Sertipikasi Aset Negara: BPN Buru Selatan Periksa Fisik Tanah SMAN 5 di Pulau Ambalau
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- visibility 18
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan terus mempercepat sertipikasi aset pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum atas Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD).
Salah satunya melalui kegiatan Pemeriksaan Tanah di lokasi SMA Negeri 5 Buru Selatan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah untuk aset milik pemerintah.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lokasi guna memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis bidang tanah yang diajukan untuk disertipikatkan.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses legalisasi aset pemerintah, khususnya fasilitas pendidikan yang digunakan untuk pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, Panitia Ajudikasi melakukan verifikasi batas bidang tanah, pemeriksaan dokumen pendukung, serta menghimpun keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui riwayat penguasaan tanah sebagai dasar penyusunan risalah pemeriksaan tanah.
Kegiatan tersebut juga melibatkan koordinasi dengan pihak sekolah dan Pemerintah Desa Kampung Baru guna memastikan batas bidang tanah telah diketahui dan disepakati bersama, sehingga proses sertipikasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pemeriksaan lapangan, hasil pengukuran dan data bidang tanah selanjutnya akan menjadi bagian dari sistem administrasi pertanahan untuk mendukung pengelolaan data pertanahan yang lebih tertib, akurat, dan terintegrasi.
Sertipikasi aset sekolah dinilai memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan sebagai sarana pendidikan.
Dengan adanya sertipikat, aset pemerintah memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain di kemudian hari.
Meski berada di wilayah kepulauan, Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan memastikan pelayanan pertanahan tetap menjangkau seluruh wilayah kerja, termasuk Kecamatan Ambalau.
Kondisi geografis tidak menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelesaikan program sertipikasi aset pemerintah.
Melalui percepatan sertipikasi aset negara dan daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan berkomitmen mendukung tertib administrasi pertanahan, memperkuat perlindungan hukum terhadap aset publik, serta memastikan setiap bidang tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat memiliki legalitas yang jelas dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar