Breaking News
light_mode

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • visibility 53
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk.

Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri.

Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.

Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas yang telah diperbarui.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut.

Selain itu, juga ada penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen itu meliputi sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika sudah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pada beranda pilih menu “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih “Pemisahan”.

Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi estimasi biayanya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pertanahan sesuai kebutuhan.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Dukung Kesiapan Operasional Bandara Oesman Sidik Melalui Pengecekan Penambahan Daya

    PLN Dukung Kesiapan Operasional Bandara Oesman Sidik Melalui Pengecekan Penambahan Daya

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bacan,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keandalan kelistrikan pada infrastruktur strategis daerah. Salah satunya melalui kegiatan pengecekan kesiapan penambahan daya listrik di Bandara Oesman Sidik, Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Senin (25/5/2025). Kegiatan yang dilaksanakan oleh PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate tersebut bertujuan […]

  • Izin Tambang: Bahlil Tanda Tangan, Alam Tanda Tamat

    Izin Tambang: Bahlil Tanda Tangan, Alam Tanda Tamat

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Tajukmaluku.com-Narasi legalitas perizinan tambang seringkali tampil sebagai tameng moral, seolah proses panjang birokrasi dan setumpuk dokumen adalah jaminan mutlak bahwa tambang beroperasi secara etis dan bertanggung jawab. Sayangnya, realitas di lapangan lebih mirip dagelan: di balik setiap tanda tangan dan izin, ada kemungkinan transaksi dan kompromi. Satu budaya yang meneguhkan klientalisme bisnis dan koncoisme-kompromi kuasa. […]

  • Kecam Keras Dugaan Penghinaan terhadap Guru Tua, GP Ansor Maluku: “Ini Bentuk Penghancuran Moral”

    Kecam Keras Dugaan Penghinaan terhadap Guru Tua, GP Ansor Maluku: “Ini Bentuk Penghancuran Moral”

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Maluku, H. Ridwan Nurdin, atau yang dikenal dengan julukan La Songko Tinggi, dengan tegas mengecam dugaan penghinaan yang dilakukan Gus Fuad Plered terhadap Guru Tua, pendiri Alkhairaat, SIS Aljufri. Menurut Ridwan, pernyataan yang beredar dalam diskusi daring di Zoom, kemudian viral di YouTube dan media sosial, bukan sekadar kritik, […]

  • PLN Hadirkan Listrik Super Sun di Kepulauan Aru Pasca Idul Fitri

    PLN Hadirkan Listrik Super Sun di Kepulauan Aru Pasca Idul Fitri

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dobo,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tual melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dobo menghadirkan program Listrik Super Sun berbasis tenaga surya di wilayah Kepulauan Aru yang selama ini belum terjangkau jaringan listrik konvensional. Program Listrik Super Sun merupakan solusi kelistrikan berbasis energi baru terbarukan yang dirancang untuk menjangkau wilayah dengan keterbatasan akses jaringan. […]

  • Kenal Bang Ozan Lebih Dekat: Bupati Terpilih Malteng 2025-2030

    Kenal Bang Ozan Lebih Dekat: Bupati Terpilih Malteng 2025-2030

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Berikut profil Zulkarnain Awat Amir yang jadi Bupati Terpilih Maluku Tengah 2024. Nama Zulkarnain Awat Amir mungkin udah tak asing lagi bagi masyarakat Maluku Tengah. Calon Bupati dengan nomor urut 4 itu menggandeng Mario Lawalata, calon wakil Bupati di Pilkada Maluku 2024 ini. Berdasarkan hasil rekap pleno KPU RI, Zulkarnain – Mario Lawalata jadi kepala […]

  • Maluku dalam Ilusi PSN: Kejanggalan Relokasi MIP, Investasi Hilirisasi dan Konsesi Blok Masela, Renggut Paksa Roh RUU Daerah Kepulauan

    Maluku dalam Ilusi PSN: Kejanggalan Relokasi MIP, Investasi Hilirisasi dan Konsesi Blok Masela, Renggut Paksa Roh RUU Daerah Kepulauan

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Rezan S Sangadji (Koordinator DPP HIMAPIKANI) Negeri Bahari dan Rempah Dalam Cengkraman Asing Ada yang lebih mematikan dari kemiskinan ekstrem di Maluku hari ini, ilusi bahwa daerah ini sedang melangkah menuju kemakmuran melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), Di bawah bendera investasi dan akselerasi pembangunan, Maluku justru sedang mengalami pendarahan masif, bukan karena perang, tapi […]

expand_less