Breaking News
light_mode

Rakyat Maluku Berhak Menggugat Hak Dalam Pengelolaan Blok Masela

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • visibility 163
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,Tajukmaluku.com-Maluku wajib mempertanyakan hak sebagai pemilik Blok Masela sejak dini. Sebab, empiris menunjukkan hampir semua daerah penghasil tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat. Selain itu, pengelolaan PI 10 persen tidak boleh dialihkan ke swasta.

Hal ini terungkap dalam Webinar Nasional “Blok Masela, Rakyat Maluku Dapat Apa?” yang digelar Archipelago Solidarity Foundation bersama Politeknik Negeri Ambon, Rabu (13/5/2026).

Webinar yang dibuka Direktur Politeknik Negeri Ambon, Dady Mairuhu, ST,MM ini menghadirkan narasumber Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, Managing Director Economy and Policy Studies, Prof. Dr. Anthony Budiawan, dan Praktisi Migas, Ir. Haposan Napitupulu, MSi, PhD.

Selain itu, acara yang dipandu Wartawan Senior Web Warouw ini menghadirkan sejumlah penanggap, Eko Cahyono, MSc (Sayogjo Institute), Dr. Ishak Tan (Akademisi), Gede Sandra (Pengamat Ekonomi), dan Rais Mahu (aktivis Maluku).

Menurut Engelina, Maluku memiliki sumber daya alam yang kaya tapi terperosok dalam kemiskinan. Dengan potensi kekayaan Blok Masela sebenarnya kalau dikelola dengan lebih dari cukup untuk membawa kesejahteraan bagi rakyat Maluku, sebab akan menjadi pengungkit ekonomi Maluku dan kawasan.

Engelina menegaskan, gerakan untuk mengubah skema kilang terapung ke darat bertujuan agar Maluku memperoleh multiplier effect. Langkah selanjutnya untuk skema industrialisasi dan hilirisasi merupakan hal terpenting karena itu yang menentukan masa depan Maluku.

“Kami berusaha dan berkorban sesuai kemampuan karena ingin melihat Maluku sejahtera dengan kekayaan alam yang ada. Kami independen dan tidak memiliki kepentingan lain, kecuali rakyat Maluku harus mendapatkan hak yang adil,” tegas Engelina.

Menurut Engelina, beberapa waktu lalu, SKK Migas mempublikasikan kalau gas Masela sudah habis terjual, tapi di saat bersamaan tidak terlihat detail rencana hilirisasi atau industrialisasi di Maluku. Pemerintah perlu menjelaskan rencana hilirisasi dan memang harus ada sehingga membawa multiplier effect untuk Maluku.

“Kalau tidak jelas dan tanpa penjelasan, sangat wajar sebagai rakyat mempertanyakan hak. Berapa porsi gas untuk hilirisasi dan inustrialisasi di Maluku? Jangan dong, kekayaan diambil tapi Maluku tidak dapat manfaat yang sepadan. Kami akan terus memperhatikan perkembangan di Blok Masela,” tegasnya.

Engelina menjelaskan, jangan bilang Maluku tidak punya modal, justru yang mau mengelola itu yang harus ditanyai. Modal Maluku sangat jelas ada gas. Jadi, tidak benar mereka datang membawa investasi, terus menguasai dan tidak meninggalkan kesejahteraan untuk Maluku. Apalagi kalau mau sekadar jadi penonton.

Sementara itu, Prof. Anthony Budiawan mengatakan, sesuai konstitusi kekayaan alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat, tapi kenyataan menunjukkan banyak daerah yang kaya sumber daya alam dan dieksploitasi tapi tidak membawa kesejahteraan.

Dia mengingatkan, daerah berhak untuk sejahtera dengan kekayaan alam yang dimiliki.Anthony menjelaskan, rakyat berhak menggugat dalam arti mempertanyakan manfaatnya bagi daerah. Karena dimana-mana, daerah kaya sumber daya alam tidak mampu menciptakan kesejahteraan yang semestinya.

“Kalau kita bertanya, daerah yang luar biasa kaya, adakah kesejahteraan bagi rakyat? Kita bisa lihat di Dumai, Tangguh dan di berbagai tempat apakah rakyatnya sejahtera? Belum lagi pertambangan dan perkebunan. Justru rakyat menderita karena menanggung bencana alam seperti di Sumatera,” katanya.

Hanya saja, kata Anthony, dalam eksploitasi SDA, daerah hanya mendapat sedikit yang tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung rakyat daerah akibat eksploitasi.

Kalau dikontraskan dengan ekonomi kolonial, jelas Anthony, jangan sampai tiada bedanya. Sekarang, misalnya, Maluku hanya dapat 10 persen di Blok Masela, sementara 90 persen dikuasai pusat dan investor.

“Kalau begini, apa bedanya dengan ekonomi kolonial? Jangan sampai di era kolonial lebih dari 10 persen. Tapi, daerah harus menanggung kerusakan lingkungan, banjir, longsor dan sebagainya,” katanya.

Untuk itu, kata Anthony, daerah harus menggugat dalam arti keekonomian pemanfaatan sumber daya alam yang tidak membawa kesejahteraan daerah. Sumber daya dari daerah dieksploitasi sedemikian rupa, tapi dana bukan digunakan untuk bangun daerah justru untuk kepentingan penguasa, oligarki, proyek mercusuar yang tidak kaitan dengan kesejateraan rakyat.

“Semua dana itu hasil dari daerah, tapi daerah kaya SDA justru tidak menikmati kesejahteraan atas kekayaan alamnya, karena pembagian yang tidak adil,” tegasnya.

Menurut Anthony, upaya memindahkan kilang ke darat sudah tepat, namun perjuangan lebih besar dan mendasar agar Blok Masela membawa kesejahteraan yang nyata di Maluku. PI 10 Persen Blok Masela.

Praktisi Migas, Haposan Napitupulu menjelaskan, keberadaan Blok Masela memberikan peluang yang sangat besar bagi Maluku untuk meningkatkan kesejahteraan, dengan catatan butuh pengelolaan yang berintegritas. Sesuai ketentuan, katanya, daerah penghasil memperoleh hak participating interest (PI) 10 persen dan dana bagi hasil. Selain itu membawa multiplier effect di berbagai lini.

Khusus mengenai PI 10 persen Maluku di Blok Masela, Haposan berharap agar tidak dipindahkan ke pihak swasta, sehingga pendapatan dari PI 10 persen itu benar-benar dinikmati rakyat. Kalau PI 10 persen dikelola baik, Maluku memiliki pendapatan yang sangat signifikan.

Pengalaman dari pengelolaan PI di daerah lain, banyak yang dialihkan ke swasta sehingga daerah tidak memperoleh manfaat maksimal. PI dialihkan ke swasta karena alasan investasi. Padahal, daerah bisa mencari dana dari perbankan dan sebagainya. Selain itu, daerah bisa menggunakan skema carry, dimana operator menanggung dulu, kemudian membayar dari keuntungan, sehingga PI itu tetap ada dalam kendali Pemda.

“Yang paling penting, jangan pindah tangankan PI 10 persen, karena itu salah satu sumber pemasukan Maluku selama Blok Masela dioperasikan. Tapi kalau pindah tangan ke swasta ya nanti mereka menikmati hasil. Ini perlu dijaga agar tetap dikelola Pemda,” katanya.

Haposan mencontohkan, ada daerah yang mengalihkan PI ke swasta dan akibatnya daerah tidak bisa memperoleh manfaat seutuhnya.

Menurutnya, kalau PI dikelola dengan baik, ditambah DBH dan multiplier effect sebenarnya akan berdampak baik dalam kesejahteraan. Namun, multiplier effect ini hanya dapat dimaksimalkan dengan hilirisasi dan industrialisasi. Untuk itu, Maluku perlu memiliki blueprint atau perencanaan untuk memanfaatkan peluang.

Haposan menjelaskan secara detail dari hulu ke hilir mata rantai gas hingga menghidupkan industri dengan berbagai produk turunan seperti pupuk, plastik, ban, body mobil, fiber dan beragam produk turunan. Jadi, untuk mengolah gas menjadi beragam turunan butuh hilirisasi.

“Bahan mentah berupa gas suda ada dari Masela, yang dibutuhkan berapa jatah untuk Maluku. Kalau alokasi gas ini, maka Pemda bisa mengundang pabrik yang benar-benar kompeten dan bukan hanya di kertas. Kalau ada alokasi pasti gas untuk Maluku, saya yakin banyak yang berminat. Cari mitra terbukti benar-benar mampu untuk membangun petrokimia,” jelas Haposan.*(01-F)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GP Ansor Launching Asta Cita Center Fokus Dukung Visi Besar Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045

    GP Ansor Launching Asta Cita Center Fokus Dukung Visi Besar Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Addin Jauharudin, menyampaikan bahwa agenda strategis pemerintahan Prabowo-Gibran wajib mendapat dukungan penuh untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa. Salah satu langkah konkrit untuk mendukung visi besar tersebut adalah peluncuran Asta Cita Center (ACC) sebagai lembaga think tank yang akan menjembatani program pemerintah dengan kebutuhan masyarakat. “Asta Cita […]

  • RUMMI Desak APH Tangkap Rinto dan Iskandar Muda Harahap, Eks Kasi Pidum Kejari Aru Dalam Dugaan Pemerasan pada Kasus TPPO

    RUMMI Desak APH Tangkap Rinto dan Iskandar Muda Harahap, Eks Kasi Pidum Kejari Aru Dalam Dugaan Pemerasan pada Kasus TPPO

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Rumah Muda Antikorupsi (RUMMI) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap dua oknum yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terkait penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kepulauan Aru. Kedua oknum tersebut yakni Rinto dan Iskandar Muda Harahap, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Aru. Keduanya disebut-sebut menggunakan […]

  • Rahantan: Kota Tual Raih Penghargaan Kemendagri, Bukti Kepemimpinan AYR Semakin Maju

    Rahantan: Kota Tual Raih Penghargaan Kemendagri, Bukti Kepemimpinan AYR Semakin Maju

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kota Tual setelah berhasil meraih penghargaan dalam ajang “Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026” yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa (19/5/2026). Penghargaan tersebut diberikan pada kategori Pengendalian Inflasi tingkat kota untuk Regional Nusa Tenggara dan Maluku. Capaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan […]

  • Menegakan Hukum di Tubuh Penegak Hukum

    Menegakan Hukum di Tubuh Penegak Hukum

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh: Handi D. Sella (Praktisi Hukum/ Kabid. Kohumnal Lapmi PB. HMI) Tajukmaluku.com-Belakangan ini, publik kembali dikejutkan oleh berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian dalam tindak pidana. Peristiwa semacam ini bukan hanya melukai korban secara langsung, tetapi juga meruntuhkan rasa percaya masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika aparat yang seharusnya dipercaya menegakkan hukum justru melanggarnya, […]

  • Constitutional Disobedience dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi?

    Constitutional Disobedience dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi?

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Menimbang Surat Edaran Kejaksaan Agung (Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 Oleh: Radit Fabian (Mahasiswa Pascasarjana FH UII) Tajukmaluku.com-Dalam negara hukum modern, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya dipahami sebagai lembaga yudisial biasa, melainkan sebagai the guardian of constitution yang memiliki otoritas eksklusif dalam memberikan tafsir konstitusional yang bersifat final dan mengikat (final […]

  • DPRD Maluku Bahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

    DPRD Maluku Bahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ambon,Tajukmaluku.com-DPRD Provinsi Maluku mulai memasuki tahap pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut diawali dengan pelaksanaan rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala. Rapat paripurna tersebut berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, […]

expand_less