Breaking News
light_mode

Pemuda Asal Ambon Dibakar Hidup-hidup oleh Bos Hotel, Raja Temui Wamen Hukum Minta Keadilan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • visibility 239
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Pemuda asal Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, Doni Damara Matuankotta harus mengalami cacat permanen akibat luka bakar di hampir 65 persen bagian tubuhnya.

Doni yang juga Pengurus Karang Taruna Hutumuri ini, merupakan karyawan hotel Oriestom di Manokwari, Papua Barat, dibakar bosnya sendiri berinisial H. Kejadian ini terjadi sudah dari 2023 lalu, namun sampai saat ini korban belum mendapatkan keadilan secara hukum.

Mencari keadilan bagi warganya, Raja Negeri Hutumuri Fredy Benjamin Waas bersama korban dan keluarganya akhirnya langsung Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta.

Fredy Benjamin Waas yang dikonfirmasi media, Kamis (13/11/2025) mengaku, pihaknya beberapa hari lalu telah menemui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej untuk mencari keadilan bagi warganya.

Ia menjelaskan, di hadapan wakil menteri hukum, dirinya datang bersama korban dan menceritakan semua tindak kriminal yang dialami warganya saat bekerja di hotel berbintang di Manokwari itu.

“Pada tahun 2023 dia (korban) mencari pekerjaan di Manukwari dan dia di terima di salah satu hotel di Manokwari. Setelah bekerja beberapa bulan ada terjadi konflik internal, sehingga korban dipanggil lalu di masukan di gudang, di siram bensin dan di bakar hidup-hidup,” ungkapnya.

Akibat dari insiden tersebut, korban mengalami luka bakar 65 persen bagian tubuhnya.

“Dia sampai sekarang masih rawat jalan. Sebagai sebagai Raja Hutumuri, sebagai anak adat kita mencari keadilan hukum di Jakarta,”tegasnya kepada Wakil Menteri Hukum.

Dan berdasarkan video pertemuan yang dikirim kepada media dengan durasi 2 menit 27 detik, Wakil Menteri Hukum yang mendengar cerita sebenarnya pun akhirnya buka suara.

Wakil Menteri Hukum pun meminta mereka mengirim laporan polisi yang pernah di masukan kepada pihak kepolisian, untuk ia bantu perjuangkan keadilan hukum bagi korban.

“Kalau ini memang kriminal murni yah, kejahatan. Saya bisa dapat di WhatsApp saja laporannya, nanti biar saya teruskan ke Kabareskrim, ini sudah keterlaluan. Hotel nya di Manokwari yah? nanti saya bantu untuk ini ke Mabes Polri,” tandas Wakil Menteri Hukum.

Untuk diketahui, berdasarkan resume perkara Doni Damara Matuankotta dengan Nomor STTL ​​​: STTL/248/VII/2024/BARESKRIM tertanggal 24 Juli 2024, korban telah menjelaskan semua peristiwa pembakaran yang dialaminya.

Seorang pemilik hotel berbintang di Manokwari, Papua Barat, diduga kuat telah melakukan tindak kriminal yang keji terhadap salah satu karyawannya.

Dalam sebuah insiden yang dilaporkan terjadi di dalam gudang hotel, korban bukan hanya dianiaya secara brutal, tetapi juga dibakar hidup-hidup. Meskipun beberapa laporan menyebutkan aksi tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas, ada pula dugaan bahwa motif di balik kekerasan ekstrem ini adalah masalah perselingkuhan yang melibatkan pemilik hotel tersebut.

Kejadian bermula pada sekiranya bulan mei tahun 2023, dimana seorang pemilik hotel berbintang di Manokwari, memanggil doni (korban) ke gudang hotel yang masih berada di area hotel. Bos atau pemilik hotel tersebut mengatakan beberapa kesalahan yang korban lakukan. Diantaranya masalah Doni mencium seorang karyawan wanita (Resepsionis), masalah pemakaian uang dan masalah hp hotel yang hilang.

Saat itu bos langsung memukul Doni dengan tangan kosong. Kemudian bos (pemilik hotel) memanggil salah satu karyawan gudang (Anjelo) untuk membeli bensin. Setelah bensin datang, pemilik hotel menyiramkan bensin ke tubuh Doni. Akan tetapi setelah bensin dinyalakan, bensin tidak bisa menyala karena sudah dicampur dengan oleh karyawan gudang tersebut agar Doni (Korban) tidak terbakar.

