Kantor Pertanahan Buru Selatan Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemprov Maluku
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- visibility 8
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi Maluku sebagai bagian dari upaya pengamanan aset pemerintah daerah dan pemberian kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk pelayanan publik.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Ruang Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, dan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan. Selasa (30/6/2026).
Sertipikat Hak Pakai yang diserahkan memiliki status “selama dipergunakan” dan diterbitkan atas sebidang tanah yang dimanfaatkan sebagai lokasi SMA Negeri 5 Buru Selatan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan.
Dokumen tersebut diterima oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru Selatan, Anwar Umanailo, S.Pd., yang hadir sebagai penerima kuasa dari Pemprov Maluku.
Penyerahan sertipikat ini merupakan tindak lanjut dari proses pendaftaran dan sertipikasi aset pemerintah yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan.
Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Pakai, status hukum tanah tempat berdirinya SMA Negeri 5 Buru Selatan menjadi lebih jelas dan terlindungi, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain di kemudian hari.
Selain mendukung tertib administrasi aset daerah, sertipikasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset milik pemerintah guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh aset negara maupun daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menegaskan akan terus mendukung percepatan sertipikasi aset pemerintah sebagai langkah strategis untuk melindungi aset publik sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan yang menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Buru Selatan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar