Breaking News
light_mode

Soal Parkiran Mardika, IKAPPI Ambon Sebut Arahan Abdullah Vanath Merusak Wajah Pemprov Maluku

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 225
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Ambon, Azhar Ohorella menyebut pemutusan kontrak kerja jasa parkir di Pasar Mardika oleh Disperindag atas arahan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.

Menurutnya, instruksi tersebut bukan saja mencederai etika pemerintahan yang sehat, tetapi juga menimbulkan aroma kuat intrik politik dan juga yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Keputusan pemutusan kontrak kerja jasa parkir di Pasar Mardika Ambon yang dilakukan atas arahan Wakil Gubernur Maluku bukan saja mencederai etika pemerintahan yang sehat, tetapi juga menimbulkan aroma kuat intrik politik yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” kata Azhar kepada Tajukmaluku.com, Selasa (1/7/2025).

Dijelaskan, dalam sebuah negara demokrasi, setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan harus berlandaskan pada asas transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Namun, sayangnya, prinsip-prinsip tersebut tampaknya telah diabaikan dalam keputusan kontroversial yang diambil oleh Kepala Disperindag Yahya Kota baru-baru ini atas arahan Wagub.

“Pemutusan kontrak ini dilakukan secara sepihak dan tanpa mekanisme evaluasi terbuka yang dapat dipertanggungjawabkan. Padahal, perusahaan jasa parkir yang mengelola area tersebut, yaitu CV Rumbia Perkasa, telah ditetapkan sebagai pengelola melalui perjanjian kerjasama resmi berdasarkan prosedur yang sah dan terbuka,” ucapnya.

Lanjutnya, CV Rumbia Perkasa selaku pengelola parkir di kawasan pasar mardika tersebut bekerja berdasarkan surat perjanjian kerja sama dengan Disperindag Provinsi Maluku, kewajiba selalu dijalankan sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Lantas, apa alasan di balik pemutusan kontrak secara mendadak ini? Mengapa kontrak yang sah dan masih berjalan itu justru dihentikan tanpa evaluasi kinerja atau dialog resmi? Jika memang ada permasalahan teknis, bukankah seharusnya diselesaikan sesuai klausul dalam kontrak? Ataukah ini adalah bentuk intervensi politik berkedok arahan pimpinan?” ucap Ohorella.

“Langkah yang diambil oleh Kadis Disperindag, Yahya Kota yang menyatakan hanya melaksanakan arahan Wakil Gubernur Maluku, adalah tindakan yang mencerminkan lemahnya kemandirian birokrasi kita. Kepala dinas adalah pejabat profesional. Ia seharusnya memastikan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada data, prosedur, dan akuntabilitas publik, bukan pada kehendak atau manuver politis semata,” imbuhnya.

Lebih mengkhawatirkan lagi lanjut Azhar, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan internal dan para pelaku pasar, pihak swasta lain yang menggantikan CV Rumbia Perkasa itu adalah orang dekat wakil gubernur Abdullah Vanath.

“Pasar Mardika merupakan pusat denyut ekonomi terbesar di Kota Ambon, menampung lebih dari 3.200 pedagang aktif dan dikunjungi ribuan masyarakat setiap hari. Stabilitas dan keteraturan pasar sangat krusial. Ketika sistem parkir yang selama ini berjalan lancar tiba-tiba diganti dengan cara yang tidak prosedural, maka yang paling terdampak adalah pedagang kecil dan pengunjung yang akan menghadapi kekacauan, pungutan liar, dan potensi konflik di lapangan,” ujarnya.

Kata Azhar, pemutusan kontrak CV Rumbia Perkasa bukan hanya soal administrasi. Ini adalah cermin dari bagaimana kekuasaan bisa digunakan secara sepihak untuk menggusur pihak yang dianggap tidak punya kedekatan dengan kekuasaan. Politisasi ruang publik seperti ini disebut sebagai racun dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.

“Kami dari DPD IKAPPI Kota Ambon mengecam keras tindakan sepihak ini. Kami menilai bahwa keputusan tersebut merupakan preseden buruk dan berpotensi menjadi pintu masuk bagi manipulasi lebih besar terhadap tata kelola pasar. Jika pengelolaan jasa parkir saja bisa diatur atas dasar kepentingan politik, bagaimana nasib program-program lain yang menyangkut nasib pedagang kecil?” tutur Azhar.

IKAPPI juga mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk turun tangan melakukan evaluasi atas tindakan Kadis Disperindag Yahya Kota dan mengkaji ulang intervensi Wakil Gubernur yang telah melampaui batas kewenangan teknisnya. Gubernur harus memastikan bahwa setiap kebijakan publik didasarkan pada prinsip profesionalitas, bukan pada keinginan untuk menyenangkan kelompok tertentu.

“Kami juga meminta DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi II, untuk segera memanggil Kadis Disperindag, Yahya Kota guna menjelaskan secara terbuka alasan di balik pemutusan kontrak ini. Rakyat Maluku berhak tahu apakah kontrak itu diputus karena alasan obyektif atau karena tekanan politik yang tidak bertanggung jawab,” pintanya.

Selain itu, IKAPPI menuntut agar seluruh proses pengelolaan jasa di lingkungan pasar mardika ambon baik parkir, keamanan, maupun pengelolaan kios dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, transparan, dan dapat diawasi publik. Jika tidak, maka pasar rakyat akan terus menjadi ladang rebutan kekuasaan oleh elit-elit politik lokal yang hanya berpikir jangka pendek.

“Pasar Mardika bukan milik pejabat. Pasar ini milik rakyat. Dan rakyat berhak atas keteraturan, keadilan, dan keberpihakan dari negara bukan permainan politik di balik meja. Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami tidak akan diam terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengorbankan kepentingan rakyat kecil. Jika negara terus diam, maka rakyat akan bersuara lebih keras. Saatnya kita bersuara lantang. Saatnya kita lawan politisasi pasar!” tandas Ohorella.* (03-M).

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Journalist Awards 2025 Telah Dibuka. Berikut Info Lengkapnya

    PLN Journalist Awards 2025 Telah Dibuka. Berikut Info Lengkapnya

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakartanya,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) kembali mengajak para insan jurnalis untuk berpartisipasi dalam ajang PLN Journalist Awards (PJA) 2025. Mengusung tema “Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat“, pendaftaran dan pengumpulan karya telah dibuka hingga 23 Oktober 2025. Ajang tahunan ini menjadi kesempatan emas bagi para jurnalis di seluruh Tanah Air untuk mengikutsertakan karya terbaiknya melalui 6 (enam) kategori […]

  • Sekwan Ungkap Agenda Pengawasan DPRD Maluku Berlangsung Sejak 24 April 2026

    Sekwan Ungkap Agenda Pengawasan DPRD Maluku Berlangsung Sejak 24 April 2026

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pengawasan Penggunaan APBD tahap II DPRD Provinsi akan dilaksanakan pada 24 April 2026, di kabupaten/kota. Pengawasan sebagai fungsi yang melekat pada DPRD merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahunnya. Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengaku, pengawasan tahap II dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Buru, Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, […]

  • Mansur Banda, Kontraktor ‘Anak Emas’ yang Diduga Monopoli Proyek DAK, Didesak Jadi Tersangka oleh SKAK Maluku

    Mansur Banda, Kontraktor ‘Anak Emas’ yang Diduga Monopoli Proyek DAK, Didesak Jadi Tersangka oleh SKAK Maluku

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) Maluku kembali melakukan demonstrasi dengan tuntuta kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera menetapkan Mansur Banda sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku. Demonstrasi yang digelar di depan kantor Diskrimsus Polda […]

  • PLN dan Dinkes Kota Ternate Bersinergi Sukseskan Ternate Electric Run 2025

    PLN dan Dinkes Kota Ternate Bersinergi Sukseskan Ternate Electric Run 2025

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate,Tajukmaluku.com-Dalam rangka menyambut gelaran Ternate Electric Run 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, sebagai bagian dari langkah proaktif menjamin kesiapan aspek keselamatan dan layanan kesehatan selama acara. Kegiatan yang berlangsung pada pekan […]

  • LKPHI Nilai Brigjen Deni Dharmapala Sukses Berantas Narkoba di Maluku

    LKPHI Nilai Brigjen Deni Dharmapala Sukses Berantas Narkoba di Maluku

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Direktur Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPD LKPHI) Maluku, M. Husen Marasabessy mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku atas upaya maksimal dalam memberantas kejahatan narkoba. Menurut Husen, BNNP Maluku dibawah kepemimpinan Brigjen Pol. Deni Dharmapala berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkotika jaringan internasional sepanjang 2024. “Beliau berhasil mengungkap […]

  • LBH Ansor Maluku Terpilih Kembali Sebagai Penyedia Bantuan Hukum PTUN Ambon Tahun 2025. Ketua: “Ini Yang Ke-4 Kalinya”

    LBH Ansor Maluku Terpilih Kembali Sebagai Penyedia Bantuan Hukum PTUN Ambon Tahun 2025. Ketua: “Ini Yang Ke-4 Kalinya”

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku kembali mencatat prestasi dengan terpilih untuk keempat kalinya sebagai penyedia bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon tahun 2025. Keputusan ini diumumkan setelah melalui proses seleksi yang melibatkan verifikasi berkas dan wawancara. Ketua LBH Ansor Maluku, Dr. (cand) Al Walid Muhammad Umamit, S.H., […]

expand_less