Breaking News
light_mode

Soal Parkiran Mardika, IKAPPI Ambon Sebut Arahan Abdullah Vanath Merusak Wajah Pemprov Maluku

  • account_circle Tajuk Maluku.com
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 266
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPD Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Ambon, Azhar Ohorella menyebut pemutusan kontrak kerja jasa parkir di Pasar Mardika oleh Disperindag atas arahan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.

Menurutnya, instruksi tersebut bukan saja mencederai etika pemerintahan yang sehat, tetapi juga menimbulkan aroma kuat intrik politik dan juga yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Keputusan pemutusan kontrak kerja jasa parkir di Pasar Mardika Ambon yang dilakukan atas arahan Wakil Gubernur Maluku bukan saja mencederai etika pemerintahan yang sehat, tetapi juga menimbulkan aroma kuat intrik politik yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” kata Azhar kepada Tajukmaluku.com, Selasa (1/7/2025).

Dijelaskan, dalam sebuah negara demokrasi, setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan harus berlandaskan pada asas transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Namun, sayangnya, prinsip-prinsip tersebut tampaknya telah diabaikan dalam keputusan kontroversial yang diambil oleh Kepala Disperindag Yahya Kota baru-baru ini atas arahan Wagub.

“Pemutusan kontrak ini dilakukan secara sepihak dan tanpa mekanisme evaluasi terbuka yang dapat dipertanggungjawabkan. Padahal, perusahaan jasa parkir yang mengelola area tersebut, yaitu CV Rumbia Perkasa, telah ditetapkan sebagai pengelola melalui perjanjian kerjasama resmi berdasarkan prosedur yang sah dan terbuka,” ucapnya.

Lanjutnya, CV Rumbia Perkasa selaku pengelola parkir di kawasan pasar mardika tersebut bekerja berdasarkan surat perjanjian kerja sama dengan Disperindag Provinsi Maluku, kewajiba selalu dijalankan sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Lantas, apa alasan di balik pemutusan kontrak secara mendadak ini? Mengapa kontrak yang sah dan masih berjalan itu justru dihentikan tanpa evaluasi kinerja atau dialog resmi? Jika memang ada permasalahan teknis, bukankah seharusnya diselesaikan sesuai klausul dalam kontrak? Ataukah ini adalah bentuk intervensi politik berkedok arahan pimpinan?” ucap Ohorella.

“Langkah yang diambil oleh Kadis Disperindag, Yahya Kota yang menyatakan hanya melaksanakan arahan Wakil Gubernur Maluku, adalah tindakan yang mencerminkan lemahnya kemandirian birokrasi kita. Kepala dinas adalah pejabat profesional. Ia seharusnya memastikan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada data, prosedur, dan akuntabilitas publik, bukan pada kehendak atau manuver politis semata,” imbuhnya.

Lebih mengkhawatirkan lagi lanjut Azhar, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan internal dan para pelaku pasar, pihak swasta lain yang menggantikan CV Rumbia Perkasa itu adalah orang dekat wakil gubernur Abdullah Vanath.

“Pasar Mardika merupakan pusat denyut ekonomi terbesar di Kota Ambon, menampung lebih dari 3.200 pedagang aktif dan dikunjungi ribuan masyarakat setiap hari. Stabilitas dan keteraturan pasar sangat krusial. Ketika sistem parkir yang selama ini berjalan lancar tiba-tiba diganti dengan cara yang tidak prosedural, maka yang paling terdampak adalah pedagang kecil dan pengunjung yang akan menghadapi kekacauan, pungutan liar, dan potensi konflik di lapangan,” ujarnya.

Kata Azhar, pemutusan kontrak CV Rumbia Perkasa bukan hanya soal administrasi. Ini adalah cermin dari bagaimana kekuasaan bisa digunakan secara sepihak untuk menggusur pihak yang dianggap tidak punya kedekatan dengan kekuasaan. Politisasi ruang publik seperti ini disebut sebagai racun dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.

“Kami dari DPD IKAPPI Kota Ambon mengecam keras tindakan sepihak ini. Kami menilai bahwa keputusan tersebut merupakan preseden buruk dan berpotensi menjadi pintu masuk bagi manipulasi lebih besar terhadap tata kelola pasar. Jika pengelolaan jasa parkir saja bisa diatur atas dasar kepentingan politik, bagaimana nasib program-program lain yang menyangkut nasib pedagang kecil?” tutur Azhar.

IKAPPI juga mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk turun tangan melakukan evaluasi atas tindakan Kadis Disperindag Yahya Kota dan mengkaji ulang intervensi Wakil Gubernur yang telah melampaui batas kewenangan teknisnya. Gubernur harus memastikan bahwa setiap kebijakan publik didasarkan pada prinsip profesionalitas, bukan pada keinginan untuk menyenangkan kelompok tertentu.

“Kami juga meminta DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi II, untuk segera memanggil Kadis Disperindag, Yahya Kota guna menjelaskan secara terbuka alasan di balik pemutusan kontrak ini. Rakyat Maluku berhak tahu apakah kontrak itu diputus karena alasan obyektif atau karena tekanan politik yang tidak bertanggung jawab,” pintanya.

Selain itu, IKAPPI menuntut agar seluruh proses pengelolaan jasa di lingkungan pasar mardika ambon baik parkir, keamanan, maupun pengelolaan kios dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, transparan, dan dapat diawasi publik. Jika tidak, maka pasar rakyat akan terus menjadi ladang rebutan kekuasaan oleh elit-elit politik lokal yang hanya berpikir jangka pendek.

“Pasar Mardika bukan milik pejabat. Pasar ini milik rakyat. Dan rakyat berhak atas keteraturan, keadilan, dan keberpihakan dari negara bukan permainan politik di balik meja. Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami tidak akan diam terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengorbankan kepentingan rakyat kecil. Jika negara terus diam, maka rakyat akan bersuara lebih keras. Saatnya kita bersuara lantang. Saatnya kita lawan politisasi pasar!” tandas Ohorella.* (03-M).

  • Penulis: Tajuk Maluku.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Sinergi Perluas Informasi, Kantor Pertanahan Bursel Teken MoU dengan Tajukmaluku.com

    Bangun Sinergi Perluas Informasi, Kantor Pertanahan Bursel Teken MoU dengan Tajukmaluku.com

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama media dengan Tajukmaluku.com, Jumat (13/1/2026). Penandatanganan berlangsung di Kantor Pertanahan Buru Selatan dan menjadi bagian dari penguatan strategi komunikasi publik di lingkungan ATR/BPN. Kepala Kantor Pertanahan Buru Selatan, Kuswandono, S.H menegaskan, kolaborasi dengan media merupakan mandat kelembagaan sebagaimana diatur […]

  • Lewat YBM, PLN UP3 Tual Gelar Khitanan Massal Bagi Anak Prasejahtera di Dobo

    Lewat YBM, PLN UP3 Tual Gelar Khitanan Massal Bagi Anak Prasejahtera di Dobo

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dobo,Tajukmaluku.com-Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung layanan kesehatan gratis, PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Tual bersama Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dobo menyelenggarakan khitanan massal bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di wilayah Dobo. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial PLN terhadap […]

  • AP2RM Soroti Dugaan 13 Transaksi Disdikbud Maluku Tanpa SPJ

    AP2RM Soroti Dugaan 13 Transaksi Disdikbud Maluku Tanpa SPJ

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Aliansi Pemuda Pemerhati Rakyat Maluku (AP2RM) soroti praktik pengelolaan anggaran di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku tahun 2025. Hal ini menyusul beredarnya dokumen pencairan dana senilai Rp9,2 miliar melalui 13 kali transaksi dari Januari hingga Juli 2025 yang disebut belum dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Fungsionaris AP2RM, Muttaqien Heluth, menegaskan bahwa praktik pencairan […]

  • 24.000 Mushaf Al-Qur’an untuk Maluku: Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Dakwah dan Akhlak

    24.000 Mushaf Al-Qur’an untuk Maluku: Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Dakwah dan Akhlak

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dalam upaya memperluas syiar Islam dan meningkatkan literasi Al-Qur’an di Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menerima 24.000 mushaf Al-Qur’an dari Ikatan Keluarga Jala Baru Plus Jakarta (IKA DBC Plus) dan Yayasan Insan Cerdas Sejahtera. Penyerahan ini berlangsung dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama di Swiss-Belhotel Ambon, Senin (24/3/2025). Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, […]

  • Puluhan Siswa SMPN Tepa Keracunan, Legislator Semprot Pengelola MBG

    Puluhan Siswa SMPN Tepa Keracunan, Legislator Semprot Pengelola MBG

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Baru empat hari berjalan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Maluku Barat Daya ini sudah memunculkan persoalan serius. Puluhan siswa SMP Negeri 1 Tepa diduga keracunan setelah mengonsumsi menu dari program tersebut. Informasi yang dihimpun, sedikitnya 40 siswa SMPN 1 Tepa terkonfirmasi keracunan. Seorang siswa SMA Tepa juga dilaporkan mengalami gejala serupa. Sementara sekolah […]

  • GMPI Maluku Desak Pemecatan Tiga Oknum Anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

    GMPI Maluku Desak Pemecatan Tiga Oknum Anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Maluku kembali dihebokan dengan video viral tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Rizal Serang, warga yang menjadi korban penganiayaan oleh tiga oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Soedarso, Jumat kemarin, kini menjadi sorotan publik. Tindakan kekerasan ini tidak hanya mencederai korban secara fisik tetapi juga mencoreng integritas Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi yang seharusnya […]

expand_less