Breaking News
light_mode

Hadiri Panggilan DPRD Maluku, PT Miranti Jaya Akui Lalai dan Beroperasi Tanpa Izin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
  • visibility 137
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-PT Miranti Jaya Melati akhirnya mengakui kelalaiannya dalam mengambil material batu untuk pembangunan jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IUWP).

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh perwakilan PT Miranti Jaya Melati, Christian Wibisono, di hadapan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku yang digelar di ruang Komisi II DPRD Maluku, kawasan Karpan Ambon, Jumat (31/10/2025).

“Kami akui belum memiliki izin usaha. Namun semua batu yang kami ambil bukan untuk dijual ke luar daerah, melainkan untuk pembangunan jalan di SBB,” kata Christian.

Meski begitu, ia menegaskan pihaknya siap menanggung seluruh konsekuensi, baik administratif maupun hukum, serta akan segera mengurus seluruh perizinan yang diminta pemerintah daerah.

“Kami terima semua masukan dan ketegasan dari bapak-ibu dewan. Setelah ini kami akan segera mengurus izin dan siap memfasilitasi Komisi II DPRD Maluku untuk turun langsung melihat pekerjaan kami di lapangan,” ujarnya.

Christian menambahkan, pihaknya juga tidak melakukan penjualan material kepada pihak luar seperti perusahaan lain. “Kami tegaskan, batu yang kami ambil murni untuk pembangunan jalan yang sangat dibutuhkan warga setempat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, mengakui lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah daerah, termasuk di SBB.

“Kita mengalami kendala dalam pengawasan karena kewenangan belum diberikan sepenuhnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Minerba. Pengawasan masih dipegang oleh Inspektur Tambang,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala utama.

“Kadang kita sudah anggarkan pengawasan di Maluku Tengah, tapi muncul aktivitas tambang di kabupaten lain seperti SBB. Anggaran tidak bisa dialihkan, sehingga memang kami lemah dalam aspek pengawasan,” kata Haris.

Menurutnya, pemerintah daerah akan menghitung jumlah material yang telah dimanfaatkan perusahaan dan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi.

“Karena masih ilegal, tidak ada laporan produksi triwulanan dari perusahaan. Jadi kami belum memiliki data pasti berapa volume yang dimanfaatkan,” tambahnya.

Ia juga memaparkan sanksi bagi pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 serta PP Nomor 96 Tahun 2021.

Sanksinya meliputi teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, pemulihan lingkungan, hingga pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, mengapresiasi komitmen perusahaan untuk menyelesaikan izin, namun meminta koordinasi antarinstansi diperkuat.

“Kalau pembayaran langsung dipotong oleh Dispenda SBB, berarti perlu koordinasi antara PTSP dan ESDM agar pengawasan dan penarikan pajak berjalan baik. Ini juga harus diinformasikan ke Komisi III DPRD SBB supaya sinkron,” tegas Nita.

Anggota Komisi II lainnya, Ari Sahertian, juga menyoroti lemahnya sistem pemberitahuan masa berlaku izin.

“Sebulan sebelum izin berakhir, mestinya perusahaan sudah diberi pemberitahuan agar segera memperpanjang. Kalau tidak, hal seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.

Usai mendengarkan seluruh tanggapan, Nita menutup rapat dan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Senin (3/11) bersama Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, ESDM, serta pihak PT Miranti Jaya Melati.* (03-M)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Tual Diminta Terbuka: Kematian Ahmad Sofyanto Penuh Kejanggalan

    Kapolres Tual Diminta Terbuka: Kematian Ahmad Sofyanto Penuh Kejanggalan

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Sudah sembilan hari berlalu sejak Ahmad Sofyanto (44 tahun) ditemukan tewas di jalan sunyi dekat Un Pantai Otto Air, Kota Tual. Namun tak ada kejelasan yang muncul, melainkan sederet kejanggalan yang justru makin menebalkan kecurigaan keluarga. Tak ada luka khas kecelakaan. Tak ada motor rusak. Tak ada olah tempat kejadian perkara. Namun pihak kepolisian dengan […]

  • Hati-Hati, Presiden Prabowo Peringatkan Jenderal Yang Terlibat Tambang Ilegal Akan Ditindak

    Hati-Hati, Presiden Prabowo Peringatkan Jenderal Yang Terlibat Tambang Ilegal Akan Ditindak

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Presiden Prabowo Subianto lontarkan peringatan keras kepada para Jenderal di tubuh TNI-POLRI. Hal itu dijelaskan dalam pidato kenegaraan perdananya di Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR-DPD, Jumat (15/8/2025). Ia menegaskan tak akan memberi ruang bagi jenderal TNI, polisi, maupun mantan perwira tinggi yang terlibat tambang ilegal. “Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang […]

  • Menegakan Hukum di Tubuh Penegak Hukum

    Menegakan Hukum di Tubuh Penegak Hukum

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Handi D. Sella (Praktisi Hukum/ Kabid. Kohumnal Lapmi PB. HMI) Tajukmaluku.com-Belakangan ini, publik kembali dikejutkan oleh berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian dalam tindak pidana. Peristiwa semacam ini bukan hanya melukai korban secara langsung, tetapi juga meruntuhkan rasa percaya masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika aparat yang seharusnya dipercaya menegakkan hukum justru melanggarnya, […]

  • Sidang Terbuka Promosi Doktor, Disertasi Marthinus Hukom Fokus Isu Terorisme dari Kacamata Filsafat

    Sidang Terbuka Promosi Doktor, Disertasi Marthinus Hukom Fokus Isu Terorisme dari Kacamata Filsafat

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Marthinus Hukom menjalani sidang terbuka promosi doktor di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Jakarta, Sabtu (13/6/2026). Dalam sidang, Mantan Kepala Densus 88 itu mempertahankan disertasinya berjudul “Kritis atas Ontologi dan Penilaian Moral Igor Primoratz terhadap Terorisme: Berkaca pada Terorisme di Indonesia.” Mengingat, terorisme selama ini lebih sering dibahas dari aspek keamanan, hukum, dan penindakan. Disertasi […]

  • Saudah Tethool Soroti Lemahnya Anggaran Konsumsi Siswa SMA Siwalima Ambon

    Saudah Tethool Soroti Lemahnya Anggaran Konsumsi Siswa SMA Siwalima Ambon

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool soroti lemahnya anggaran yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk pembiayaan konsumsi siswa di SMA Siwalima Ambon yang tinggal di asrama. “Kalau ditanggung pemerintah daerah secara penuh tentu membutuhkan anggaran yang besar. Karena itu, perlu dicari solusi bersama terkait kebutuhan makan siswa yang tinggal di asrama,” kata Tethool. […]

  • Dinilai Adil Atas Kepentingan Warga dan PT. SIM, HMI GPI Siap Kawal Pemerintahan Bupati Asri Arman

    Dinilai Adil Atas Kepentingan Warga dan PT. SIM, HMI GPI Siap Kawal Pemerintahan Bupati Asri Arman

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Polemik investasi PT Spice Islands Maluku (SIM) di Seram Bagian Barat sempat menyeret nama Bupati Asri Arman ke pusaran konflik sehingga muncul salah tafsir oleh publik. Beberapa pihak menuding Bupati SBB, Asri Arman menolak investasi. Faktanya, sejak awal Bupati tidak pernah menolak, melainkan menunda sementara aktivitas perusahaan untuk meredam potensi konflik horizontal di lapangan. Keputusan […]

expand_less