Breaking News
light_mode

Soal Parkiran Mardika, IKAPPI Ambon Sebut Arahan Abdullah Vanath Merusak Wajah Pemprov Maluku

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 267
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Ambon, Azhar Ohorella menyebut pemutusan kontrak kerja jasa parkir di Pasar Mardika oleh Disperindag atas arahan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.

Menurutnya, instruksi tersebut bukan saja mencederai etika pemerintahan yang sehat, tetapi juga menimbulkan aroma kuat intrik politik dan juga yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Keputusan pemutusan kontrak kerja jasa parkir di Pasar Mardika Ambon yang dilakukan atas arahan Wakil Gubernur Maluku bukan saja mencederai etika pemerintahan yang sehat, tetapi juga menimbulkan aroma kuat intrik politik yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” kata Azhar kepada Tajukmaluku.com, Selasa (1/7/2025).

Dijelaskan, dalam sebuah negara demokrasi, setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan harus berlandaskan pada asas transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Namun, sayangnya, prinsip-prinsip tersebut tampaknya telah diabaikan dalam keputusan kontroversial yang diambil oleh Kepala Disperindag Yahya Kota baru-baru ini atas arahan Wagub.

“Pemutusan kontrak ini dilakukan secara sepihak dan tanpa mekanisme evaluasi terbuka yang dapat dipertanggungjawabkan. Padahal, perusahaan jasa parkir yang mengelola area tersebut, yaitu CV Rumbia Perkasa, telah ditetapkan sebagai pengelola melalui perjanjian kerjasama resmi berdasarkan prosedur yang sah dan terbuka,” ucapnya.

Lanjutnya, CV Rumbia Perkasa selaku pengelola parkir di kawasan pasar mardika tersebut bekerja berdasarkan surat perjanjian kerja sama dengan Disperindag Provinsi Maluku, kewajiba selalu dijalankan sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Lantas, apa alasan di balik pemutusan kontrak secara mendadak ini? Mengapa kontrak yang sah dan masih berjalan itu justru dihentikan tanpa evaluasi kinerja atau dialog resmi? Jika memang ada permasalahan teknis, bukankah seharusnya diselesaikan sesuai klausul dalam kontrak? Ataukah ini adalah bentuk intervensi politik berkedok arahan pimpinan?” ucap Ohorella.

“Langkah yang diambil oleh Kadis Disperindag, Yahya Kota yang menyatakan hanya melaksanakan arahan Wakil Gubernur Maluku, adalah tindakan yang mencerminkan lemahnya kemandirian birokrasi kita. Kepala dinas adalah pejabat profesional. Ia seharusnya memastikan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada data, prosedur, dan akuntabilitas publik, bukan pada kehendak atau manuver politis semata,” imbuhnya.

Lebih mengkhawatirkan lagi lanjut Azhar, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan internal dan para pelaku pasar, pihak swasta lain yang menggantikan CV Rumbia Perkasa itu adalah orang dekat wakil gubernur Abdullah Vanath.

“Pasar Mardika merupakan pusat denyut ekonomi terbesar di Kota Ambon, menampung lebih dari 3.200 pedagang aktif dan dikunjungi ribuan masyarakat setiap hari. Stabilitas dan keteraturan pasar sangat krusial. Ketika sistem parkir yang selama ini berjalan lancar tiba-tiba diganti dengan cara yang tidak prosedural, maka yang paling terdampak adalah pedagang kecil dan pengunjung yang akan menghadapi kekacauan, pungutan liar, dan potensi konflik di lapangan,” ujarnya.

Kata Azhar, pemutusan kontrak CV Rumbia Perkasa bukan hanya soal administrasi. Ini adalah cermin dari bagaimana kekuasaan bisa digunakan secara sepihak untuk menggusur pihak yang dianggap tidak punya kedekatan dengan kekuasaan. Politisasi ruang publik seperti ini disebut sebagai racun dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.

“Kami dari DPD IKAPPI Kota Ambon mengecam keras tindakan sepihak ini. Kami menilai bahwa keputusan tersebut merupakan preseden buruk dan berpotensi menjadi pintu masuk bagi manipulasi lebih besar terhadap tata kelola pasar. Jika pengelolaan jasa parkir saja bisa diatur atas dasar kepentingan politik, bagaimana nasib program-program lain yang menyangkut nasib pedagang kecil?” tutur Azhar.

IKAPPI juga mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk turun tangan melakukan evaluasi atas tindakan Kadis Disperindag Yahya Kota dan mengkaji ulang intervensi Wakil Gubernur yang telah melampaui batas kewenangan teknisnya. Gubernur harus memastikan bahwa setiap kebijakan publik didasarkan pada prinsip profesionalitas, bukan pada keinginan untuk menyenangkan kelompok tertentu.

“Kami juga meminta DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi II, untuk segera memanggil Kadis Disperindag, Yahya Kota guna menjelaskan secara terbuka alasan di balik pemutusan kontrak ini. Rakyat Maluku berhak tahu apakah kontrak itu diputus karena alasan obyektif atau karena tekanan politik yang tidak bertanggung jawab,” pintanya.

Selain itu, IKAPPI menuntut agar seluruh proses pengelolaan jasa di lingkungan pasar mardika ambon baik parkir, keamanan, maupun pengelolaan kios dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, transparan, dan dapat diawasi publik. Jika tidak, maka pasar rakyat akan terus menjadi ladang rebutan kekuasaan oleh elit-elit politik lokal yang hanya berpikir jangka pendek.

“Pasar Mardika bukan milik pejabat. Pasar ini milik rakyat. Dan rakyat berhak atas keteraturan, keadilan, dan keberpihakan dari negara bukan permainan politik di balik meja. Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami tidak akan diam terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengorbankan kepentingan rakyat kecil. Jika negara terus diam, maka rakyat akan bersuara lebih keras. Saatnya kita bersuara lantang. Saatnya kita lawan politisasi pasar!” tandas Ohorella.* (03-M).

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Imbau Masyarakat Hindari Penggunaan Jasa Calo dalam Permohonan Pasang Baru Listrik

    PLN Imbau Masyarakat Hindari Penggunaan Jasa Calo dalam Permohonan Pasang Baru Listrik

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan jasa calo atau pihak tidak resmi dalam proses permohonan pasang baru listrik. Seluruh layanan kelistrikan PLN saat ini dapat diakses secara transparan dan mudah melalui aplikasi PLN Mobile. PLN menegaskan bahwa proses pasang baru listrik memiliki tahapan yang […]

  • Tali Asih Kepada Korban Bencana, DPW Ndaru Malut Turun Lapangan

    Tali Asih Kepada Korban Bencana, DPW Ndaru Malut Turun Lapangan

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DPW Ndaru Maluku Utara (Malut) Salurkan Bantuan Pangan hingga Uang Tunai kepada Korban Banjir Bandang Kelurahan Rua.*** Ternate, Tajukmaluku.com– Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Nderek Guru (DPW Ndaru) Maluku Utara (Malut) turut hadir membantu warga korban banjir bandang di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate. Bantuan diberikan berupa penyaluran bantuan kebutuhan pangan hingga uang tunai. Sebab, pasca […]

  • Halal bi Halal di Desa Pasir Putih Bursel, Ridwan Nurdin Salurkan Bantuan ke Warga

    Halal bi Halal di Desa Pasir Putih Bursel, Ridwan Nurdin Salurkan Bantuan ke Warga

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota DPRD Maluku, Ridwan Nurdin menyalurkan bantuan kepada 29 kelompok nelayan masyarakat pesisir di Desa Pasir Putih, Kabupaten Buru Selatan. Penyaluran itu diberikan saat momentum safari halal bi halal di wilayah tersebut, Jumat (27/3/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat berbasis sektor perikanan, yang dinilai memiliki potensi besar di wilayah Pasir Putih. […]

  • PLN UP3 Saumlaki Sambut Kunjungan Bupati Jauwerissa, Sinergi Hadirkan Listrik Berkualitas di KKT

    PLN UP3 Saumlaki Sambut Kunjungan Bupati Jauwerissa, Sinergi Hadirkan Listrik Berkualitas di KKT

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saumlaki,Tajukmaluku.com-PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus bersinergi dengan pemerintah daerah di wilayah kerjanya. Hal ini terus dilakukan PLN UIW MMU sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan daerah dan memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. Kunjungan demi kunjungan pun dilakukan. Kali ini, di kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Saumlaki, PLN […]

  • Polda Maluku Gerebek Avtur Ilegal

    Polda Maluku Gerebek Avtur Ilegal

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menggagalkan aksi pengoplosan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur sebanyak 15 ton ke sebuah kapal cumi di kawasan tambatan perahu Galala, Ambon, Jumat malam, (27/06/2025). Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.35 WIT setelah polisi menerima informasi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, satu unit mobil […]

  • Serikat Pekerja PLN Tolak Dominasi Swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    Serikat Pekerja PLN Tolak Dominasi Swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menolak dengan tegas dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sejarah kelistrikan nasional mencatat luka mendalam yang pernah dialami rakyat, salah satunya pemadaman total (blackout) di Pulau Nias pada tahun 2016, yang berlangsung hingga 13 hari. Dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha […]

expand_less