lokasi tambatan perahu Galala memang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal karena kondisi yang gelap dan tertutup tembok tinggi. Lokasi tersebut dulunya merupakan area pembangkit listrik PLN yang kini telah tidak digunakan lagi setelah kontraknya selesai.
Polda Maluku masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku di balik distribusi ilegal avtur ini. Polisi juga terus memburu Iki yang saat ini berstatus buronan.*(01-F)