back to top

Paripurna Nota Kesepahaman KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Ini Deretan Cacatan Penting Banggar DPRD Maluku

Date:

Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna pertama masa sidang I tahun sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025).

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, resmi dibuka dengan dihadiri 35 anggota dewan, sementara 5 anggota lainnya izin, dan sebagian tidak menyampaikan keterangan.

Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun 2025.

Watubun dalam sambutannya menegaskan bahwa paripurna ini memiliki makna penting dan strategis, sebab dari sinilah arah pengelolaan keuangan daerah diputuskan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga berakhirnya tahun anggaran 2025.

“Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 ini harus benar-benar menjadi instrumen perencanaan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Watubun.

Sebelum dilakukan penandatanganan, Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Samal, membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) terkait pembahasan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam laporannya, Farhatun menyampaikan bahwa pembahasan telah berlangsung sejak penyampaian dokumen KUA-PPAS Perubahan oleh Gubernur Maluku pada 2 September 2025.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendalaman fraksi-fraksi, penyusunan daftar inventarisasi masalah, hingga rapat kerja bersama TAPD pada 22–23 September 2025.

Banggar dalam kesimpulannya menekankan sejumlah catatan penting, diantaranya:

  • Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 harus dicapai sesuai rencana hingga akhir tahun anggaran.
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru SMA/SMK se-Maluku harus segera direalisasikan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
  • Pengembalian dana hibah KPU perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penyelesaian hutang pihak ketiga yang belum tuntas harus segera dipenuhi agar tidak menjadi beban daerah.
  • Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan provinsi yang rusak berat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
  • Penyediaan anggaran untuk penyelesaian masalah tanah eks pertanian Pasung dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.

“Dengan berbagai catatan tersebut, Banggar menyetujui rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan bersama pemerintah daerah,” tandas Farhatun.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.* (03-M)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

Rekomendasi
Terkait

Ruko Digerebek, Hartini Bongkar Kelakuan Oknum Polisi Dalam Bisnis Sianida

Ambon,Tajukmaluku.com-Penggerebekan ruko di kawasan Mardika Ambon yang diduga menyimpan...

PLN UP3 Sofifi dengan Pemda Malut Gelar World Cleanup Day 2025

Sofifi,Tajukmaluku.com-Dalam rangka memperingati World Cleanup Day 2025, PLN Unit...

DPRD Maluku Desak BPN Klarifikasi Lahan Bandara Banda

Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera...

Tanah Banda di Jual, Intan Nasri Memilih Diam

Ambon,Tajukmaluku.com- Lahan yang sejak 1970-an ditetapkan sebagai zona hijau...