Soal Pergeseran Batas Tanah TN Manusela, DPRD Maluku Minta Pemda Fasilitasi ke Pemerintah Pusat
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
- visibility 11
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Komisi 3 DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, meminta pemerintah daerah Maluku perlu menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat terkait penetapan batas kawasan hutan yang bersinggungan langsung dengan wilayah adat.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menetapkan batas kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat hukum adat yang telah lama mendiami dan mengelola wilayah tersebut.
“Karena itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa aspirasi masyarakat salah satunya harus mempertimbangkan kondisi wilayah masyarakat adat di sana,” kata Alhidayat kepada wartawan di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (19/8/2026).
Diketahui, DPRD Maluku sedang menyoroti persoalan penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pernyataan itu disampaikan menyusul keberatan masyarakat adat di sejumlah negeri di Seram Utara terhadap penetapan dan pergeseran batas kawasan Taman Nasional Manusela.
Sebelumnya, sebanyak 13 negeri adat mengunci wilayah pegunungan Seram Utara dengan sasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penetapan batas kawasan.*(01-F)
- Penulis: Admin





Saat ini belum ada komentar