Ini Cara Mengurus Balik Nama Aset Tanah Peninggalan Orang Tua
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Pernah bingung bagaimana cara mengurus balik nama aset peninggalan orang tua? Jangan dibiarkan berlarut-larut. Mengurus peralihan hak waris itu penting banget agar aset keluarga tetap aman dan sah secara hukum.
Yuk, kenali syarat dan langkah mudah untuk mengurus peralihan hak waris atas tanah Persyaratan.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertipikat Asli.
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akte Wasiat Notariel.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Tak perlu repot datang langsung untuk mengecek persyaratan, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN untuk memantau progres permohonan secara online.
Anda juga disarankan untuk mengurus sertifikat elektronik agar penyimpanan data lebih aman dan efisien Pastikan semua aset keluarga Anda terlindungi dan sah di mata hukum.
Bagikan informasi ini kepada keluarga atau teman yang sedang membutuhkan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar