Hadiri Panggilan DPRD Maluku, PT Miranti Jaya Akui Lalai dan Beroperasi Tanpa Izin
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
- visibility 64
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-PT Miranti Jaya Melati akhirnya mengakui kelalaiannya dalam mengambil material batu untuk pembangunan jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IUWP).
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh perwakilan PT Miranti Jaya Melati, Christian Wibisono, di hadapan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku yang digelar di ruang Komisi II DPRD Maluku, kawasan Karpan Ambon, Jumat (31/10/2025).
“Kami akui belum memiliki izin usaha. Namun semua batu yang kami ambil bukan untuk dijual ke luar daerah, melainkan untuk pembangunan jalan di SBB,” kata Christian.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya siap menanggung seluruh konsekuensi, baik administratif maupun hukum, serta akan segera mengurus seluruh perizinan yang diminta pemerintah daerah.
“Kami terima semua masukan dan ketegasan dari bapak-ibu dewan. Setelah ini kami akan segera mengurus izin dan siap memfasilitasi Komisi II DPRD Maluku untuk turun langsung melihat pekerjaan kami di lapangan,” ujarnya.
Christian menambahkan, pihaknya juga tidak melakukan penjualan material kepada pihak luar seperti perusahaan lain. “Kami tegaskan, batu yang kami ambil murni untuk pembangunan jalan yang sangat dibutuhkan warga setempat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, mengakui lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah daerah, termasuk di SBB.
“Kita mengalami kendala dalam pengawasan karena kewenangan belum diberikan sepenuhnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Minerba. Pengawasan masih dipegang oleh Inspektur Tambang,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala utama.
“Kadang kita sudah anggarkan pengawasan di Maluku Tengah, tapi muncul aktivitas tambang di kabupaten lain seperti SBB. Anggaran tidak bisa dialihkan, sehingga memang kami lemah dalam aspek pengawasan,” kata Haris.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menghitung jumlah material yang telah dimanfaatkan perusahaan dan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan verifikasi.
“Karena masih ilegal, tidak ada laporan produksi triwulanan dari perusahaan. Jadi kami belum memiliki data pasti berapa volume yang dimanfaatkan,” tambahnya.
Ia juga memaparkan sanksi bagi pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 serta PP Nomor 96 Tahun 2021.
Sanksinya meliputi teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, pemulihan lingkungan, hingga pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, mengapresiasi komitmen perusahaan untuk menyelesaikan izin, namun meminta koordinasi antarinstansi diperkuat.
“Kalau pembayaran langsung dipotong oleh Dispenda SBB, berarti perlu koordinasi antara PTSP dan ESDM agar pengawasan dan penarikan pajak berjalan baik. Ini juga harus diinformasikan ke Komisi III DPRD SBB supaya sinkron,” tegas Nita.
Anggota Komisi II lainnya, Ari Sahertian, juga menyoroti lemahnya sistem pemberitahuan masa berlaku izin.
“Sebulan sebelum izin berakhir, mestinya perusahaan sudah diberi pemberitahuan agar segera memperpanjang. Kalau tidak, hal seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.
Usai mendengarkan seluruh tanggapan, Nita menutup rapat dan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Senin (3/11) bersama Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, ESDM, serta pihak PT Miranti Jaya Melati.* (03-M)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar