Breaking News
light_mode

KNPI Maluku Khawatir Pinjaman Dana SMI Rp1,5 Triliun jadi Pintu Masuk Dapat Fee Proyek 10 Persen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • visibility 529
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-KNPI Provinsi Maluku khawatir dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk peminjaman dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 1,5 Triliun.

Dimana peminjaman anggaran yang bernilai fantastis itu bakal diperuntukkan bagi percepatan pembangunan infrastruktur di Maluku. Kebijakan ini terpaksa diambil lantaran kondisi tiap daerah saat ini tengah mengalami efisiensi anggaran.

Menurut Wasekbid Hukum dan Ham,Fahrudin Rahakbau, rencana itu bisa saja membuka peluang konflik kepentingan. Misalnya pembengkakan biaya, kontraktor titipan, bahkan sampai pada potensi pintu masuk fee 10 persen dari setiap proyek nantinya.

“Jangan sampai ini menjadi pintu masuk untuk untuk mempermulus mereka mendapatkan fee 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan,” kata Fahrudin, Sabtu (22/11/2025).

Untuk itu, dia berharap agar DPRD Provinsi Maluku bisa mengkaji kebijakan ini dengan teliti, sehingga tidak terlibat dengan merekomendasikan pengajuan tersebut.

Mengingat, persoalan dana SMI sudah pernah menjadi polemik di tengah masyarakat pada pemerintahan sebelumnya, karena peruntukan anggaran Rp 700 miliar kala itu dinilai tidak tepat sasaran.

“DPRD jangan terlibat dengan merekomendasikan pengajuan. DPRD jangan tersandera karena punya kepentingan bagi-bagi lewat proyek atas nama Pokir, itu sama saja menghianati rakyat dan daerah,” ucapnya.

Fahrudin menawarkan solusi agar baiknya fokus pada penciptaan investasi dan program yang berkaitan dengan pemberdayaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat di sektor kelautan, perikanan, pertanian, serta perkebunan.* (01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Perang AS Israel ke Iran, Harga Emas Langsung Meroket

    Dampak Perang AS Israel ke Iran, Harga Emas Langsung Meroket

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Harga Emas Antam 24 karat hari ini tercatat naik ke harga Rp 3.085.000 per gram, Minggu (1/3/2026). Hal itu terjadi usai serangan gabungan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran. Sementara untuk harga emas dunia dari data perdagangan Tradingview, menguat 1,80% ke harga US$ 5.278 per troy ons. Penguatan harga emas dunia hari ini menjadi […]

  • Ini Cara Mengurus Balik Nama Aset Tanah Peninggalan Orang Tua

    Ini Cara Mengurus Balik Nama Aset Tanah Peninggalan Orang Tua

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Pernah bingung bagaimana cara mengurus balik nama aset peninggalan orang tua? Jangan dibiarkan berlarut-larut. Mengurus peralihan hak waris itu penting banget agar aset keluarga tetap aman dan sah secara hukum. Yuk, kenali syarat dan langkah mudah untuk mengurus peralihan hak waris atas tanah Persyaratan. Tak perlu repot datang langsung untuk mengecek persyaratan, Anda bisa memanfaatkan […]

  • Kantah Buru Selatan Serahkan SHM Milik Wasuria di Desa Labuang

    Kantah Buru Selatan Serahkan SHM Milik Wasuria di Desa Labuang

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Wasuria, warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Rabu (16/9/2026). Penyerahan sertipikat dilakukan melalui loket pelayanan Kantah Buru Selatan. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh petugas loket, Falda Umasugi, setelah seluruh tahapan administrasi pendaftaran tanah yang diajukan pemohon diselesaikan. Proses tersebut mencakup tahapan pengukuran bidang tanah hingga […]

  • Sertipikasi Tanah Adat Jadi Benteng Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

    Sertipikasi Tanah Adat Jadi Benteng Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Namrole,Tajukmaluku.com-Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat atau tanah adat terus menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui program pendaftaran dan sertipikasi tanah adat, pemerintah berupaya melindungi hak-hak masyarakat hukum adat sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan wilayah adat di Indonesia. Program sertipikasi tanah komunal dinilai menjadi langkah strategis untuk meminimalkan […]

  • Inspektur Tambang Mangkir, DPRD Maluku Murka: “Sering Nongkrong di Kafe, Tapi RDP Tak Hadir”

    Inspektur Tambang Mangkir, DPRD Maluku Murka: “Sering Nongkrong di Kafe, Tapi RDP Tak Hadir”

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku, berubah panas setelah Kepala Inspektur Tambang Wilayah Maluku tidak muncul dalam forum pembahasan insiden lingkungan akibat patahnya tongkang milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR). Forum yang membahas pencemaran laut usai peristiwa 26 Agustus 2025 itu terpaksa tertunda. Tongkang pengangkut material tambang milik BTR disebut patah di perairan, […]

  • Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

    Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri. Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus […]

expand_less