Kemudian setelah bensin tidak bisa menyala, pemilik hotel meminta karyawan lain untuk membeli bensin dan langsung menyalakannya di tubuh korban. Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit dan mengalami luka bakar seluas 75 persen. Namun, saat dibawa ke rumah sakit, identitas korban diganti oleh pelaku dengan tujuan agar korban tidak dapat diketahui keberadaannya.

Dijelaskan juga oleh keluarga korban, pada saat kerabat korban datang ke hotel untuk menanyakan keberadaan korban, pihak Hotel mengatakan bahwa Doni sedang pulang ke kampung.

Selang beberapa hari, seseorang mengabarkan bahwa Doni berada di Rumah Sakit, karena kena api Las, dimana Doni sedang mencoba-coba alat Las yang ada di Hotel tersebut. Saat itulah keluarga korban menemukan Doni dan terkuak kejadian yang sebenarnya dialami oleh Doni. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ini ke Mabes Polri pada 24 Juli 2024 di Jakarta.

Hal ini dilakukan karena sejak terjadinya kejadian penganiayaan tersebut, saat hendak menempuh jalur hukum, banyak ancaman dan intervensi yang dialami oleh pihak keluarga ataupun pihak-pihak yang berusaha “memviralkan” kasus ini.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Provinsi Maluku Diminta Bebas dari Kebijakan Efisiensi Anggaran

    Provinsi Maluku Diminta Bebas dari Kebijakan Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com- Anggota DPRD Maluku, Lucky Wattimury meminta adanya pembebasan dari kebijakan efisiensi anggaran. Pasalnya, menurut Mantan Ketua DPRD Maluku itu, kebijakan Prabowo tentu berdampak bagi pemerintahan Hendrik Lewerisa dan Abdullah Vanath selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Sebab, ditengah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang minim, APBD Maluku senilai Rp 3,3 trilyun, dibagi untuk bayar hutang […]

  • 12 Tahun Tak Bertugas, Lembaga Nanaku Maluku Duga Istri Ketua KPU SBT Palsukan Absensi Kerja

    12 Tahun Tak Bertugas, Lembaga Nanaku Maluku Duga Istri Ketua KPU SBT Palsukan Absensi Kerja

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis menduga kuat adanya upaya pemalsuan absensi yang dilakukan oleh istri Ketua KPU Seram Bagian Timur (SBT), Siti Juleha Sehwaky. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan dirinya dari kasus viral terkait ketidakaktifannya dalam bertugas selama 12 tahun. “Kami sudah mengantongi data-data terkait absensi Siti Juleha Sehwaky yang bermasalah bertahun-tahun. Jika ada […]

  • Besok, Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku Gelar Muswil

    Besok, Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku Gelar Muswil

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku bakal menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil). Muswil direncanakan berlangsung Sabtu, 23 Agustus 2025 besok, bertempat di Lantai 6 Kantor Gubernur Provinsi Maluku dengan tema “Menjaga peran organisasi IDI, Bersinergi untuk kemajuan daerah”. Ketua Panitia Pelaksana, dokter Dwicky Juliano Laukon menjelaskan, Muswil diselenggarakan setiap tiga tahun sekali dengan agenda memilih kembali […]

  • Program EVP,  PLN UP3 Saumlaki Sadar Lingkungan Di Daerah 3T

    Program EVP, PLN UP3 Saumlaki Sadar Lingkungan Di Daerah 3T

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Saumlaki,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Saumlaki kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan Employee Volunteer Program (EVP) berupa aksi bersih-bersih di kawasan Air Kaca Bomaki, salah satu sumber air utama di wilayah Tanimbar […]

  • Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

    Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi pembicara dalam kegiatan Akademi Politik yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sabtu (13/06/2026). Sejalan dengan tema “Asta Cita sebagai Kompas Peradaban: Meneguhkan Kepemimpinan Bangsa yang Tangguh, Berdaulat, dan Berkemajuan”, dalam paparannya, Wamen Ossy mengatakan […]

  • MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    MK Perjelas Pasal 8 UU Pers, Jamin Perlindungan Terhadap Kerja Jurnalistik

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk kembali mengoreksi tindakan represif oleh aparat kepada wartawan. Dalam pengujian Undang-Undang Pers, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bersifat inkonstitusional bersyarat jika dimaknai dapat membuka jalan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Putusan itu dibacakan dalam perkara yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama […]

expand_less