Breaking News
light_mode

Simak Nilai Zakat Terbaru di Provinsi Maluku per Tahun 2026

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 301
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ambon,Tajukmaluku.com-Badan Amil Zakat (Baznas) Nasional Provinsi Maluku telah menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Maluku tahun 1447 H/2026 M.

Dalam Surat Keputusan Nomor 01 tahun 2026, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 40.000/jiwa. Sedangkan nilai Fidyah sebesar Rp 54.000/jiwa.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan syariat, lokalitas, ekonomi, dan harga beras terkini yang banyak dikonsumsi masyarakat.

Menurut Ketua Baznas Maluku, Saiful Almaskaty, penetapan ini untuk memberikan kemudahan sekaligus pedoman bagi umat Islam di Wilayah Maluku.

“Kondisi ekonomi masyarakat masing-masing daerah kan berbeda, maka keputusan ini dikeluarkan untuk jadi pedoman sekaligus memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menentukan nilai zakat fitrahnya”, tutur Almaskaty.

Sebelumnya telah terbit SK Ketua Baznas RI Nomor 14 tahun 2026 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah secara nasional, namun Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dapat menerbitkan SK secara mandiri dengan menyesuaikan kondisi harga beras di masing-masing daerah.

Nilai zakat fitrah yang ditetapkan secara nasional Rp 50.000/jiwa dan fidyah Rp 65.000/jiwa akan tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan harga beras di masing-masing daerah.

Dengan terbitnya keputusan Ketua Baznas Maluku ini, umat Islam tidak ragu mengeluarkan zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang, di mana Rp 40.000 untuk zakat fitrah dan Rp 54.000 untuk nilai fidyah.

Keputusan ini juga sekaligus meredam perbedaan pendapat (ikhtilaf) di tengah-tengah umat tentang boleh dan tidaknya zakat fitrah dapat dikonversi dalam bentuk uang.

“Kami merasa perbedaan soal boleh atau tidak sudah tidak lagi relevan, karena faktanya mayoritas ulama membolehkan zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang. Islam ini kan addinu rukhshah, agama memberi kemudahan. Dengan uang, mustahik dapat menggunakannya secara luas. Bisa beli ikan, sayur, bahkan pakaian,” tutup Almaskaty.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Maluku Minta Warga Jaga Kondusifitas Daerah Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Tual

    Ketua DPRD Maluku Minta Warga Jaga Kondusifitas Daerah Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Tual

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, meminta masyarakat di Kota Tual untuk senantiasa menjaga kondusifitas selama Ramadhan 1447 Hijriah guna memastikan kekhusyukan ibadah puasa. Permintaan dan imbauan legislatif daerah pemilihan Tual, Maluku Tenggara dan Aru ini menyusul peristiwa beruntun Penganiayaan diduga oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, terhadap siswa madrasah yang […]

  • Kurun Waktu 3 Tahun, Kabinda Maluku Aktif Cegah Konflik

    Kurun Waktu 3 Tahun, Kabinda Maluku Aktif Cegah Konflik

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kritik terhadap kinerja Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Maluku terkesan parsial, tendensius dan tidak memiliki dalil yang mendesar. Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Faisal Marasabessy menilai, tuduhan kepada kerja-kerja Kabinda tidak berdiri di atas pijakan analisis yang kuat, dan justru cenderung mengabaikan kompleksitas dinamika keamanan di Maluku. “Kritik sah dalam demokrasi. Tapi menuding Kabinda […]

  • FISIP Universitas Darussalam Ambon Safari Ramadan ke Pulau Osi

    FISIP Universitas Darussalam Ambon Safari Ramadan ke Pulau Osi

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SBB,Tajukmaluku.com-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Darussalam Ambon melaksanakan kegiatan Safari Ramadan 1447 H / 2026 M yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama masyarakat Dusun Pulau Osi dan Dusun Resetlemen Pulau Osi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi antara civitas akademika dengan masyarakat. Kegiatan Safari Ramadhan pertama dilaksanakan pada Sabtu, 7 […]

  • Ini 5 Poin Hasil Audiensi IDI Maluku dengan Kapolda

    Ini 5 Poin Hasil Audiensi IDI Maluku dengan Kapolda

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku meminta Kepolisian Daerah Maluku melibatkan organisasi profesi dokter dalam setiap dugaan pelanggaran hukum dan etik sebelum masuk ke Majelis Disiplin Profesi. Permintaan ini disampaikan langsung kepada Kapolda Maluku dalam audiensi di Markas Polda Maluku, Kamis (5/2/2026). Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku, dr. Saleh Tualeka, menegaskan bahwa keterlibatan organisasi […]

  • Jejak Sunyi Dana Alumni UNPATTI: Lima Miliar yang Tak Bertuan

    Jejak Sunyi Dana Alumni UNPATTI: Lima Miliar yang Tak Bertuan

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Tajuk Maluku.com
    • 0Komentar

    Catatan Redaksi Tajukmaluku.com Ada ungkapan yang sederhana, namun memiliki makna yang meletakkan kita pada masa depan. “Investasi dalam pengetahuan selalu menghasilkan yang terbaik”, diungkapkan Benjamin Franklin, seorang Revolusionis dan Deklarator Amerika. Ketika ribuan toga dilempar ke udara dan prosesi wisuda berakhir dengan gemuruh tepuk tangan, saat itu pula, manusia-manusia atau homo academica dalam kesimpang siuran. […]

  • Kumpulkan Bukti, RUMMI Bakal Lapor Penarik Retribusi Sampah Ke APH

    Kumpulkan Bukti, RUMMI Bakal Lapor Penarik Retribusi Sampah Ke APH

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Kuat dugaan nominal biaya retribusi sampah yang ditetapkan pihak ke tiga dan ditagih kepada para pedagang sebesar Rp5000 menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sebab, merujuk Peraturan Walikota dan juga Peraturan Daerah yang menjelaskan terkait besaran retribusi persampahan disebutkan nominal retribusi sampah hanya ditetapkan Rp1000/lapak. “Dari penatapan nominal yang wajib disetor para pedagang saja tidak ada […]

expand_less