Simak Nilai Zakat Terbaru di Provinsi Maluku per Tahun 2026
- account_circle Admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 29
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Badan Amil Zakat (Baznas) Nasional Provinsi Maluku telah menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Maluku tahun 1447 H/2026 M.
Dalam Surat Keputusan Nomor 01 tahun 2026, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 40.000/jiwa. Sedangkan nilai Fidyah sebesar Rp 54.000/jiwa.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan syariat, lokalitas, ekonomi, dan harga beras terkini yang banyak dikonsumsi masyarakat.
Menurut Ketua Baznas Maluku, Saiful Almaskaty, penetapan ini untuk memberikan kemudahan sekaligus pedoman bagi umat Islam di Wilayah Maluku.
“Kondisi ekonomi masyarakat masing-masing daerah kan berbeda, maka keputusan ini dikeluarkan untuk jadi pedoman sekaligus memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menentukan nilai zakat fitrahnya”, tutur Almaskaty.
Sebelumnya telah terbit SK Ketua Baznas RI Nomor 14 tahun 2026 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah secara nasional, namun Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dapat menerbitkan SK secara mandiri dengan menyesuaikan kondisi harga beras di masing-masing daerah.
Nilai zakat fitrah yang ditetapkan secara nasional Rp 50.000/jiwa dan fidyah Rp 65.000/jiwa akan tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan harga beras di masing-masing daerah.
Dengan terbitnya keputusan Ketua Baznas Maluku ini, umat Islam tidak ragu mengeluarkan zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang, di mana Rp 40.000 untuk zakat fitrah dan Rp 54.000 untuk nilai fidyah.
Keputusan ini juga sekaligus meredam perbedaan pendapat (ikhtilaf) di tengah-tengah umat tentang boleh dan tidaknya zakat fitrah dapat dikonversi dalam bentuk uang.
“Kami merasa perbedaan soal boleh atau tidak sudah tidak lagi relevan, karena faktanya mayoritas ulama membolehkan zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang. Islam ini kan addinu rukhshah, agama memberi kemudahan. Dengan uang, mustahik dapat menggunakannya secara luas. Bisa beli ikan, sayur, bahkan pakaian,” tutup Almaskaty.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar