DPRD Maluku Rapat Bahas Keterbatasan TPU Muslim di Kota Ambon
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- visibility 25
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Maluku menggelar rapat pembahasan keterbatasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Kota Ambon.
Pasalnya, keterbatasan lahan memaksa praktik pemakaman menyimpang dari standar kelayakan satu liang kubur kini diisi dua hingga tiga jenazah.
Kondisi ini memicu tekanan serius dari Anggota DPRD Maluku. Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Maluku bersama Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku di Rumah Rakyat Karang Panjang, Rabu (1/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Solichin Buton, dengan satu tuntutan utama: keputusan konkret, bukan sekadar wacana.
Forum tersebut tidak hanya menjadi ruang koordinasi, tetapi atmosfir politik menukik tajam. DPRD menegaskan krisis TPU bukan lagi persoalan administratif, melainkan kebutuhan mendesak yang menyentuh aspek kemanusiaan dan martabat publik.
Solusi yang mengemuka adalah pembebasan lahan di kawasan Air Besar, Negeri Batu Merah, milik keluarga Soplanit. Lokasi ini diproyeksikan menjadi pengganti TPU Kebun Cengkeh yang telah mengalami kelebihan kapasitas.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, Abdullah Latuapo, menegaskan situasi di lapangan sudah tidak bisa ditoleransi.
“Satu kuburan diisi dua sampai tiga jenazah. Ini kondisi darurat. Lahan sudah ada, tinggal pembayaran,” tegasnya.
Latuapo menjelaskan, MUI, telah membayar uang muka Rp 500 juta dari total kebutuhan sekitar Rp 6,8 miliar. Sisa Rp 6,3 miliar menjadi titik krusial yang membutuhkan intervensi pemerintah.
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengakui tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan TPU, meski terkendala fiskal dan keterbatasan lahan.
Ia memastikan Pemerintah Kota Ambon siap mengambil bagian, termasuk melalui pembebasan BPHTB dan skema pembiayaan bersama.
“Prinsipnya kami siap. Tinggal diatur pembagian beban antara Pemkot dan Pemprov,” jelas Wattimena.
Dukungan serupa disampaikan Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie. menegaskan pemerintah provinsi akan mengawal pembebasan lahan.
“Pemerintah Provinsi Maluku tidak akan tinggal diam dan siap mengawal proses, terutama pada aspek legalitas agar tidak bermasalah di kemudian hari,” tegas Sadali.
Meski komitmen telah dibangun, tantangan berikutnya adalah realisasi. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah membuka opsi pembayaran bertahap sebagai jalan keluar.
Namun, bagi masyarakat, waktu menjadi faktor krusial. Krisis TPU bukan sekadar soal lahan, tetapi menyangkut penghormatan terakhir bagi warga yang wafat.
Tanpa langkah cepat dan terukur, praktik pemakaman tidak layak berpotensi terus berlanjut menjadi ironi di tengah tanggung jawab negara menjamin kebutuhan dasar warganya.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar