Breaking News
light_mode

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 2
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tajukmaluku.com-Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Layanan tersebut menerapkan standar operasional prosedur (SOP) layanan peralihan hak maksimal diselesaikan dalam 10 hari.

Untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan proses di Kantah selesai maksimal 5 hari.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito, salah satu staf PPAT dalam keterangannya saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).

Sujito merasa, semenjak diberlakukan PERINTIS, proses pengecekan berkas yang harus dilakukan sebelum pembuatan Akta di PPAT juga berjalan lebih cepat. “Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.

Peningkatan kualitas layanan sebelum dan sesudah penerapan PERINTIS, bagi Sujito sudah mulai bisa dirasakan. Setelah berkas pemohon selesai divalidasi PPAT dan permohonan Peralihan Hak diajukan ke loket Kantah, pergerakan petugas juga makin cepat dan terukur. Mulai dari proses pengecekan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah selesai diproses ditargetkan selesai benar lima hari sesuai ketentuan ATR/BPN.

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, berharap dengan adanya PERINTIS 10 Hari, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan bisa semakin meningkat. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan layanan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.

Layanan PERINTIS 10 Hari untuk saat ini hanya bisa masyarakat gunakan untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT. Di antaranya untuk peralihan hak karena jual beli, peralihan hak karena hibah, peralihan hak karena pembagian hak bersama, peralihan hak karena tukar-menukar, dan peralihan hak karena pemasukan dalam perusahaan (Inbreng).

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PB HMI Punya Utang Tiket Pesawat Rp 1,2 M untuk Hadiri Kongres, QRS Travel Minta Segera Lunasi

    PB HMI Punya Utang Tiket Pesawat Rp 1,2 M untuk Hadiri Kongres, QRS Travel Minta Segera Lunasi

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta,Tajukmaluku.com-Kuasa Hukum Quantitas Rezeki Semesta (QRS Travel), Fadli Rumakefing minta kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) agar segera menunjukkan iktikad baik dan dengan segera menyelesaikan pembayaran utang tiket pesawat sebesar Rp 1,2 Miliar kepada kliennya. Mengingat, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2023, dimana saat itu PB HMI menggelar Kongres Himpunan Mahasiswa Islam […]

  • Dihelat April 2026, Ibnu Hendro Wibowo Dukung Suksesi Pelaksanaan Musda DPD II Golkar Maluku

    Dihelat April 2026, Ibnu Hendro Wibowo Dukung Suksesi Pelaksanaan Musda DPD II Golkar Maluku

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Pengurus Partai Golkar Provinsi Maluku, Ibnu Hendro Wibowo menyatakan dukungannya terhadap perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) II Golkar Maluku periode 2026–2031. Dimana rencana pelaksanaan Musda akan berlangsung pada April 2026 mendatang. “Saya mendukung penuh terhadap suksesi pelaksanaan Musda DPD II Golkar Provinsi Maluku yang direncanakan berlangsung pada April 2026 nanti,” kata Wibowo, Senin (16/2/2026). Mantan Bendahara […]

  • PKS Ambon Beri Bantuan Beras ke Kaum Dhuafa di Momen Musda

    PKS Ambon Beri Bantuan Beras ke Kaum Dhuafa di Momen Musda

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ambon beri bantuan beras kepada para kaum dhuafa. Pembagian bantuan beras itu dilaksanakan disela-sela gelaran Musyawarah Daerah (Musda) di Grand Avira, Minggu (7/9/2025) kemarin. Ketua PKS Kota Ambon, Malik Raudhi Tuasamu menjelaskan, penyaluran bantuan beras itu kepada para penyapu jalan dan juga pengemudi ojek online.Kemudian, para […]

  • Pasangan Dosen Muda UIN AMSA Ambon Raih Doktor Cumlaude di Jogja

    Pasangan Dosen Muda UIN AMSA Ambon Raih Doktor Cumlaude di Jogja

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Dari pelaminan hingga ruang kuliah, pasangan dosen muda Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon (UIN A.M. Sangadji Ambon), Dr. Eko Wahyunanto Prihono, M.Pd., dan Dr. Fitria Lapele, M.Pd., catat prestasi akademik membanggakan di Yogyakarta. Keduanya resmi menyandang gelar doktor dengan predikat Cumlaude dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Wisuda […]

  • Constitutional Disobedience dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi?

    Constitutional Disobedience dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi?

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Menimbang Surat Edaran Kejaksaan Agung (Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 Oleh: Radit Fabian (Mahasiswa Pascasarjana FH UII) Tajukmaluku.com-Dalam negara hukum modern, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya dipahami sebagai lembaga yudisial biasa, melainkan sebagai the guardian of constitution yang memiliki otoritas eksklusif dalam memberikan tafsir konstitusional yang bersifat final dan mengikat (final […]

  • Tingkatkan Sinergi Mitra Strategis, PLN UP3 Masohi Lakukan Penyalaan Gedung DPRD Malteng dengan Daya 555 kVA

    Tingkatkan Sinergi Mitra Strategis, PLN UP3 Masohi Lakukan Penyalaan Gedung DPRD Malteng dengan Daya 555 kVA

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Masohi,Tajukmaluku.com-PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Masohi berhasil energize atau melakukan penyalaan listrik ke Gedung DPRD Kabupaten Maluku Tengah dengan daya sebesar 555 kVA. Pencapaian ini menjadi tonggak penting, tidak hanya karena menyuplai listrik ke fasilitas kenegaraan, tetapi juga karena keberhasilan tim di […]

expand_less