Bos CV Afif Mandiri; Dari Kasus Suap Alfamidi Hingga Penguasa Parkiran Kota Ambon
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- visibility 197
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tajukmaluku.com-Nama Rakib Soamole kembali mencuat setelah perusahaannya, CV Afif Mandiri, ditetapkan sebagai pemenang tender pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Ambon untuk tahun anggaran 2026. Penetapan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon pada akhir Januari lalu, menyusul proses seleksi tertutup yang dilakukan sejak akhir 2025.
CV Afif Mandiri dinyatakan menang dengan nilai penawaran sebesar Rp4,269,400,000, terendah di antara empat peserta lainnya. Keputusan ini memicu kontroversi karena rekam jejak perusahaan, dan lebih dalam lagi, pemiliknya: Rakib Soamole.
Pemilik dengan Jejak Kelam
Rakib Soamole dikenal sebagai wiraswasta lokal yang mengelola CV Afif Mandiri sejak beberapa tahun terakhir. Namanya tidak asing dalam dunia proyek jasa pengelolaan retribusi di Kota Ambon. Namun, keterlibatannya itu meninggalkan beberapa catatan kelam.
Dalam kasus korupsi perizinan gerai Alfamidi yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, nama Soamole tercatat dalam berkas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia disebut sebagai salah satu pihak pemberi suap sebesar Rp165 juta kepada wali kota saat itu. Tujuannya yakni memuluskan proses perizinan toko waralaba yang dikelola pihak swasta di berbagai titik kota Ambon.
“Dari pemilik Afif Mandiri, Rakib Soamole, sebesar Rp165 juta,” tulis dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Ambon tahun 2022.
Tak berhenti di situ, Soamole juga diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang sama. Pemeriksaan dilakukan KPK pada Februari 2023. Dalam keterangan resmi yang dimuat di beberapa media lokal, Ali Fikri, juru bicara KPK menyampaikan Soamole disebut sebagai “wiraswasta (pemilik Afif Mandiri)” yang diduga mengetahui aliran uang terkait korupsi di Pemerintah Kota Ambon.
Meski hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, keterlibatan namanya dalam kasus hukum itu menyisakan catatan reputasi yang berat.
Tender Sah, Tapi Diprotes
Kemenangan CV Afif Mandiri dalam tender parkir 2026 disahkan oleh panitia seleksi yang dipimpin pejabat Dinas Perhubungan. Meski CV Afif Mandiri dihantam isu miring terkait wanprestasi namun Ketua panitia, Nevi Uktolseya, menyatakan bahwa perusahaan tersebut lulus seluruh verifikasi administratif, keuangan, dan teknis. “Kami sudah kroscek keuangan dan kelengkapan. Tidak ada temuan wanprestasi,” ujarnya dalam rapat klarifikasi bersama DPRD Kota Ambon.
Namun tiga pesaing lainnya, yakni CV Kibas Halawang, CV Arka Mandiri Sejahtera, dan CV Rumbia Perkasa, menyatakan keberatan. Mereka melayangkan surat protes resmi ke sejumlah lembaga, termasuk DPRD, Kejaksaan, Ombudsman, dan KPK. Salah satu keberatannya menyangkut persyaratan pengalaman minimal satu tahun pengelolaan parkir, yang dinilai sengaja dipasang untuk menggugurkan peserta lain.
Tak hanya itu, mereka mempertanyakan bagaimana mungkin perusahaan yang nilai tawarannya paling rendah itu bisa memenangkan tender tersebut?
“Tujuannya kan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. Tapi saya heran, kok Pemkot Ambon lebih memilih CV. Afif Mandiri yang nilai pengajuannya yang paling rendah dari empat peserta yang mengikuti proses ini,” kata perwakilan CV. Kibas Halawang, Didin Mahu di Balai Kota Ambon, Jumat (30/1/2026).
Nama CV. Afif Mandiri juga jadi pertanyaan sendiri dimana pemiliknya pernah tercatat dalam kasus suap itu bisa lolos mulus sebagai pemenang. Apalagi dalam laporan DPRD tahun sebelumnya, CV Afif Mandiri sempat diduga disebut wanprestasi karena keterlambatan menyetor retribusi.
Masih Dipercaya
Meski dibayangi catatan hukum masa lalu, Rakib Soamole dan CV Afif Mandiri tetap dipercaya mengelola sektor retribusi strategis di Kota Ambon. Dalam dokumen resmi Dishub, perusahaan itu wajib menyetor kontribusi PAD miliaran rupiah ke kas daerah, mengatur sistem parkir di berbagai ruas jalan utama, serta memastikan operasional berjalan efektif hingga akhir tahun 2026.
Sejauh ini, belum ada sanksi hukum terhadap Soamole atau pembatalan tender terhadap CV Afif Mandiri. Namun publik masih menaruh curiga serta tekanan pengawasan bermunculan dari pelpagai masyarakat.
Kasus Rakib Soamole dengan CV Afif Mandiri miliknya itu menggarisbawahi pentingnya pemeriksaan integritas bukan hanya pada perusahaan, tetapi juga orang-orang di baliknya. Proses tender yang sah secara administratif meski diprotes itu belum tentu lepas dari pertanyaan etis dan legitimasi publik. Bodewin Wattimena, sebagai Nahkoda Kota Ambon pun bakal ditutut transparansi agar berani meninjau ulang rekam jejak mitra kerjanya, atau terus membiarkan masa lalu yang suram ikut mengatur masa depan tata kelola pemerintahan yang berslogan “Beta Par Ambon, Ambon Par Samua” tersebut.*
Disclaimer: Data mengenai Rakib Soamole sebagai pemilik CV Afif Mandiri bersumber dari pemberitaan sejumlah media lokal di Ambon, termasuk keterangan resmi juru bicara KPK, Ali Fikri, yang dirilis pada 28 Februari 2023.
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar