Breaking News
light_mode

Polda Maluku Gerebek Avtur Ilegal

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • visibility 275
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menggagalkan aksi pengoplosan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur sebanyak 15 ton ke sebuah kapal cumi di kawasan tambatan perahu Galala, Ambon, Jumat malam, (27/06/2025).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.35 WIT setelah polisi menerima informasi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, satu unit mobil berpelat nomor DE 8963 MU tertangkap sedang mengisi bahan bakar ke kapal cumi yang bersandar di lokasi.

Dalam operasi tersebut, sopir mobil berhasil melarikan diri dari kejaran aparat. Polisi kini memburu pria yang diketahui bernama Iki, warga Batu Gantung. Sementara seorang pria bernama Leo, yang berada di lokasi, berhasil diamankan dan sedang dimintai keterangan.

“Namanya Iki, dia tinggal di Batu Gantung,” kata Leo kepada petugas saat diamankan.

Kapal tempat penampungan avtur juga telah diamankan sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, Leo mengaku hanya menemani sopir dan tidak mengetahui rincian transaksi maupun pembayaran. Ia menyebut pemilik avtur diduga bernama Megi, seorang pria yang tinggal di kawasan Poka.

“Dia laki-laki, tinggal di Poka,” ujarnya.Leo juga membenarkan bahwa bahan bakar yang diangkut adalah avtur, bukan solar atau minyak tanah. “Iya, avtur,” ujarnya.

Akses ke lokasi pengisian bahan bakar diduga cukup mudah. Menurut Leo, mereka hanya meminta izin di pos jaga Lanud Pattimura dan diarahkan langsung ke lokasi pengisian.

“Hanya minta izin di pos jaga, diarahkan ke lokasi saja, isi, lalu ke lokasi tujuan,” katanya.

Warga sekitar menyebut lokasi tambatan perahu Galala memang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal karena kondisi yang gelap dan tertutup tembok tinggi. Lokasi tersebut dulunya merupakan area pembangkit listrik PLN yang kini telah tidak digunakan lagi setelah kontraknya selesai.

Polda Maluku masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku di balik distribusi ilegal avtur ini. Polisi juga terus memburu Iki yang saat ini berstatus buronan.*(01-F)

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Rumah Makan Bergizi Gratis, Warga Desa Walantenga Siap Sambut Kedatangan Gubernur Maluku

    Pembangunan Rumah Makan Bergizi Gratis, Warga Desa Walantenga Siap Sambut Kedatangan Gubernur Maluku

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SBT,Tajukmaluku.com-Suasana antusias menyelimuti Desa Walantenga, Kecamatan Tutuk Tolo, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjelang kunjungan Gubernur Maluku pada Senin, 21 Juli 2025. Warga bersiap menyambut kedatangan Gubernur untuk peletakan batu pertama pembangunan Rumah Makan Bergizi Gratis. Basir Rombory, koordinator lapangan sekaligus pemuda Desa Walantenga menyampaikan antusiasme masyarakat. Ia mengungkapkan apresiasi atas kerja keras dan kesukarelaan […]

  • Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

    Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mamuju,Tajukmaluku.com-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah. Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan ini membutuhkan sinergi seluruh unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Jadi saya pikir GTRA itu sangat […]

  • Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

    Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namlea,Tajukmaluku.com-Sidang Peninjauan Kembali (PK) barang bukti yang disita Kejaksaan Negeri Buru dibawah nahkoda Mantan Muhammad Hasan Pakaja memasuki sidang Kesimpulan, Senin (3/3/2025). Sidang PK Mahkamah Agung yang digelar di Pengangadulan Negeri Namlea dipimpin hakim ketua Fandi Abdilah, S.H dan dua anggota Muhammad Akbar Hanafi, S.H dan Erfan Afandi, S.H. Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh […]

  • Patuhi Rekomendasi KPK, Gubernur Hendrik Lewerissa Bakal Tarik Sejumlah Kendaraan Dinas

    Patuhi Rekomendasi KPK, Gubernur Hendrik Lewerissa Bakal Tarik Sejumlah Kendaraan Dinas

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa pastikan bakal menarik sejumlah kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendrik menegaskan, seluruh mobil dinas yang ditarik merupakan aset daerah, sehingga wajib dikembalikan dan dikelola sesuai aturan. Setelah penarikan, aset tersebut akan dilelang agar pengelolaannya lebih tertib dan […]

  • MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama […]

  • 208 Tahun Pattimura: Par Maluku Pung Bae!

    208 Tahun Pattimura: Par Maluku Pung Bae!

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saparua,Tajukmaluku.com-Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-208 Kapitan Pattimura berlangsung khidmat di Lapangan Pattimura, Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (15/5/2025). Mengusung tema “Lanjutkan Perjuangan Pattimura, Par Maluku Pung Bae”, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa hadir sebagai Upulatu Upacara. Bertindak jadi Perwira Upacara yakni Kompol Janni Parinussa dan Kapitan Upacara AKBP Yani Reawaruw. Dalam amanatnya, Gubernur Maluku […]

expand_less