Breaking News
light_mode

Desentralisasi Tergerus, Senator Bisri Ingatkan Ancaman bagi NKRI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 531
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menilai semangat desentralisasi yang lahir dari Reformasi kian melemah dalam satu dekade terakhir. Pelemahan itu, kata dia, bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan, melainkan berpotensi membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya mohon maaf tidak menjustifikasi siapapun juga, tapi dalam 10 tahun terakhir ini semangat otonomi daerah ini sudah sangat tergerus,” ujar Bisri dalam rapat Forum Kerja Sama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APEKSI) di Jakarta, belum lama ini.

Bisri menyoroti maraknya regulasi teknis yang derajat hukumnya berada di bawah undang-undang, namun justru mengabaikan kewenangan daerah. Aturan-aturan itu, menurut dia, secara nyata merugikan daerah, meskipun kontribusi daerah terhadap negara sangat besar.

Ia mencontohkan Maluku yang menyumbang sekitar 40 persen stok ikan nasional serta memiliki potensi tambang melimpah. Kontribusi tersebut, kata Bisri, tidak sebanding dengan dukungan fiskal yang diterima pemerintah daerah dari Jakarta.

“Bagaimana mungkin mandatory spending yang dilindungi UU bisa ditabrak hanya oleh aturan sekelas Inpres, Keputusan Menteri Keuangan, atau Surat Edaran Kemendagri?” ujar sang Senator.

Kebijakan fiskal berupa pemotongan anggaran yang drastis pada 2026, lanjut Bisri, menempatkan para kepala daerah dalam posisi terjepit. Di satu sisi mereka harus menjalankan pelayanan publik, di sisi lain harus menanggung kemarahan masyarakat akibat kebijakan anggaran pusat yang datang tiba-tiba.

“Jangan paksakan Gubernur saya harus berhadapan dengan rakyatnya karena kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola otonomi daerah. Saya pikir, kebijakan-kebijakan politik yang tidak populis belakangan ini, perlu mendapat perhatian serius,” tegasnya.

Bisri mengingatkan, pengelolaan negara membutuhkan kebijaksanaan dan kearifan bersama. Pengabaian terhadap hak-hak daerah, menurut dia, dapat berdampak buruk bagi keutuhan NKRI, terlebih di tengah situasi geopolitik global yang memanas pada awal 2026. Kerentanan internal semacam itu bisa membuka ruang bagi intervensi asing atau “anasir luar”.

Untuk itu, Bisri mendorong DPD RI segera membentuk panitia khusus guna mengevaluasi secara menyeluruh implementasi otonomi daerah. Evaluasi tersebut diperlukan agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat mengembalikan hak-hak daerah yang tergerus oleh berbagai aturan turunan.

“DPD RI sebagai lembaga tinggi negara yang memang dilahirkan khusus untuk mengawal otonomi daerah, kita harus menyampaikan bahwa kita telah gagal mengawal otonomi daerah yang menjadi hak dan kewenangan konstitusi kita.Untuk itu teman-teman sekalian, khususnya pimpinan, saya harap bahwa setelah rapat ini kita harus bikin Pansus. Kita harus berani untuk melakukan revisi tegas atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tutup Bisri.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Maluku Beri Catatan Keras di Penutupan Rapat Paripurna Penetapan Perda

    DPRD Maluku Beri Catatan Keras di Penutupan Rapat Paripurna Penetapan Perda

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku menutup rangkaian Rapat Paripurna penetapan peraturan daerah dengan sejumlah catatan keras dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Daerah, khususnya terkait implementasi Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam pernyataan penutup rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa penetapan Perda harus […]

  • Walikota Tual Larang Hiburan Malam dan Pesta Tanpa Izin

    Walikota Tual Larang Hiburan Malam dan Pesta Tanpa Izin

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tual,Tajukmaluku.com-Walikota Tual, H. Akhmad Yani Renuat melarang pelaksanaan hiburan malam maupun pesta di wilayah Kota Tual tanpa izin resmi. Instruksi itu ditegaskan secara resmi melalui Maklumat Nomor 338/1272 tertanggal 25 Agustus 2025. Dalam maklumatnya, Renuat tekan larangan keras terhadap penyelenggaraan pesta atau hiburan malam yang tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resor Kota […]

  • Advokat Muda Asal Maluku Raih Gelar Doktor Cumlaude di Trisakti, IPK Sempurna 4.00

    Advokat Muda Asal Maluku Raih Gelar Doktor Cumlaude di Trisakti, IPK Sempurna 4.00

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Advokat muda asal Maluku, Dr. Ruswan Latuconsina, S.H., M.H meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2026. Ruswan menyelesaikan studi strata tiga (S3) tepat waktu enam semester atau tiga tahun dengan capaian IPK sempurna 4.00. Prestasi ini menempatkannya sebagai salah satu lulusan doktor terbaik Fakultas Hukum Trisakti. […]

  • LKPHI Nilai Brigjen Deni Dharmapala Sukses Berantas Narkoba di Maluku

    LKPHI Nilai Brigjen Deni Dharmapala Sukses Berantas Narkoba di Maluku

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Direktur Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPD LKPHI) Maluku, M. Husen Marasabessy mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku atas upaya maksimal dalam memberantas kejahatan narkoba. Menurut Husen, BNNP Maluku dibawah kepemimpinan Brigjen Pol. Deni Dharmapala berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkotika jaringan internasional sepanjang 2024. “Beliau berhasil mengungkap […]

  • Peran IKA ISMEI dalam Menjawab Tantangan Pendidikan Timur dan Amanat Konstitusi

    Peran IKA ISMEI dalam Menjawab Tantangan Pendidikan Timur dan Amanat Konstitusi

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Safitra Arif Tajukmaluku.com-Hak pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, seperti yang ditunjukkan oleh Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Hak konstitusi ini menjadi bagi dasar negara untuk memastikan bahwa tidak ada anak bangsa yang tertinggal, termasuk di wilayah timur Indonesia. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa […]

  • APK Menyalahi Aturan, PERMAHI Ambon Harap BAWASLU Bertindak Tegas

    APK Menyalahi Aturan, PERMAHI Ambon Harap BAWASLU Bertindak Tegas

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegak Hukum (LKPPH) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Ambon, Saputra Belassa, mengatakan perlu adanya tindakan tegas terhadap pemasangan alat peraga kampanye di berbagai tempat. Rabu (30/10/2024). Alat peraga kampanye (APK) merupakan bagian dari sarana atau metode kampanye yang merupakan hak peserta pemilu untuk bersosialisasi dan/atau […]

expand_less