Breaking News
light_mode

Framing Yang Diabaikan Media dari Pesan-Pesan yang Menggema

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 378
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Udin Najil

(Pegiat Kajian Media dan Budaya)

Tajukmaluku.com-Ruang berita merupakan ruang negosiasi dari berbagai kelompok kepentingan. Kelompok-kelompok ini menentukan aturan tidak tersirat mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk. Hal ini dapat dilihat dari berbagai perangkat yang dipakai media baik kata, frasa, kalimat, maupun tampilan-tampilan visual yang melegitimasi atau mendiskreditkan. Misalnya, dari sekian kata yang tersedia, mengapa media kerap kali memilih kata yang menghakimi? Apakah ini sekedar permainan metaforis agar kelihatan lebih progresif dan kreatif? Ataukah ini merupakan pengalihan perhatian alih-alih fokus pada apa yang tengah menggema?

Pertanyaan-pertanyaan ini membayangi saya ketika memikirkan penggunaan kata “abal-abal” pada salah satu media lokal berjudul berita “Provokatif & Sudutkan Wali kota, Korlap Seruan Aksi Dipolisikan” pada 27/1/2026. Berita dengan topik yang persis memang sedang menjadi perbincangan hangat di Kota Ambon.

Sebagai konteks, topik ini menjadi perhatian ketika tersebarnya selebaran seruan aksi oleh sekelompok aktivis yang ditujukan kepada Wali kota Ambon, Bodewin Wattimena terkait keterlibatannya dalam penerimaan retribusi tambang ilegal. Kalimat dalam selebaran yang bertuliskan “Tangkap dan Penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon”, yang direncanakan pada Kamis 29/1/2026 dengan penanggung jawab, yakni Mujahidin Buano dan Osama Rumbow, dianggap sebagai bagian dari pengsahutan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi, telah dilaporkan ke Polda Maluku.

Namun alih-alih memberikan ruang verifikasi bagi kelompok aktivis, media lokal tersebut justru menghakimi dengan melabeling mereka sebagai aktivis “abal-abal”. Penggunaan kata ini merupakan keputusan politis. Apalagi ia digunakan dua kali dalam kalimat, yakni lead dan tubuh berita. Ini semacam penegasan yang dipersoalkan media lokal tersebut mengenai kualitas kelompok aktivis yang bisa saja berkonotasi negatif seperti “palsu/bermutu rendah”.

Selain itu, dari berita-berita yang saya cermati seperti “Merasa Difitnah dan Nama Baiknya Dicemarkan, Wali Kota Ambon Lapor 2 Aktivis ke Polisi” 29/1/2026, “Polisikan Dua Aktivis, Polda Pelajari Aduan Walikota Ambon” 28/1/2026, “Kuasa Hukum Wali Kota Ambon Laporkan Pembuat Flyer ke Polda Maluku” 28/1/2026, “Pemkot Ambon Bakal Polisikan Dua Aktivis Gegara Seruan Aksi yang Provokatif & Menyudutkan Walikota” 27/1/2026, “Narasi Tendensius, LPPM Kecam Propaganda Kelompok Aktivis Yang Serang Walikota Ambon” 28/1/2026, dan “Seruan Bernada Provokatif Terhadap Walikota Ambon, Korlap Aksi akan Dilaporkan” 27/1/2026.

Terlepas dari benar tidaknya tuntutan kelompok aktivis ini, tapi penting untuk kita melihat beberapa framing media yang kiranya menyiratkan dua hal dasar, yakni media bertindak sebagai hakim tanpa putusan pengadilan (tenggelam dalam trial by the press), dan media secara sadar maupun tidak telah mengakomodir suara secara sepihak.

Penggunaan kata “abal-abal” untuk melabelisasi kelompok aktivis bukan saja memperlihatkan kekerasan simbolik oleh media, tetapi juga mencerminkan sikap ketidakprofesionalnya sendiri. Kata ini selain berpretensi politis, ia memuat unsur opini pribadi. Tentu ini adalah paradoks. Di satu sisi mereka menyebut kelompok aktivis dengan istilah “abal-abal” tanpa memberikan keterangan detail, namun di sisi yang lain mereka melucuti kode etik jurnalistik yang harusnya menjadi pedoman peliputan. Pertanyaannya, siapa yang layak disebut “abal-abal”?.

Dalam pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, “wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Melucuti kode etik jurnalistik sama halnya memberi preseden buruk bagi masyarakat untuk menilai kredibilitasnya.

Ruang Berita yang Tersentralisir

Keberpihakan ini jelas bagian dari bagaimana framing media bekerja. Framing itu ibarat jendela. Framing bergantung pada apakah jendela itu besar atau kecil, memiliki banyak panel atau sedikit, menghadap jalan lurus, atau halaman belakang. Ini bergantung pada cara kerja media dan profesionalitas jurnalisnya (Tuchman, 1978). Konsep framing juga pada hakikatnya melibatkan pemilihan dan penonjolan. Framing dilakukan sebagai upaya memberikan penekanan pada poin-poin tertentu sehingga berpengaruh terhadap cara masyarakat memahami realitas (Entman, 1993).

Dalam framing media, realitas yang ditampilkan tidak pernah utuh. Ia hanya merupakan penggalan-penggalan realitas yang dipilih dan ditonjolkan. Berdasarkan konteks yang dibahas, media cenderung mendiskreditkan kelompok aktivis secara sepihak tanpa memberikan ruang diskursif secara proporsional. Dari tujuh berita yang dijadikan contoh, semuanya tidak menyilakan ruang diskursif bagi kelompok aktivis sama sekali. Ini mencerminkan adanya ruang berita yang tersentralisir.

Sentralisasi narasumber merupakan ketidakpedulian media pada pemberitaan yang imparsialitas (cover both side). Meskipun di sisi lain saya menolak dengan anggapan bahwa tidak semua pemberitaan harus berimbang. Dalam artikel Death to bothsidesism, perimbangan kedua belah pihak bukanlah mantra jurnalisme yang akurat. Ia punya celah-celah yang bisa disentil karena menciptakan kebingungan-kebingungan, dan rata-rata orang akan sulit mengidentifikasi siapa benar dan siapa salah, sebagaimana dikutip Geneva Overholser (2020) mengenai pendapat Norm Ornstein, seorang cendekiawan Amerika.

Tapi dalam konteks ini, kelompok aktivis tidak bisa dilihat sebagai kelompok yang mempunyai posisi simetris dengan pihak wali kota. Jelas ini tidak menguntungkan jika semua wacana media disentralisasikan pada pihak yang punya posisi lebih dominan. Selain terjadinya sentralisasi, hal ini pun menunjukan jika ketegangan pun tercipta antara media dan kelompok aktivis tersebut. Bagi Sobieraj (2010), yang memakai empat perangkat framing Entman, menyebut ketegangan jurnalis dan aktivis terjadi dalam beberapa hal, yakni nilai berita, autentisitas, dan norma pelaporan.

Pertama, nilai berita adalah aturan baku yang dimiliki setiap media. Mereka menentukan mana yang bernilai dan tidaknya. Nilai berita yang diatur ini tidak begitu proporsional bagi kelompok aktivis yang berharap mereka mendapatkan perhatian media secara sah. Tanpa media, apa yang mereka sampaikan tidak secara luas bisa diketahui oleh banyak orang. Kedua, autentisitas atau keaslian juga menjadi langkah penting bagi media untuk mengejar keaslian. Ini alasan mengapa yang bersifat manipulatif kadang tidak digubris langsung oleh media. Ketiga, norma pelaporan antara pejabat politik dan aktivis cenderung tidak seimbang karena media mengatur siapa yang berhak mendapatkan porsi pehatian lebih ketimbang yang lain.

Alhasil, sebagaimana yang terjadi kepada kelompok aktivis ini hanya dilihat sebagai pepesan kosong. Mereka dideskripsikan hanya dengan rincian tentang siapa korlapnya, berapa jumlah masa aksi, dan posit-posit mereka yang aneh (nir-autentisitas) tanpa melihat apa yang memotivasi mereka untuk bertindak.*

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Biaya Hidup Tinggi, UMP Maluku 2026 Hanya Naik Rp 192 Ribu

    Biaya Hidup Tinggi, UMP Maluku 2026 Hanya Naik Rp 192 Ribu

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku per tahun 2026 naik menjadi Rp 3.334.490 dari tahun sebelumnya Rp 3.141.700. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025 tentang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2026. Jumlah kenaikan UMP yang hanya bertambah Rp 192.790 itu dinilai kurang layak jika dibandingkan […]

  • Kompak Saat Pemeriksaan Kesehatan, Pasangan Nusa Ina Siap Menangkan Pilkada SBB

    Kompak Saat Pemeriksaan Kesehatan, Pasangan Nusa Ina Siap Menangkan Pilkada SBB

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon, Tajukmaluku.com– Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Fransiane Puttileihalat Taher Bin Ahmad secara menjalani tahap pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit J Leimena kota Ambon, Jumat (30/08). Pasangan dengan jargon Nusa-Ina ini tiba di RS J Leimena sejak pukul 08.00 WIT. Didampingi tim pemenangan dan sejumlah pimpinan partai Koalisi, Terpantau, pemeriksaan berlangsung […]

  • Bupati SBB Asri Arman Setujui Ranperda, Ini 3 Fokus Utama Arah Pembangunan RPJMD 2025-2029

    Bupati SBB Asri Arman Setujui Ranperda, Ini 3 Fokus Utama Arah Pembangunan RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Piru,Tajukmaluku.com-Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Asri Arman bersama unsur pimpinan DPRD menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Selasa (18/11/2025). Dalam RPJMD itu, mencakup tiga fokus utama arah pembangunan diantaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan produktif, penguatan ekonomi daerah berbasis […]

  • Bongkar Dalang Pembakaran Kantor KPU, Kapolres Buru Diapresiasi: KNPI Desak Usut Tuntas dan Kejar Aktor Lain

    Bongkar Dalang Pembakaran Kantor KPU, Kapolres Buru Diapresiasi: KNPI Desak Usut Tuntas dan Kejar Aktor Lain

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Buru,Tajukmaluku.com-Terungkapnya kasus pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru oleh jajaran Polres Buru di bawah komando Kapolres AKBP Sulastri Sukidjang, mendapat apresiasi luas dari publik. Salah satu dukungan datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru yang menyatakan sikap tegas terhadap upaya penegakan hukum tersebut. Ketua KNPI Kabupaten Buru, Almuhajir Sipiel Miru, menilai keberhasilan Polres Buru […]

  • Sagu Dijual Rp50 Ribu, Tapi Tak Ada yang Menanam Lagi

    Sagu Dijual Rp50 Ribu, Tapi Tak Ada yang Menanam Lagi

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Ishak R. Boufakar bicara tentang maraknya penebangan sagu dan lenyapnya peran perempuan dalam tata kelola pangan di Seram Timur. Wawancara Tajukmaluku.comSenin, 26 Mei 2025 | Pada 24 Mei lalu, Ketua HKTI Seram Bagian Timur menyebut harga jual batang sagu hanya Rp50 ribu. Ia menilai harga itu terlalu murah dan menyengsarakan petani. Tapi di kampung-kampung penghasil […]

  • PB HMI: Menolak Keras Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI adalah Ancaman terhadap Demokrasi dan Profesionalisme Penegakan Hukum.

    PB HMI: Menolak Keras Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI adalah Ancaman terhadap Demokrasi dan Profesionalisme Penegakan Hukum.

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com– Wacana yang dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kontroversi. Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan, M. Nur Latuconsina, menyatakan keberatan secara tegas terhadap usulan tersebut, menilai langkah […]

expand_less