Alhidayat Wajo Soroti Kebijakan KKP Terkait Program PIT di Laut Arafura
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
- visibility 39
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Anggota Komisi II DPRD Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, saat menyoroti kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan praktik alih muatan (transhipment) di Laut Arafura.
Dalam forum penyampaian aspirasi daerah kepada pemerintah pusat, Alhidayat secara keras mendesak agar kebijakan transhipment di wilayah perairan Maluku segera dicabut.
Ia menilai, kebijakan tersebut sama sekali tidak memberi dampak ekonomi bagi masyarakat Maluku, meski wilayah laut provinsi ini menjadi salah satu sentra perikanan terbesar di Indonesia.
“Kalau dilihat dari potret satelit di malam hari, jumlah kapal di Laut Arafura itu seperti Kota Jakarta. Begitu banyak kapal, tapi Maluku tidak dapat apa-apa,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, praktik transhipment atau alih muatan di tengah laut memungkinkan kapal industri besar membawa hasil tangkapan langsung ke luar daerah tanpa melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Maluku.
Akibatnya, daerah kehilangan potensi pendapatan, sementara pelaku usaha lokal tidak mampu bersaing.
“Pengusaha Maluku masih sangat sedikit yang bisa bersaing. Kami minta transhipment dicabut, karena BBM Maluku tidak dapat bagian apa-apa,” tandasnya.
Selain persoalan ekonomi, Alhidayat juga menyoroti dampak ekologis dari aktivitas kapal penangkap ikan yang beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Ia memperingatkan, dalam beberapa tahun ke depan, Laut Arafura berisiko mengalami kerusakan lingkungan serius akibat pembuangan limbah dan sampah plastik dari kapal industri.
“Kapal-kapal itu kami tidak tahu sampahnya dibuang di mana. Sepuluh sampai dua puluh tahun ke depan, laut Arafura bisa rusak semua karena sampah plastik,” katanya mengingatkan.
Menurutnya, pencabutan kebijakan transhipment akan memaksa kapal penangkap ikan bersandar di pelabuhan-pelabuhan Maluku. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengontrol aktivitas ekonomi, pengelolaan limbah, transaksi BBM, serta menarik retribusi daerah yang berdampak positif bagi perekonomian lokal.
“Ikannya diambil, sampahnya dikasih ke kami. Kalau kapal sandar di sini, kita bisa kontrol sampah, atur pembelian BBM dari Pertamina Maluku, dan UMKM bisa ikut bergerak,” jelasnya.* (03-M)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar