Kepala PSDKP Ambon Johanis J. Medea Nilai RUU Daerah Kepulauan Bisa Akhiri Ketimpangan di Maluku
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Johanis J. Medea menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan bisa mengakhiri ketimpangan di Maluku.
Kata dia, wilayah Maluku membutuhkan kebijakan pembangunan yang benar-benar berpijak pada karakter wilayah kepulauan.
Salah satu instrumen yang dinilai penting untuk menjawab ketimpangan itu adalah pengesahan RUU dimaksud.
Pernyataan itu disampaikan Johanis saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik “Menyambut RUU Daerah Kepulauan” yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Ambon. Sabtu (9/5/2026).
Dalam paparannya, Johanis memotret besarnya potensi kelautan Maluku yang hingga kini belum sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Padahal, kata dia, Maluku merupakan salah satu daerah penghasil perikanan terbesar di Indonesia.
“Produksi perikanan tangkap Maluku pada tahun 2024 hampir mencapai 400 ribu ton. Potensi ini luar biasa, tetapi belum sepenuhnya memberikan dampak ekonomi yang maksimal bagi masyarakat,” kata Johanis.
Ia menjelaskan, persoalan utama yang dihadapi daerah kepulauan bukan semata sumber daya, melainkan ketimpangan kebijakan pembangunan yang selama ini masih berorientasi pada daratan.
Akibatnya, berbagai persoalan klasik seperti mahalnya transportasi laut, keterisolasian pulau-pulau, keterbatasan internet, pendidikan dan fasilitas kesehatan masih menjadi persoalan nyata di Maluku.
Menurut Johanis, paradigma pembangunan daerah kepulauan harus diubah. Laut, kata dia, tidak lagi boleh dipandang sebagai pemisah antarwilayah.
“Laut harus ditempatkan sebagai ruang utama pembangunan, jalur logistik, ruang produksi perikanan, sekaligus sumber kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Johanis menilai, kehadiran RUU Daerah Kepulauan akan menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat kewenangan daerah mengelola sumber daya laut dan kawasan maritimnya.
Ia menjelaskan, saat ini kewenangan pengelolaan laut provinsi masih terbatas pada 12 mil laut. Sementara dalam konsep daerah kepulauan, ruang laut antar pulau yang selama ini belum terintegrasi dapat menjadi bagian dari wilayah pengelolaan daerah.
“Karakter Maluku adalah gugusan pulau yang saling terhubung oleh laut. Karena itu kebijakannya juga harus berbasis kepulauan,” katanya.
Tak hanya berbicara konsep, Johanis juga menekankan pentingnya kesiapan daerah jika RUU tersebut disahkan. Menurutnya, dokumen perencanaan seperti RTRW dan RPJMD harus segera diarahkan pada orientasi pembangunan maritim berbasis gugus pulau.
Ia juga menyoroti perlunya percepatan penataan ruang laut, sinkronisasi pengawasan pusat dan daerah, hingga digitalisasi data kelautan agar kebijakan pembangunan lebih tepat sasaran.
Di sektor pengawasan perikanan, Johanis secara khusus menyinggung masih maraknya praktik illegal fishing di wilayah Maluku. Ia menilai penguatan kewenangan daerah harus dibarengi dengan penguatan sumber daya manusia pengawas perikanan.
Menurut dia, hasil tangkapan ikan dari wilayah administrasi Maluku semestinya lebih dahulu memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal sebelum dipasarkan keluar daerah.
Selain sektor perikanan, Johanis juga melihat potensi wisata bahari Maluku masih sangat terbuka, termasuk pengembangan wisata kapal pesiar yang selama ini belum dimaksimalkan.
Ia menilai RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas pengembangan ekonomi maritim masyarakat pesisir.
Namun di sisi lain, Johanis mengingatkan bahwa pembangunan maritim tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan. Ia menyoroti persoalan sampah plastik yang masih mencemari pesisir dan laut Maluku.
“Kalau laut dijadikan sumber kehidupan dan instrumen utama kesejahteraan masyarakat, maka laut juga wajib dijaga bersama,” tegasnya.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar