Kantah Buru Selatan dan UPTD KPH Verifikasi Hutan Hak di Desa Oki Lama
- account_circle Admin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 23
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namrole,Tajukmaluku.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Buru Selatan melaksanakan kegiatan verifikasi Hutan Hak di Desa Oki Lama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Senin (21/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas tanah.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan terhadap bidang tanah yang diusulkan sebagai Hutan Hak.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam proses penetapan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim gabungan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan dan UPTD KPH Buru Selatan melakukan pemeriksaan dokumen, identifikasi lokasi, pengecekan batas bidang tanah, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh data yang digunakan dalam proses penetapan Hutan Hak akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan verifikasi juga menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, sekaligus mendorong pengelolaan kawasan hutan yang memperhatikan aspek legalitas dan keberlanjutan.
Melalui koordinasi lintas sektor, setiap tahapan verifikasi diharapkan mampu meminimalkan potensi permasalahan pertanahan maupun tumpang tindih penguasaan lahan, sehingga proses penetapan Hutan Hak dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan UPTD KPH Buru Selatan, pemerintah desa, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Buru Selatan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar